About Muamalat
About Muamalat
News
2021-02-24

Program Member Get Member (MGM) Muamalat Prioritas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Syarat dan Ketentuan Program Member Get Member (MGM)

#AYOHIJRAHMUAMALATPRIORITAS

 

  1. Program Member Get Member (“MGM”) merupakan program untuk mendapatkan Nasabah Baru Muamalat Prioritas, dimana Pemberi Referensi (Nasabah Muamalat Prioritas/Rekanan Bank Muamalat) merekomendasikan rekan/sahabat/kolega/pihak lain untuk menjadi nasabah Muamalat Prioritas. Bank Muamalat akan memberikan Fee / Ujroh kepada Pemberi Referensi atas referensi Nasabah ( Penerima Referensi )  yang telah disetujui oleh Bank Muamalat untuk menjadi nasabah Muamalat Prioritas serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Program MGM ini.
  2. Fee/Ujroh yang diberikan kepada Pemberi Referensi yang telah mengisi Formulir MGM atau mengisi Microsoft Form (e-form)  pada link  https://s.id/MGMPrioritas2021
  3. Program berlaku dari tanggal 01 Maret – 31 Mei 2021.
  4. Pemberi Referensi merupakan nasabah Muamalat Prioritas dan Nasabah Rekanan Bank Muamalat.
  5. Dalam Program ini, Penerima Referensi wajib memenuhi kriteria serta syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  6. Penerima Referensi merupakan perorangan/ individu yang direkomendasikan oleh Pemberi Referensi untuk menjadi nasabah baru Muamalat Prioritas.
  7. Penerima Referensi merupakan nasabah baru yang belum pernah memiliki rekening di Bank Muamalat Indonesia.
  8. Dana Penerima Referensi harus berasal dari fresh fund, bukan pemindahbukuan dari rekening lain di BMI . Penerima referensi wajib membuka rekening tabungan, giro atau deposito (CASATD) di Bank Muamalat dengan total dana minimum Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan dana maksimal di akhir bulan berikutnya sejak pembukaan rekening. Penempatan dana harus sesuai dengan ketentuan bagi hasil untuk Program Member Get Member Muamalat Prioritas 2021.
  9. Nasabah wajib mempertahankan dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan akhir bulan berikutnya jika dana nasabah dikeluarkan sebelum waktunya maka Fee/ Ujroh tidak dapat diberikan kepada Pemberi Referensi.
  10. Jumlah Penerima Referensi dihitung berdasarkan Penerima Referensi yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir 5 di atas, dengan skema Fee / Ujroh yang akan diterima oleh Pemberi Referensi sebagai berikut:

Fee/Ujroh Nasabah (Rp)

Bentuk Fee/ Ujroh

500.000

Fee / Ujroh dikreditkan ke rekening Pemberi Referensi yang tertera pada sistem Bank Muamalat Indonesia

  1. Fee / Ujroh diberikan kepada Pemberi Referensi dengan nilai maksimum Rp.5 juta ( lima juta rupiah) selama periode program.
  2. Bank Muamalat memberikan pemberitahuan melalui media SMS kepada Pemberi Referensi yang berhak atas Fee/Ujroh. SMS akan dikirimkan sesuai Nomor Ponsel Pemberi Referensi yang telah terdaftar di sistem Bank Muamalat
  3. Fee / Ujroh kepada Pemberi Referensi akan diberikan sesuai dengan periode program dibawah ini :

Periode Pemberian Referensi

Periode Perhitungan Pemberi Referensi

Periode Pemberian Fee/Ujroh

Mar – Apr 2021

Juni 2021

Akhir Juni 2021

Mei 2021

Juli 2021

Akhir Juli 2021

  1. Pajak Fee/Ujroh ditanggung Bank Muamalat Indonesia
  2. Pemberi Referensi WAJIB menandatangani Formulir Program Member Get Member ini (“Formulir”) atau mengisi Microsoft Form ( “e-Form”) yang dikirim bersamaan dengan penawaran program MGM ini melalui SMS Blast, Whatsup Blast, Email Blast atau dalam Website Bank Muamalat
  3. Formulir Member Get Member wajib diberikan ke petugas bank setelah ditandatangani oleh Pemberi Referensi
  4. Atas kebijakannya sendiri, BMI berhak untuk meninjau partisipasi Pemberi Referensi dan Penerima Referensi dalam Program dan berhak menolak untuk memberikan Fee / Ujroh apabila Pemberi Referensi dan Penerima Referensi tidak memenuhi seluruh syarat dan ketentuan Program.
Anda tertarik mengikuti Program Member Get Member ? Silahkan klik link ini https://s.id/MGMPrioritas2021

Baca Juga :