Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2026-09-01

Cari Solusi Payroll Syariah? Kenali Tabungan iB Hijrah Payroll Bank Muamalat

Pengelolaan payroll merupakan salah satu bagian penting dalam operasional perusahaan. Bukan sekadar memastikan gaji diterima tepat waktu, perusahaan juga perlu mempertimbangkan layanan perbankan yang dapat memberikan kemudahan bagi karyawan sekaligus selaras dengan nilai dan prinsip yang dijalankan perusahaan.

 

Bagi perusahaan, institusi, maupun lembaga yang ingin menggunakan rekening payroll syariah, Bank Muamalat menghadirkan Tabungan iB Hijrah Payroll sebagai solusi untuk penyaluran gaji karyawan melalui layanan perbankan berbasis prinsip syariah.

 

Tabungan iB Hijrah Payroll menggunakan akad Wadiah dan dilengkapi berbagai fasilitas transaksi untuk membantu karyawan mengelola kebutuhan finansial sehari-hari, mulai dari Muamalat DIN (MDIN), kartu debit, hingga benefit transfer BI-Fast.

 

Lantas, apa saja manfaat menggunakan payroll syariah bagi perusahaan dan karyawan? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Apa Itu Payroll Syariah?

Payroll merupakan sistem yang digunakan perusahaan untuk mengelola pembayaran gaji karyawan. Dalam implementasinya, perusahaan dapat bekerja sama dengan bank untuk menyalurkan gaji secara berkala ke rekening masing-masing karyawan.

Sementara itu, payroll syariah mengintegrasikan kebutuhan penyaluran gaji tersebut dengan produk perbankan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.

Melalui layanan payroll syariah, perusahaan tetap dapat menjalankan proses pembayaran gaji melalui perbankan, sementara karyawan memperoleh rekening yang dapat digunakan untuk menerima gaji dan melakukan berbagai transaksi keuangan sehari-hari.

Bagi perusahaan yang ingin menghadirkan ekosistem finansial berbasis syariah di lingkungan kerja, penggunaan rekening payroll syariah dapat menjadi salah satu langkah yang relevan.

 

Mengenal Tabungan iB Hijrah Payroll Bank Muamalat

Tabungan iB Hijrah Payroll merupakan tabungan dalam mata uang rupiah yang diperuntukkan bagi karyawan dari perusahaan atau institusi yang melakukan penyaluran gaji melalui Bank Muamalat. Produk ini menggunakan akad Wadiah.

Untuk menggunakannya sebagai rekening payroll karyawan, perusahaan atau institusi perlu terlebih dahulu memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Muamalat. Setelah kerja sama terjalin, karyawan dapat memiliki Tabungan iB Hijrah Payroll sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, layanan ini tidak hanya menjadi sarana penerimaan gaji. Karyawan juga mendapatkan akses ke berbagai fasilitas perbankan Bank Muamalat untuk mendukung transaksi finansial sehari-hari.

 
Keuntungan Payroll Syariah Bank Muamalat bagi Perusahaan dan Karyawan

Memilih rekening payroll tentunya perlu mempertimbangkan kebutuhan perusahaan sekaligus pengalaman karyawan sebagai pengguna rekening. Berikut sejumlah benefit Tabungan iB Hijrah Payroll yang dapat menjadi pertimbangan.

  1. Menggunakan Akad Wadiah

    Tabungan iB Hijrah Payroll menggunakan akad Wadiah, sehingga dapat menjadi pilihan bagi perusahaan atau institusi yang ingin menyediakan fasilitas payroll berbasis prinsip syariah kepada karyawan.

    Bagi perusahaan yang memiliki ekosistem atau komitmen terhadap penerapan prinsip syariah, layanan payroll dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem finansial yang sejalan dengan nilai tersebut.

  2. Bebas Biaya Administrasi Bulanan

    Salah satu benefit Tabungan iB Hijrah Payroll adalah bebas biaya administrasi bulanan. Dengan demikian, karyawan dapat menerima dan mengelola gaji melalui rekening tanpa dikenakan biaya administrasi rekening setiap bulan.

    Benefit ini menjadi nilai tambah karena rekening payroll umumnya digunakan secara aktif oleh karyawan untuk berbagai kebutuhan transaksi sehari-hari.

  3. Bebas Transfer Unlimited melalui BI-Fast

    Karyawan yang menggunakan Tabungan iB Hijrah Payroll juga dapat memperoleh benefit bebas biaya transfer unlimited menggunakan BI-Fast melalui MDIN, sesuai syarat dan ketentuan program.

    Benefit ini berlaku bagi nasabah payroll yang memenuhi ketentuan, antara lain perusahaan telah memiliki PKS dengan Bank Muamalat, nasabah berstatus sebagai karyawan aktif yang menerima payroll pada bulan transaksi, telah terdaftar di MDIN, serta melakukan transfer BI-Fast melalui MDIN.

    Benefit diberikan melalui mekanisme reimburse yang dikreditkan ke rekening maksimal tujuh hari kerja setelah transaksi.

    Dengan fasilitas tersebut, rekening penerimaan gaji juga dapat digunakan secara praktis untuk memenuhi kebutuhan transfer antarbank sehari-hari.

