Whistleblowing System (WBS)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Penerapan Whistleblowing System
BMI memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) demi mendukung terciptanya lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas dan sesuai dengan kultur IDEAL (Islami, Modern, Profesional). Untuk menjaga komitmen terlaksana dengan konsisten, BMI menyediakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) sebagai sarana bagi karyawan, nasabah, maupun mitra kerja untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal BMI.
Media Pelaporan
Pelaporan dapat disampaikan melalui media berikut:
· E-Mail
|
|
· Telepon/SMS/WA |
: 0811-1310-6000 |
· Surat |
: Ditujukan ke Tim Whistleblowing BMI (Unit Kerja Anti Fraud), alamat Muamalat Tower, Lantai 9, Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan – Setiabudi Jakarta 12950 |
Ketentuan Pelaporan
- Pelapor mencantumkan identitas, baik nama dan nomor kontak/email (boleh anonim).
- Pelaporan minimal harus mencantumkan:
· Indikasi pelanggaran atau Fraud yang terjadi (what) · Pelaku yang terlibat dalam pelanggaran (who) · Waktu & Lokasi pelanggaran terjadi (when & where) · Bukti atau dokumen awal pelanggaran
Kami akan memproses lebih lanjut pelaporan yang memenuhi syarat dan kriteria tersebut di atas.
Perlindungan Bagi Pelapor
BMI akan memberikan perlindungan kepada pelapor berupa jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan.