Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2025-10-21

Harga Emas Naik? Ini Pembiayaan Emas Syariah yang Bisa Jadi Solusinya

Dalam beberapa bulan terakhir, harga emas terus menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Berdasarkan laporan terbaru dari Detik Finance (Oktober 2025), harga emas Antam 24 karat telah menembus Rp2.407.000 per gram, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah. Sementara itu, data dari Logam Mulia mencatat harga dasar emas 1 gram berada di kisaran Rp2.360.000 sebelum pajak PPh 0,25%.

 

Selama beberapa tahun terakhir, harga emas terus meningkat seiring melemahnya nilai mata uang global dan ketidakpastian ekonomi dunia. Dalam kondisi seperti ini, emas kembali menjadi instrumen lindung nilai yang dipercaya karena stabil dan tahan terhadap inflasi.

 

Namun di tengah tren kenaikan harga tersebut, muncul satu pertanyaan penting: bagaimana cara memiliki emas tanpa harus terbebani oleh dana besar sekaligus, dan tetap sesuai prinsip keuangan syariah?

 

Jawabannya ada pada Solusi Emas Hijrah dari Bank Muamalat.

 

Apa Itu Solusi Emas Hijrah?

 

Solusi Emas Hijrah adalah produk pembiayaan berbasis akad Murabahah, yaitu akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Melalui fasilitas ini, Bank Muamalat membantu nasabah membeli logam mulia dengan pembayaran secara bertahap. Selama masa pembiayaan, emas tersebut disimpan aman oleh bank sebagai agunan hingga pelunasan selesai.

 

Konsep ini memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin mulai berinvestasi emas tanpa harus menunggu tabungan terkumpul besar. Prosesnya transparan, adil, dan sepenuhnya sesuai prinsip syariah.

 

Keunggulan Solusi Emas Hijrah

 

Sesuai Prinsip Syariah

Seluruh proses Solusi Emas Hijrah diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat. Setiap akad dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar nasabah mendapatkan ketenangan, baik secara finansial maupun spiritual.

 

Emas sebagai Aset Bernilai

Emas dikenal sebagai aset yang stabil dan tahan terhadap inflasi. Dengan Solusi Emas Hijrah, kamu dapat memiliki emas secara bertahap untuk berbagai tujuan, mulai dari persiapan ibadah haji, dana pendidikan, hingga tabungan jangka panjang keluarga.

 

Aman dan Terlindungi

Emas yang dibeli disimpan di tempat penyimpanan khusus Bank Muamalat dan dilindungi asuransi Gold In Safe (GIS) serta Gold In Transit (GIT). Nasabah juga dapat menambahkan perlindungan asuransi jiwa agar pembiayaan tetap terlindungi dalam segala kondisi.

 

Kemudahan Pelunasan

Nasabah diperbolehkan melakukan pelunasan lebih cepat tanpa dikenakan penalti. Setelah lunas, emas dapat diambil di cabang yang ditunjuk Bank Muamalat, lengkap dengan sertifikat keasliannya.

 

Syarat dan Ketentuan Pengajuan

 

Solusi Emas Hijrah terbuka bagi individu yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun
  • Berstatus sebagai karyawan tetap, kontrak, profesional, atau wiraswasta
  • Memiliki penghasilan tetap minimal Rp1.500.000 per bulan
  • Tidak memiliki catatan pembiayaan bermasalah
 

Cara Mengajukan Solusi Emas Hijrah

 
  1. Kunjungi kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau akses fitur Pembiayaan di Muamalat DIN.
  2. Isi formulir pengajuan pembiayaan emas.
  3. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, slip gaji, dan NPWP (jika diperlukan).
  4. Setelah disetujui, Bank Muamalat akan membeli emas atas nama nasabah dan menyimpannya secara aman.
  5. Nasabah mengangsur sesuai kesepakatan hingga lunas, kemudian mengambil emas di lokasi penyimpanan yang ditunjuk.
 

Investasi yang Bernilai dan Berkah

 

Harga emas mungkin terus naik, tetapi memiliki emas dengan cara yang benar akan membawa ketenangan yang lebih tinggi dari sekadar keuntungan materi. Melalui Solusi Emas Hijrah, Bank Muamalat membantu setiap muslim untuk memiliki emas dengan mudah, aman, dan sesuai syariah.

 

Kini saatnya melangkah bijak. Mari lindungi nilai hartamu, bangun masa depan yang lebih tenang, dan raih keberkahan bersama Bank Muamalat.
 

Baca Juga :