Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2025-06-17

Mengenal 9 Jenis Akad dalam Transaksi Perbankan Syariah

Perbankan syariah hadir sebagai solusi keuangan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan transaksi, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah akad, yaitu perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak dalam transaksi keuangan.

 

Dikutip dari OJK, berikut ini adalah beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia:

 

1. Wadiah (Titipan Amanah)

 

Akad Wadiah merupakan perjanjian penitipan barang atau uang antara pemilik (nasabah) dan pihak yang dipercaya untuk menjaga titipan tersebut, dalam hal ini bank syariah. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan barang atau dana tanpa adanya imbal hasil atau keuntungan.

 

2. Mudharabah (Kerja Sama Usaha)

 

Akad ini melibatkan kerja sama antara dua pihak: pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Bank syariah bertindak sebagai pemilik modal, sedangkan nasabah sebagai pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara risiko kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika terdapat kelalaian atau pelanggaran dari pengelola.

 

3. Musyarakah (Kemitraan Modal)

 

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan kontribusi modal dari masing-masing pihak. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi atau kesepakatan.

 

4. Murabahah (Jual Beli dengan Margin Keuntungan)

 

Dalam akad Murabahah, bank syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan. Harga beli dan margin keuntungan diinformasikan secara transparan di awal akad.

 

5. Salam (Pembiayaan Pesanan di Muka)

 

Akad Salam digunakan untuk transaksi pemesanan barang dengan pembayaran penuh di awal dan penyerahan barang dilakukan kemudian sesuai waktu yang disepakati. Biasanya digunakan dalam sektor pertanian atau produksi.

 

6. Istisna’ (Pembiayaan Barang Pesanan Produksi)

 

Serupa dengan Salam, namun Istisna’ dikhususkan untuk pembiayaan barang yang dibuat sesuai spesifikasi tertentu. Penyerahan dan pembayaran bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan antara pembeli (mustashni’) dan produsen (shani’).

 

7. Ijarah (Sewa Guna Barang/Jasa)

 

Akad Ijarah adalah perjanjian penyewaan barang atau jasa tanpa berpindah kepemilikan. Bank syariah menyewakan barang kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu, dan nasabah membayar imbalan atas manfaat penggunaan tersebut.

 

8. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (Sewa Guna Usaha dengan Kepemilikan)

 

Jenis akad ini merupakan pengembangan dari Ijarah, di mana terdapat opsi pemindahan kepemilikan barang kepada nasabah di akhir masa sewa. Biasanya digunakan untuk pembiayaan kendaraan atau properti.

 

9. Qardh (Pinjaman Sosial)

 

Akad Qardh adalah pinjaman dana yang diberikan oleh bank kepada nasabah, yang harus dikembalikan sesuai jumlah pokok dan waktu yang telah ditentukan. Akad ini tidak diperkenankan mengambil keuntungan dan bersifat tolong-menolong.

 

Ingat Perbankan Syariah, Ingat Bank Muamalat

 

Pengetahuan yang baik tentang akad dalam perbankan syariah merupakan langkah awal untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan nilai dan keyakinan. Sebagai pelopor bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat hadir dengan komitmen kuat untuk menjalankan prinsip syariah secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanannya.

 

Didukung oleh pengalaman, integritas, dan sistem yang transparan, Bank Muamalat menjadi mitra terpercaya bagi Anda yang menginginkan solusi keuangan yang halal dan penuh keberkahan.
 

Baca Juga :