Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2025-09-16

Apa Itu Wakaf? Ini Pengertian, Hukum, Jenis, dan Keutamaannya

Pengertian Wakaf

 

Wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang sangat dianjurkan karena memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Secara sederhana, wakaf berarti menahan harta benda tertentu agar pokoknya tetap ada, lalu menyalurkan manfaatnya untuk kepentingan umat. Dengan kata lain, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau diwariskan, tetapi hasil atau manfaat dari harta tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat.

 

Contohnya, seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya. Ada juga wakaf uang, di mana pokok dana dikelola secara produktif, sementara hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial dan ibadah.

 

Hukum Wakaf dalam Islam

 

Hukum wakaf adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan. Dalil tentang wakaf dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, antara lain:

 

لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ ؕ  وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ‏ ٩٢

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran: 92).

مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ​ؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏ ٢٦١

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).

 

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa salah satu amal yang pahalanya tidak terputus meskipun seseorang sudah meninggal adalah sedekah jariyah, dan wakaf termasuk di dalamnya.

 

Jenis-Jenis Wakaf

 

Wakaf memiliki beberapa bentuk dan kategori. Berikut penjelasannya:

  1. Berdasarkan Peruntukan
  • Wakaf Khairi: manfaatnya untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau program sosial.
  • Wakaf Ahli (Dzurri): manfaatnya diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan pewakaf.
  • Wakaf Musytarak: gabungan antara wakaf khairi dan ahli, di mana sebagian manfaat untuk masyarakat luas dan sebagian lainnya untuk keluarga pewakaf.
 
  1. Berdasarkan Jenis Harta
  • Wakaf Benda Tidak Bergerak: tanah, bangunan, kebun, dan sejenisnya.
  • Wakaf Benda Bergerak: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, atau aset bergerak lainnya.
 
  1. Berdasarkan Jangka Waktu
  • Wakaf Muabbad: wakaf permanen yang berlaku selamanya. Pokok harta tidak boleh ditarik kembali.
  • Wakaf Muaqqat: wakaf dengan jangka waktu tertentu sesuai ikrar pewakaf.
 

Rukun dan Syarat Wakaf

 

Agar wakaf sah secara syariah, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Pewakaf (Waqif): orang yang mewakafkan harus cakap hukum dan sukarela.
  2. Harta Wakaf (Mauquf): harta yang diwakafkan harus jelas, halal, dan bernilai manfaat.
  3. Penerima Wakaf (Mauquf ‘Alaih): pihak atau tujuan penerima manfaat harus sesuai syariat Islam.
  4. Ikrar Wakaf (Sighat): pernyataan atau akad yang jelas dari pewakaf.
  5. Nazhir: pihak pengelola wakaf yang mengurus, memelihara, dan menyalurkan manfaat harta wakaf.
 

Keutamaan dan Manfaat Wakaf

 

Wakaf memiliki banyak keutamaan, baik secara spiritual maupun sosial:

  • Pahala yang terus mengalir: termasuk sedekah jariyah yang tidak terputus meski pewakaf meninggal dunia.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: wakaf bisa membiayai pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial.
  • Memberdayakan ekonomi umat: wakaf produktif dapat menjadi sumber dana berkelanjutan untuk program sosial.
  • Meningkatkan solidaritas: dengan wakaf, umat Islam saling membantu untuk kebaikan bersama.
 

Wakaf di Indonesia

 

Di Indonesia, wakaf diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan diawasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini memastikan wakaf dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat berkelanjutan.

 

Saat ini, bentuk wakaf semakin variatif. Selain tanah dan bangunan, ada juga wakaf uang yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah. Wakaf uang ini sangat fleksibel karena bisa dimulai dari nominal kecil, tetapi manfaatnya bisa besar bila dikelola secara produktif.

 

Mulai Berwakaf Lebih Mudah dengan Hijrah Amal di Muamalat DIN

 

Ingin berwakaf tapi bingung harus mulai dari mana? Kini, kamu bisa berwakaf dengan lebih praktis melalui fitur Hijrah Amal di aplikasi Muamalat DIN.

 

Dengan fitur ini, kamu bisa:

  • Berwakaf kapan saja dan di mana saja, langsung dari smartphone.
  • Menentukan nominal sesuai kemampuan, termasuk wakaf uang dalam jumlah kecil sekalipun.
  • Memastikan dana wakaf dikelola secara amanah dan sesuai syariah.
 
Mari wujudkan niat baikmu dengan cara yang mudah dan terpercaya. Unduh Muamalat DIN, pilih menu Hijrah Amal, dan mulai berwakaf sekarang juga.
 

Baca Juga :