About Muamalat
About Muamalat
News
2025-05-08

Promo Spesial Milad Solusi Emas Hijrah

 

Programme Name

:

Promo Spesial Milad Solusi Emas Hijrah

Period

:

May 1 – July 31, 2025

Description

 

:

- Easy & fixed installment
- Long tenor 12 - 120 month
- Fast process and simple documents
- Gold start from 5 - 500 grams
- Tenor 1 – 2 th : 9% fixed p.a
Tenor 3 – 4 th : 10% fixed p.a
Tenor 5 – 10 th : 11% fixed p.a
Tenor 1 – 10 th : 7% fixed p.a (Empl. BMI dan BPKH)*
*Bank Muamalat's Milad is valid from May 2025 to July 2025
- 24 Karat Gold produced and certified by PT Antam (gold type certicard)
- Special 33% admin fee discount, Bank Muamalat's Milad is valid from May 1, 2025 to July 31, 2025

Targeted Segment

:

New To Bank & Existing To Bank

ormation/Help

:

Bank Muamalat branches / SalaMuamalat 1500016

 

Frequently Asked Question (FAQ)

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Apa itu Solusi Emas Hijrah?

Solusi Emas Hijrah adalah produk pembiayaan dimana Bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah untuk melakukan pembelian Logam Mulia dengan Akad Murabahah, dengan cara diangsur. Logam Mulia akan ditempatkan dalam penguasaan dan pengamanan Bank sebagai Agunan sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Bank.

2

Berapa lama jangka waktu pembiayaan Solusi Emas Hijrah?

12 – 120 bulan (kelipatan 12 bulan)

3

Biaya –biaya apa sajakah yang wajib dibayarkan nasabah?

1. Biaya admin setara 1% dari tiering biaya admin Bank.

2. Meterai 2 buah setara Rp20.000

3. Down Payment / Uang Muka minimum 0% dari Harga Emas

Catatan:

a. Pengenaan biaya admin setara 1% mengikuti kebijakan Bank dan dapat sewaktu-waktu berubah. Untuk update pengenaan biaya admin, silakan hubungi Tim Relationship Manager Cabang Muamalat terdekat.

b. Special diskon biaya admin 33% dalam rangka Milad Bank Muamalat berlaku dari periode 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025

4

Berapa limit maksimum pembiayaan Solusi Emas Hijrah?

Minimum Logam Mulia 5 gram

Maksimum Logam Mulia 500 gram untuk per satu Nasabah

5

Jenis emas yang dibiayai

Logam Mulia (LM) 24 karat yang diproduksi serta bersertifikasi PT. Antam (jenis emas certicard)

6

Apakah Solusi Emas Hijrah sudah sesuai dengan prinsip syariah?

Produk ini insya Allah sudah sesuai dengan syariah.

Landasan  Syariah  Produk  ini  dengan  landasan syariahnya yaitu berdasarkan Fatwa Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.

Selain itu Produk ini juga telah dikaji dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat.

7

Dimana coverage area penjualan Pembiayaan Solusi Emas Hijrah?

Seluruh Indonesia  

8

Apa akad yang digunakan Bank Muamalat pada Solusi Emas Hijrah?

  1. Akad Pembiayaan yang digunakan adalah Akad Murabahah, dan
  2. Akan ada Perjanjian Gadai untuk mengikat Agunan Emas Nasabah di Bank.

9

Apa benefit yang saya dapatkan untuk Solusi Emas Hijrah?

  1. Emas sebagai salah satu instrumen investasi memiliki sifat sebagai lindung nilai, sehingga insyaAllah dapat mengurangi dampak inflasi bagi aset Nasabah
  2. Emas yang didapatkan dijamin keasliannya karena Bank Muamalat bekerjasama dengan ANTAM, supplier emas terbesar di Indonesia.
  3. Emas dapat digunakan sebagai perencanaan kebutuhan di masa yang akan datang seperti biaya ibadah Haji & Umrah, biaya pendidikan anak, perencanaan pensiun dan mewujudkan impian lainnya.

10

Apa keuntungan pembiayaan Solusi Emas Hijrah di Bank Muamalat?

  1. Sesuai dengan prinsip syariah
  2. Solusi Emas Hijrah di Bank Muamalat menggunakan akad murabahah, dimana nilai jual yang ditetapkan Bank tidak akan berubah
  3. DP dan Angsuran yang ringan sampai dengan 120 bulan
  4. Proses pengajuan yang mudah dan cepat di hari yang sama setelah dokumen diterima lengkap dan Bapak/Ibu menyiapkan dana-dana yang dibutuhkan tepat waktu
  5. Dokumen persyaratan yang sangat mudah, hanya fotokopi KTP dan NPWP (jika mengajukan lebih dari 50jt)

11

Dimanakah Agunan Emas disimpan?

Agunan akan disimpan di Khasanah Kantor Pusat Bank Muamalat (Muamalat Tower) atau Kantor Cabang Hub Penyimpanan Emas yang ditunjuk Bank

12

Apakah ada DP (Down Payment) untuk Pembiayaan ini?

DP mulai dari 0%

13

Apakah DP bisa dicicil?

Tidak. Apabila DP dicicil, maka Nasabah hanya dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan setelah DP selesai terpenuhi sesuai dengan kalkulasi harga emas terbaru.

14

Apakah Emas yang dibiayai di-cover asuransi?

Di-cover oleh Asuransi Gold In Safe (GIS) dan Gold In Transit (GIT)

15

Apakah ada asuransi jiwa untuk nasabah?

