Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2025-09-23

Berwakaf Sambil Berinvestasi? Pahami CWLS dan Cara Menempatkan Dana

Ingin menjadikan dana Anda produktif sekaligus menjadi amal jariyah? Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah salah satu cara berwakaf tunai yang dikelola secara profesional melalui instrumen syariah, sehingga hasilnya memberi manfaat luas bagi masyarakat.

 

Berbeda dengan investasi biasa, CWLS bukan ditujukan untuk memberi keuntungan finansial pribadi, melainkan untuk menghadirkan dampak sosial sekaligus pahala jariyah bagi wakif.

 

Apa Itu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)?

 

CWLS adalah mekanisme penghimpunan wakaf uang yang ditempatkan pada Sukuk Negara (SBSN). Dari sukuk ini akan timbul imbal hasil (kupon), yang sepenuhnya disalurkan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

 

Dasar hukum CWLS diatur dalam regulasi mengenai wakaf uang, salah satunya Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui CWLS.

 

Secara sederhana, mekanisme CWLS berjalan melalui kolaborasi beberapa pihak:

  • Kementerian Keuangan: penerbit SBSN yang menjadi instrumen penempatan dana.
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI): pembina dan pengawas wakaf di Indonesia.
  • Nazhir (pengelola wakaf): menyalurkan imbal hasil ke program-program sosial sesuai ketentuan.
  • LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) seperti Bank Muamalat: menghimpun dana wakaf dari masyarakat.
  • Bank Indonesia dan regulator terkait: mendukung ekosistem dan kebijakan.
 

Mekanisme CWLS

 
  1. Wakif menyetor dana melalui LKS-PWU resmi.
  2. Dana tersebut ditempatkan ke instrumen SBSN.
  3. Imbal hasil dari SBSN digunakan sepenuhnya untuk program wakaf produktif.
  4. Pada akhir tenor:
  • Wakaf Temporer: Pokok dana bisa kembali ke wakif sesuai ketentuan prospektus.
  • Wakaf Permanen (Abadi): Pokok dana menjadi wakaf selamanya.

Hal yang Perlu Dipahami


  • Imbal hasil tidak untuk pribadi, jadi seluruh kupon dialokasikan ke program sosial.
  • Pokok dana hanya bisa kembali bila skema wakaf temporer dipilih. Jika wakaf permanen, pokok menjadi bagian dari wakaf.
  • Risiko relatif rendah karena ditempatkan di SBSN, tetapi tetap perlu memahami ketentuan prospektus.
 

Manfaat CWLS


  • Amal jariyah: pahala mengalir selama manfaat sosial terus berjalan.
  • Manfaat nyata bagi umat: mendukung kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi.
  • Dokumentasi resmi: wakif menerima sertifikat atau bukti partisipasi.
  • Memperkuat ekosistem wakaf: Ikut mendukung Gerakan Wakaf Nasional. CWLS menjadi cara nyata memperkuat ekonomi umat berbasis syariah.
 

Cara Membeli CWLS Melalui Bank Muamalat

 

Sebagai salah satu LKS-PWU resmi, Bank Muamalat memudahkan Anda untuk berinvestasi sekaligus berwakaf melalui CWLS. Berikut caranya.

a. Online (Untuk wakif individu dan wakaf temporer)

  • Nasabah melakukan registrasi internet banking via ATM Bank Muamalat dan aktivasi transaksi finansial internet banking ke cabang melalui customer service
  • Membuat SID (Single Investor Identification) dan Rekening surat berharga melalui Internet Banking Bank Muamalat (bagi yang belum memiliki)
  • Nasabah melakukan pendaftaran eSBN di internet banking
  • Calon wakif melakukan pemesanan melalui Internet Banking Bank Muamalat setelah membaca ketentuan dalam memo info
  • Pembayaran dilakukan melalui Internet Banking Bank Muamalat dengan batas waktu yang telah ditentukan
  • Menerima surat konfirmasi kepemilikan melalui email yang terdaftar pada setelah tanggal settlement/penerbitan

 

b. Offline (Untuk wakif non-individu atau wakif individu dengan wakaf permanen)

  • Calon investor datang ke Kantor Cabang Bank Muamalat, membuat SID dan Rekening Efek
  • Siapkan dokumen berupa Copy NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan
  • Mengisi formulir wakaf dan formulir, akta ikrar wakaf, dan standing instruction apabila akan melakukan wakaf abadi
  • Setelah dokumen dan formulir diperiksa kesesuaiannya oleh petugas bank, Anda akan menerima copy Akta Ikrar Wakaf
  • Proses pembelian CWLS telah selesai, Anda akan Sertifikat Kepemilikan CWLS setelah tanggal settlement/penerbitan
 

Melalui Bank Muamalat, semua proses dijamin syariah-compliant, transparan, dan terpercaya.

 

Yuk, Mulai Berinvestasi untuk Dunia dan Akhirat!

 

Melalui CWLS, dana yang ditempatkan tidak hanya dikelola secara produktif, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rupiah yang diamanahkan akan mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

 

Inilah esensi utama CWLS, yaitu menjadikan wakaf lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan sebagai ibadah yang pahalanya terus mengalir.

 

Mari jadikan wakaf sebagai bagian dari perjalanan keuangan syariah Anda. Segera berpartisipasi dalam CWLS Seri SWR006 melalui Bank Muamalat, dan wujudkan amal jariyah yang manfaatnya terus hidup dari generasi ke generasi.
 

Baca Juga :