Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2026-10-22

Niat Salat Qashar dan Tata Caranya, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

Salat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk ketika sedang melakukan perjalanan jauh. Namun, Islam memberikan keringanan atau rukhsah bagi umat Islam dalam kondisi tertentu, salah satunya melalui salat qashar.

 

Salat qashar memungkinkan seseorang meringkas jumlah rakaat salat fardu ketika sedang bepergian. Meski demikian, terdapat ketentuan mengenai jenis salat, jarak perjalanan, dan tata cara pelaksanaannya yang perlu dipahami.

 

Lantas, apa itu salat qashar, bagaimana niatnya, dan kapan seseorang diperbolehkan melaksanakannya? Simak penjelasan berikut.

 

Apa Itu Salat Qashar?

Salat qashar adalah keringanan untuk meringkas salat fardu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan atau disebut musafir.

Mengacu pada penjelasan NU Online, salat yang dapat diqashar adalah Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, salat Subuh dan Magrib tetap dilaksanakan sesuai jumlah rakaat aslinya.

Keringanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi Muslim yang sedang melakukan perjalanan agar tetap dapat menjalankan kewajiban ibadah.

 

Dalil Salat Qashar dalam Islam

Dasar diperbolehkannya salat qashar terdapat dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 101 yang menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi seseorang untuk meringkas salat ketika sedang melakukan perjalanan.

Allah SWT berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ

Artinya: "Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar salat..." (QS. An-Nisa: 101).

Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim No. 686, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa keringanan salat qashar merupakan pemberian Allah SWT yang dapat diterima oleh umat Islam. Hadis tersebut juga menjadi dasar bahwa qashar dapat dilaksanakan dalam perjalanan yang berlangsung tanpa ancaman.

 
Syarat Melaksanakan Salat Qashar

Tidak semua perjalanan otomatis memperbolehkan seseorang melaksanakan salat qashar. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Melakukan perjalanan yang diperbolehkan syariat. Perjalanan dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti bekerja, mengunjungi keluarga, atau menuntut ilmu.
  2. Memenuhi jarak perjalanan. Dalam mazhab Syafi'i, jarak minimal perjalanan umumnya diperkirakan sekitar 80-82 kilometer.
  3. Telah meninggalkan wilayah tempat tinggal. Keringanan qashar mulai berlaku setelah seseorang keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya.
  4. Masih berstatus sebagai musafir. Seseorang yang telah kembali ke tempat tinggalnya tidak lagi memperoleh keringanan qashar.
  5. Berniat melaksanakan qashar. Dalam mazhab Syafi'i, niat qashar dilakukan ketika takbiratul ihram.

Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai batas jarak perjalanan. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mempertimbangkan pengertian perjalanan berdasarkan kebiasaan masyarakat atau urf, bukan semata-mata ukuran jarak tertentu.

 
Bacaan Niat Salat Qashar

Niat salat qashar disesuaikan dengan salat fardu yang hendak dilaksanakan. Berikut contoh lafal niatnya.

1. Niat Salat Qashar Zuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallī fardhazh-zhuhri rak'ataini qashran lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku berniat salat fardu Zuhur dua rakaat secara qashar karena Allah Ta'ala."

2. Niat Salat Qashar Asar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallī fardhal-'ashri rak'ataini qashran lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku berniat salat fardu Asar dua rakaat secara qashar karena Allah Ta'ala."

3. Niat Salat Qashar Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallī fardhal-'isyā'i rak'ataini qashran lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku berniat salat fardu Isya dua rakaat secara qashar karena Allah Ta'ala."

Lafal tersebut merupakan contoh yang umum digunakan. Niat pada dasarnya dilakukan di dalam hati, sedangkan melafalkannya bukan syarat sah salat.

 

Tata Cara Melaksanakan Salat Qashar

Secara umum, tata cara salat qashar sama seperti salat fardu biasa. Perbedaannya terletak pada jumlah rakaat yang diringkas menjadi dua.

Berikut langkah-langkah pelaksanaannya:

  1. Bersuci dan memastikan syarat sah salat telah terpenuhi.
  2. Berniat melaksanakan salat fardu secara qashar.
  3. Melakukan takbiratul ihram.
  4. Membaca Al-Fatihah dan melaksanakan gerakan salat sebagaimana biasa.
  5. Melanjutkan rakaat kedua.
  6. Melaksanakan tasyahud akhir dan mengakhiri salat dengan salam.

Salat qashar tetap dilaksanakan pada waktu salat masing-masing, kecuali jika digabungkan dengan salat lain melalui ketentuan jamak.

 

Perbedaan Salat Qashar dan Salat Jamak

Salat qashar dan jamak sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki ketentuan berbeda.

Salat qashar adalah meringkas jumlah rakaat salat fardu dari empat menjadi dua. Sementara itu, salat jamak adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat fardu dalam satu waktu.

Salat jamak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu jamak taqdim pada waktu salat pertama dan jamak takhir pada waktu salat kedua.

Dalam perjalanan yang memenuhi persyaratan, keduanya dapat dilaksanakan bersamaan. Misalnya, salat Zuhur dua rakaat dilanjutkan Asar dua rakaat pada waktu Zuhur.

Namun, salat qashar tidak harus selalu digabungkan dengan jamak. Keduanya dapat dilaksanakan secara terpisah sesuai ketentuan masing-masing.

 

Berapa Lama Salat Qashar Boleh Dilakukan?

Dalam mazhab Syafi'i, seseorang yang sejak awal berniat menetap selama empat hari penuh atau lebih di tempat tujuan, tidak termasuk hari kedatangan dan kepulangan, pada umumnya tidak lagi memperoleh keringanan qashar setelah tiba.

Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batas waktu seseorang masih dianggap sebagai musafir.

Oleh karena itu, ketentuan durasi perjalanan dan masa tinggal sebaiknya dipahami berdasarkan pandangan fikih yang diikuti.

 
Memahami Salat Qashar sebagai Keringanan dalam Beribadah

Salat qashar merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT agar umat Islam tetap dapat menunaikan kewajiban salat selama melakukan perjalanan.

Dengan memahami pengertian, syarat, niat, serta tata cara pelaksanaannya, seorang Muslim dapat memanfaatkan keringanan ini sesuai tuntunan agama.

Meski terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai beberapa ketentuannya, salat qashar pada dasarnya menjadi bagian dari kemudahan dalam menjalankan ibadah tanpa meninggalkan kewajiban salat lima waktu.
 

Baca Juga :