  4. Transaksi Lebih Praktis melalui Muamalat DIN

    Karyawan dapat mengakses layanan Muamalat Digital Islamic Network (MDIN) untuk menunjang berbagai kebutuhan transaksi secara digital. Tabungan iB Hijrah Payroll juga dilengkapi fasilitas Internet Banking.

    Dengan akses layanan digital tersebut, karyawan tidak hanya menggunakan rekening untuk menerima gaji, tetapi juga dapat mengelola berbagai kebutuhan transaksi melalui layanan perbankan Bank Muamalat.

  5. Dilengkapi Kartu Shar-E Debit

    Nasabah Tabungan iB Hijrah Payroll memperoleh fasilitas Kartu Shar-E Debit GPN maupun Kartu Shar-E Debit Visa sesuai ketentuan produk. Tersedia pula fasilitas Debit Online Visa untuk mendukung kebutuhan transaksi.

    Kombinasi fasilitas debit dan layanan digital memberikan fleksibilitas bagi karyawan dalam menggunakan rekening payroll untuk kebutuhan finansial sehari-hari.

  6. Pembukaan Rekening Dapat Dilakukan melalui MDIN

    Kemudahan lainnya adalah tersedianya fasilitas pembukaan rekening secara online melalui MDIN bagi karyawan dari perusahaan yang telah memiliki kerja sama dengan Bank Muamalat.

    Fasilitas ini dapat memberikan pengalaman onboarding yang lebih praktis bagi karyawan karena proses pembukaan rekening dapat dilakukan secara digital sesuai ketentuan yang berlaku.

     

 
Lebih dari Rekening untuk Menerima Gaji

Rekening payroll memiliki potensi untuk menjadi pintu masuk karyawan dalam mengelola kebutuhan finansial secara lebih luas.

Bank Muamalat sebelumnya menyebut bisnis payroll sebagai salah satu pintu gerbang bagi nasabah untuk mengakses produk dan layanan lainnya. Ekosistem tersebut mencakup berbagai kebutuhan, seperti tabungan haji, pembiayaan kepemilikan rumah, pembiayaan multiguna, hingga layanan terkait haji khusus dan umrah.

Artinya, kerja sama payroll dapat memberikan nilai tambah yang lebih luas. Perusahaan dapat menyediakan fasilitas penyaluran gaji berbasis syariah, sedangkan karyawan memiliki akses ke ekosistem layanan perbankan syariah untuk berbagai kebutuhan finansialnya.

 
Siapa yang Cocok Menggunakan Payroll Syariah Bank Muamalat?

Layanan payroll syariah dapat menjadi pilihan bagi berbagai jenis perusahaan maupun institusi yang ingin memberikan fasilitas perbankan berbasis syariah kepada karyawannya.

Bank Muamalat sendiri telah mengembangkan kerja sama payroll pada berbagai segmen, antara lain instansi pemerintah dan ASN, BUMN, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, universitas, serta sektor kesehatan seperti rumah sakit.

Dengan demikian, solusi payroll syariah tidak terbatas pada perusahaan yang bergerak di industri syariah. Perusahaan dan institusi dari berbagai sektor dapat mempertimbangkannya sesuai kebutuhan organisasi dan karyawan.

 

Bagaimana Cara Menggunakan Tabungan iB Hijrah Payroll untuk Perusahaan?

Agar karyawan dapat menggunakan Tabungan iB Hijrah Payroll, perusahaan atau institusi perlu memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Muamalat.

Setelah kerja sama tersedia, proses pembukaan rekening payroll dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dokumen yang diperlukan untuk pembukaan rekening karyawan antara lain KTP dan NPWP sesuai ketentuan Bank Muamalat.

Perusahaan yang tertarik menggunakan layanan payroll Bank Muamalat dapat menghubungi Bank Muamalat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama, proses implementasi, serta ketentuan layanan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

 
Saatnya Beralih ke Payroll Syariah

Memilih layanan payroll tidak hanya berkaitan dengan proses penyaluran gaji. Kemudahan transaksi, fasilitas digital, benefit bagi karyawan, serta kesesuaian layanan dengan prinsip yang dijalankan perusahaan juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan.

Melalui Tabungan iB Hijrah Payroll, Bank Muamalat menghadirkan solusi payroll berbasis syariah dengan akad Wadiah yang dilengkapi bebas biaya administrasi bulanan, fasilitas MDIN, Kartu Shar-E Debit, pembukaan rekening secara online bagi perusahaan yang telah bekerja sama, serta benefit bebas biaya transfer unlimited melalui BI-Fast sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan dan institusi yang ingin menghadirkan fasilitas payroll yang praktis sekaligus berbasis prinsip syariah, Tabungan iB Hijrah Payroll dapat menjadi pilihan untuk melengkapi kebutuhan finansial perusahaan dan karyawan.

Pelajari lebih lanjut mengenai Tabungan iB Hijrah Payroll Bank Muamalat dan temukan solusi payroll syariah yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda melalui SalaMuamalat 1500016.
 

Baca Juga :