About Muamalat
About Muamalat
News
2026-02-19

Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% Lewat Muamalat DIN

Jakarta, 19 Februari 2026 – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pada transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) lewat aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Hingga akhir 2025, volume transaksi ziswaf mengalami kenaikan sebesar 24,75% secara tahunan (year on year).

 

Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan ada banyak cara menebar kebaikan kepada sesama. Ziswaf merupakan salah satu cara untuk berbagi kebaikan, menebar manfaat, sekaligus meraih keberkahan. Menurutnya, menunaikan ziswaf pun kini semakin mudah dengan adanya fitur Hijrah Amal di Muamalat DIN yang menghadirkan kemudahan beramal secara digital, cepat, aman, dan terpercaya.

 

“Berbuat baik tidak perlu menunggu momen tertentu. Dengan fitur Hijrah Amal di Muamalat DIN, kita bisa mulai beramal kapan saja dan dimana saja. Kami bersyukur nasabah semakin percaya menyalurkan ziswaf lewat Muamalat DIN yang ditandai dengan kenaikan volume transaksi ziswaf dari waktu ke waktu,” ungkap Ricky.

 

Dalam upaya memfasilitasi penyaluran dana sosial keislaman, Bank Muamalat telah menjalin kemitraan dengan 19 lembaga kemanusiaan yang transparan dan terpercaya. Jumlah mitra tersebut meningkat 73% dari tahun sebelumnya. Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada penyaluran ziswaf, tetapi juga mencakup bantuan kemanusiaan, seperti dukungan untuk masyarakat Palestina.

 

Khusus untuk zakat, nasabah dapat memanfaatkan fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di Muamalat DIN untuk menghitung besaran zakat yang perlu ditunaikan.

 

"Nasabah bisa menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, dan bahkan tahunan. Ini tentunya memudahkan kita berinfak dan bersedekah rutin, apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini," jelas Ricky.

 

Untuk menunaikan ziswaf melalui Muamalat DIN, nasabah dapat mengakses fitur Bayar, kemudian mencari Hijrah Amal dan memilih fitur Ziswaf. Setelah itu, nasabah dapat menentukan lembaga amil zakat yang diinginkan dan memilih jenis transaksi, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, atau zakat fitrah.

                                                                                    

Langkah selanjutnya, nasabah memasukkan nominal ziswaf yang akan dibayarkan dan melanjutkan proses transaksi hingga selesai di Muamalat DIN.

 

Sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia, Bank Muamalat terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi nasabah dalam menunaikan kewajiban dan meningkatkan kepedulian sosial melalui platform digital. Sejatinya, ziswaf bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan umat secara berkelanjutan.

 

####
 

Baca Juga :