Opsional

16

Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat?

Tentu Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat, namun Bank tidak menjanjikan adanya discount atau potongan dari margin murabahah. Namun ada keterbatasan Bank akan mengirimkan agunan emas nasabah lunas dipercepat ke masing-masing Hub penyimpanan emas berbarengan dengan aplikasi nasabah yang lunas normal.

17

Bagaimana mekanisme pengiriman fisik emas dari Kantor Pusat Bank Muamalat ke Cabang-Cabang Hub Seluruh Indonesia

Dikarenakan Bank bekerjasama dengan Antam sebagai Supplier Emas, dan Kantor Pusat Antam berlokasi di Pulo Gadung Jakarta, maka pengiriman emas akan dikirimkan ke Kantor Pusat Muamalat di Jakarta. Tiga bulan sebelum nasabah lunas normal sesuai maturity date, emas akan dikirimkan ke Cabang-Cabang Hub Penyimpanan Emas Bank Muamalat Seluruh Indonesia setiap periode tiga bulan sekali. Jika ada kondisi khusus, misalnya nasabah melakukan pelunasan dipercepat maka agunan emas nasabah tersebut akan dimasukkan ke dalam list pengiriman nasabah lunas normal. Pengiriman fisik emas dicover asuransi Gold in Transit.

18

Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat dengan menggunakan hasil penjualan emas yang sedang diagunkan?

Tidak bisa. Pelunasan dipercepat hanya diperbolehkan dari dana pribadi Nasabah.

19

Bagaimana skema angsuran Solusi Emas Hijrah di Bank Muamalat?

Skema angsurannya adalah efektif menurun

20

Apakah Ibu Rumah Tangga bisa mengajukan pembiayaan ini?

Tidak bisa. Minimal harus memiliki pekerjaan, baik pekerjaan dengan penghasilan tetap (Fixed Income) ataupun penghasilan tidak tetap (Non Fixed Income).

21

Nasabah harus fixed income atau bisa non fixed income?

Bisa keduanya

22

Apakah skema joint income diperbolehkan?

Join income tidak diperbolehkan.

Opsi: dapat mengajukan kedua aplikasi Nasabah & pasangan) selama sesuai dengan ketentuan

23

Apa saja jenis pekerjaan yang dapat diproses di produk Solusi Emas Hijrah?

Aplikasi yang akan diproses adalah yang berstatus karyawan, wirausaha atau profesional.

Jika hasil verifikasi / probing, nasabah menyatakan masuk ke dalam kategory sensitive employment / tidak bekerja, maka aplikasi tidak dapat diproses.

24

Apakah saya wajib menyertakan dokumen penghasilan?

Tidak wajib

25

Apa saja persyaratan pengajuan pembiayaan Solusi Emas Hijrah?

  1. Memiliki pekerjaan berupa karyawan, wirausaha, atau professional
  2. Memiliki penghasilan minimum Rp1,5 juta

Menyerahkan dokumen untuk proses pembiayaan yaitu KTP dan NPWP (jika pengajuan > Rp 50 juta)

26

Apakah nasabah diperbolehkan mengganti tenor / plafond setelah akad?

Tidak diperbolehkan.

27

Jika nasabah menunggak apakah akan diberikan SP (Surat Peringatan)?

Ya. Akan diberikan SP 1, SP 2, dan SP 3

Apabila sudah diberikan SP3 dan Nasabah tidak ada pengembalian kewajiban, maka agunan Nasabah akan dieksekusi (dijual kembali kepada supplier atau biasa dikenal dengan proses buyback)

28

Apabila Nasabah telah dieksekusi agunannya akibat wanprestasi, apakah dana kelebihannya akan dikembalikan?

Akan dikembalikan setelah final perhitungan kewajiban di Bank Muamalat (contoh: outstanding pembiayaan, denda, biaya asuransi, dan lain-lain)

29

Apabila saya telah selesai pembiayaannya, apakah saya bisa mengambil Agunan?

Ya bisa, pengambilan Agunan dilakukan di Muamalat Tower dan Cabang-Cabang Hub Pengambilan Emas (lokasi penyimpanan Agunan).

Pengambilan Agunan sesuai dengan ketentuan pengambilan Agunan yang berlaku di Bank Muamalat

30

Apakah emas akan Tim Sales terima dari ANTAM?

Tidak, emas akan diterima secara langsung dari Supplier kepada Tim Custody Bank Muamalat secara dual control dan langsung dimasukkan ke dalam Khasanah (tanpa ada aktivitas pindah tangan atau pindah lokasi)

31

Apakah Nasabah dapat melihat Agunan di khasanah?

Tidak, dapat dilihat setelah fasilitas pembiayaan selesai.

32

Apakah pengambilan Agunan harus menggunakan SBKE?

Betul, pengambilan Agunan harus membawa SBKE Lembar ke-2 yang dimiliki oleh Nasabah (lembar asli bukan fotokopi). 

33

Bagaimana bila SBKE hilang / rusak?

Dapat dibantu dokumen underlying dari Pihak Kepolisian yang mengeluarkan informasi kehilangan / kerusakan SBKE tersebut.

34

Apakah pengambilan Agunan dapat diwakilkan?

Dapat diwakilkan oleh pihak yang menerima surat kuasa dari Nasabah pembiayaan Solusi Emas Hijrah.

35

Apakah Agunan dapat disimpan oleh Bank setelah pembiayaan selesai?

Tidak, harus segera diambil oleh Nasabah maksimal H+30 setelah fasilitas pembiayaan selesai.

 

Baca Juga :