Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2025-12-16

Udzur Syar’i: Pengertian, Jenis, dan Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam perjalanan ibadah, setiap Muslim pasti menemui kondisi yang membuatnya tidak bisa menjalankan kewajiban secara optimal. Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan ruang keringanan melalui konsep udzur syar’i. Memahami hal ini penting agar seseorang dapat beribadah dengan tenang, sesuai kemampuan, tanpa merasa terbebani secara berlebihan.

 

Artikel ini membahas pengertian udzur syar’i, dasar hukumnya, jenis-jenisnya, hingga contoh penerapannya dalam ibadah harian.

 

Apa yang Dimaksud dengan Udzur Syar’i?

 

Secara bahasa, kata udzur merujuk pada alasan yang dapat diterima, sementara syar’i berkaitan dengan aturan syariah. Jika digabungkan, udzur syar’i berarti kondisi atau sebab yang diakui oleh hukum Islam dan memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah.

 

Keringanan ini bukan didasarkan pada keinginan pribadi, melainkan pada ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, sebuah alasan hanya dapat dikategorikan sebagai udzur syar’i apabila memenuhi parameter syariat dan dapat dijelaskan secara jelas.

 

Landasan Syariat Tentang Udzur Syar’i

 

Kemudahan dalam agama bukanlah konsep baru; ia memiliki pijakan kuat dari Al-Qur’an dan sunnah.

 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Ayat ini menjadi penegasan bahwa syariat hadir untuk memudahkan, bukan membebani.

 

Masih dalam surah yang sama, yakni Al-Baqarah ayat 286, Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا ​

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

 

Dari dalil-dalil tersebut, tampak jelas bahwa Islam memperhatikan kemampuan setiap hamba. Ketika seseorang menghadapi halangan yang sah menurut syariat, maka ia mendapatkan keringanan sesuai ketentuan.

 

Macam-Macam Udzur Syar’i

 

Dalam praktik, alasan yang tergolong udzur syar’i dapat muncul dari berbagai kondisi. Berikut beberapa kategori umum yang dikenal dalam fikih:

  1. Sakit yang Menghalangi Ibadah

    Kondisi fisik yang lemah atau penyakit tertentu dapat menjadi alasan untuk tidak menjalankan ibadah secara normal. Misalnya:

    • Seseorang yang sedang sakit berat sehingga puasa dapat memperparah kondisinya, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya setelah sehat.
    • Bila penyakitnya bersifat kronis dan tidak mungkin sembuh, maka kewajiban diganti dengan fidyah.
  2. Perjalanan atau Safar

    Musafir diberikan keringanan dalam ibadah karena perjalanan sering menguras tenaga dan menimbulkan kesulitan tambahan. Beberapa kelonggaran yang diberikan antara lain:

    • Mengqashar salat, dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
    • Boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan apabila berpuasa dirasa memberatkan.
  3. Kondisi Darurat

    Situasi darurat yang mengancam diri, keluarga, atau harta dapat menjadi dasar keringanan. Contohnya:

    • Saat terjadi bencana alam, seseorang boleh meninggalkan salat berjamaah di masjid dan melaksanakannya di tempat yang lebih aman.
    • Ketika nyawa terancam, kewajiban tertentu dapat ditunda sampai situasi kembali stabil.
  4. Haid dan Nifas

    Syariat memberikan ketentuan khusus bagi perempuan yang mengalami haid atau nifas. Pada masa ini:

    • Mereka tidak menjalankan salat dan puasa.
    • Puasa yang terlewat wajib diganti di hari lain, sedangkan salat tidak diqadha.

    Ini merupakan bentuk keringanan yang berlaku khusus dan tidak memerlukan alasan tambahan dari pihak perempuan.

  5. Lupa atau Tidak Sengaja

    Terkadang seseorang melupakan kewajiban ibadah atau melakukan kesalahan tanpa maksud melanggar. Apabila ini terjadi, ia tetap diberikan dispensasi.

    Contohnya:

    • Lupa melaksanakan salat, maka ia cukup mengerjakannya segera setelah ingat.
    • Tidak sengaja makan ketika berpuasa, puasanya tetap sah selama dilakukan tanpa kesadaran.

 

Contoh Penerapan Udzur Syar’i dalam Kehidupan

 

Berikut beberapa situasi nyata di mana udzur syar’i biasa berlaku:

  • Dalam ibadah puasa: seseorang yang kondisinya memburuk bila berpuasa diperbolehkan untuk berbuka.
  • Dalam salat: musafir boleh mengerjakan salat wajib dua rakaat untuk salat yang empat rakaat.
  • Dalam ibadah haji: seseorang yang tidak mampu secara fisik atau tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh dapat menggantinya dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk fidyah atau wakil (badal) sesuai syariat.

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemampuan manusia.

 

Setelah Dipermudah, Tiada Alasan untuk Tidak Beribadah

 

Udzur syar’i adalah bentuk kasih sayang Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada hamba-Nya. Dengan memahami konsep ini, seorang Muslim dapat beribadah lebih tenang, tanpa merasa terbebani oleh kondisi yang di luar kemampuannya. Selama alasan tersebut selaras dengan aturan syariat, keringanan tersebut dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab.

 

Semoga penjelasan ini membantu memperluas pemahaman Anda mengenai prinsip keringanan dalam Islam. Semoga setiap ibadah yang dilakukan, baik dalam keadaan lapang maupun saat menghadapi kesulitan, mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

 

Setelah itu, sebagai bentuk syukur atas karunia-Nya, kita dianjurkan untuk senantiasa bersedekah. Salah satu cara yang paling mudah yaitu melalui fitur Hijrah Amal Ziswaf di Muamalat DIN. Mari penuhi hidup kita dengan melakukan hal-hal yang disenangi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
 
 

Baca Juga :