Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2017-12-22

Perbedaan KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional

Saat ini terdapat 2 jenis Bank di Indonesia yaitu Bank Syariah dan Bank Konvensional yang masing –masing memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Salah satu yang akan dibahas oleh Bank Muamalat kali ini adalah mengenai Perbedaan pada sistem pembiayaan KPR di Bank Syariah maupun Bank konvensional.

 

Perbedaan antara KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah cara perhitungan kewajiban. Dalam pembiayaan syariah tidak ada perhitungan bunga seperti dalam skema kredit di bank konvensional. Jadi tidak dikenal istilah bunga murah atau rendah dalam KPR syariah. Dengan pembiayaan syariah, cicilan yang harus anda bayar setiap bulan jumlahnya tetap, sama sepanjang masa kredit. Sementara, KPR konvensional menawarkan cicilan tetap hanya pada 1 sampai 3 tahun di awal kredit. Setelah itu bank menggunakan bunga mengembang yang besarnya mengikuti kondisi pasar sehingga cicilan bisa berubah-ubah setiap saat.

 

Mengapa cicilan kredit menjadi tetap di KPR syariah? karena dalam pembiayaan syariah harga rumah dan margin keuntungan bank sudah dipatok di awal saat perjanjian kredit. Jumlah keuntungan atau margin untuk bank sudah disepakati sejak awal. Berbeda dengan KPR konvensional yang penetapan bunganya bersifat mengembang tergantung kondisi pasar karena bunga tidak dipatok sehingga bisa tinggi, bisa pula rendah.

 

Agar lebih jelas, berikut contoh ilustrasinya: Misal, pembiayan rumah senilai Rp 500 juta untuk masa kredit 15 tahun. Hasilnya untuk masing-masing jenis KPR adalah sebagai berikut:

  1. KPR konvensional menggunakan bunga tetap di dua sampai 3 tahun pertama yang kemudian diikuti bunga mengambang (floating) mengikuti kondisi pasar. Dalam 3 tahun pertama anda membayar cicilan tetap sebesar Rp 5,7 juta. Menginjak tahun ke 4 dan seterusnya, cicilan meningkat menjadi Rp 6,3 juta atau lebih tinggi lagi karena bunga tetap digantikan oleh bunga mengambang (flexible rate).
  2. KPR syariah menggunakan skema murabahah (jual beli), cicilan tetap yang harus dibayar adalah Rp 6,3 juta selama masa kredit.

 

Dari hasil perbandingan ini, anda bisa melihat bahwa dalam masa awal kredit, yaitu 3 tahun pertama cicilan dengan KPR konvensional memang lebih rendah, namun yang perlu digarisbawahi setelah masa bunga tetap selesai, menginjak tahun ke 4 dan seterusnya cicilan KPR konvensional dengan bunga mengambang menjadi tinggi dibandingkan cicilan tetap KPR.

 

Selain perbedaan yang telah dijelaskan diatas, berikut beberapa perbedaan lainnya antara KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional:

 

                                   

 

Demikian gambaran mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional sebagai informasi bagi anda. Untuk anda nasabah Bank Muamalat yang sudah memiliki pasangan, Anda bisa mengajukan KPR Bank Muamalat Indonesia dengan menggunakan sumber penghasilan gabungan (joint income) untuk melakukan program pembiayaan ini bersama pasangan.

 

Dapatkan informasi persyaratan lain, biaya administrasi, maupun biaya asuransi KPR Bank Muamalat pada tautan ini

Baca Juga :