Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2017-12-27

Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Dalam dunia perbankan saat ini terdapat dua jenis Bank yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Kedua jenis Bank ini tentu memiliki sistem yang berbeda, salah satunya perbedaan dalam hal sistem pembagian keuntungan dengan nasabahnya. Pada Bank Konvensional sistem ini dikenal dengan Bunga sedangkan pada Bank Syariah dikenal dengan Bagi Hasil. Dalam artikel sebelumnya Bank Muamalat telah membahas mengenai perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional, sehingga kali ini Bank Muamalat akan memberikan gambaran mengenai perbedaan Bunga dan  Bagi Hasil yang dapat dilihat melalui tabel berikut ini :

 

   

Bunga

Bagi Hasil

1.     Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung

1.   Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi

2.     Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

2.   Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

3.     Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

3. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

4.     Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat

4.  Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

 

Demikian gambaran singkat mengenai perbedaan Bunga dan Bagi Hasil oleh Bank Muamalat, semoga gambaran tersebut bermanfaat untuk menambah khasanah pengetahuan mengenai Bank Syariah dan membantu kebutuhan Masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan perbankan syariah sehari-hari. Untuk melihat produk Bank Muamalat Indonesia, silakan kunjungi halaman Produk di sini

Baca Juga :