Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2017-05-31

Habis Terima THR Jangan Dihamburkan, Deposito Aja Yuk.

 

Selain menahan lapar, nafsu, dan perilaku buruk di bulan Ramadhan, menahan diri untuk tidak segera menghabiskan Tunjangan Hari Raya (THR) juga bisa jadi cobaan yang berat bagi Sobat Muamalat. Menjadi cermat dan bijaksana terhadap pengeluaran memang bisa jadi hal yang sulit jika kita sedang memiliki uang tambahan atau uang berlebih. Namun manfaat jangka panjang dari menyisihkan dan menabung uang yang kita miliki juga harus benar-benar dipikirkan.

 

Mengelola keuangan dengan baik bisa menguntungkan Anda di masa yang akan datang atau ketika ada keperluan yang sifatnya mendadak. Mengalokasikan sebagian dari THR maupun gaji bulanan Anda ke dalam sebuah deposito juga merupakan salah satu bentuk investasi yang baik.

 

Sobat Muamalat bisa mempercayakan pengelolaan keuangan jangka panjang Anda kepada layanan deposito Mudharabah dari Bank Muamalat Indonesia. Layanan perbankan syariah ini menggunakan sistem bagi hasil dengan ratio pembagian keuntungan yang menguntungkan bagi pihak bank dan nasabah, serta disepakati di awal akad.

Dengan ratio perbandingan atau kebijakan nisbah yang lebih besar dari tabungan, atau hampir sebesar 50 persen untuk penempatan deposito, Sobat Muamalat tidak perlu menunggu terlalu lama  untuk bisa menikmati manfaat deposito Mudharabah. Anda bisa memilih jangka waktu deposito sesuai dengan rencana keuangan yang dimiliki mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. Anda juga bisa menggunakan mata uang Dollar Amerika untuk memulai sebuah deposito agar hasilnya lebih optimal.

 

Kelebihan lainnya adalah Sobat Muamalat bisa menggunakan deposito Anda sebagai jaminan pengajuan pembiayaan KPR, pensiun atau multiguna Bank Muamalat Indonesia jika sewaktu-waktu membutuhkannya.

 

Persyaratan deposito Mudharabah dari Bank Muamalat Indonesia juga mudah. Bagi perseorangan, Sobat Muamalat hanya perlu mengisi formulir pembukaan rekening dan mempersiapkan persyaratan di bawah ini:

  • Fotokopi KTP atau SIM untuk WNI
  • Fotokopi KITAS atau KITAP, paspor dan surat referensi untuk WNA
  • NPWP atau surat pernyataan terkait untuk WNI (dilampirkan)
  • Tax registration untuk WNA (dilampirkan)

Deposito Mudharabah juga bisa diajukan oleh perusahaan dengan saldo minimum yang sama, yaitu sebesar Rp. 5.000.000 rupiah atau USD 1.000. Untuk non perseorangan, persyaratan yang diperlukan selain mengisi formulir pembukaan rekening, adalah pelampiran berkas-berkas berikut:

  • NPWP
  • Akta pendirian perusahaan
  • Izin usaha yaitu TDP dan SIUP bagi badan usaha
  • Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening
  • Bukti identitas penerima dan pemberi kuasa

Untuk syarat maupun informasi lain terkait layanan deposito Mudharabah dari Bank Muamalat Indonesia, Anda bisa mengunjungi bagian layanan pelanggan di kantor cabang terdekat atau membacanya di sini 

 

Dapatkan juga tips keamanan bertransaksi, produk perbankan, layanan perbankan, dan informasi lain seputar Bank Muamalat Indonesia di Facebook/Twitter/Instagram  PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk atau di nomor telepon SalaMuamalat 1500016.

 

Sumber artikel:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20140922164509-78-3997/berburu-bunga-deposito-cara-mudah-jadi-kaya/

https://blog.duitpintar.com/memilih-deposito-syariah-atau-reksa-dana-syariah-mana-yang-bikin-untung/

https://www.bankmuamalat.co.id/deposito-consumer/deposito-mudharabah-ib-muamalat

 

Baca Juga :