Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2017-01-16

5 Istilah Umum yang Harus diketahui dalam Perdagangan Perbankan Syariah Part 1

Saat ini perbankan syariah sudah lekat dengan kehidupan kita sehari-hari, namun banyak istilah-istilah perdagangan khusus yang belum banyak diketahui. Kali ini kami akan membahas beberapa istilah yang sering digunakan, yuk kita cek bersama!

 

Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dilaksanakan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum) agama Islam, dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-Quran dan Hadist.

 

Bank Muamalat Indonesia Tbk menjadi pelopor perbankan syari'ah di Indonesia, yang didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia.

 

Dalam mencapai Misi Bank Muamalat Tbk, yakni:

Membangun lembaga keuangan syariah yang unggul dan berkesinambungan dengan penekanan pada semangat kewirausahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keunggulan sumber daya manusia yang islami dan professional serta orientasi investasi yang inovatif, untuk memaksimalkan nilai kepada seluruh pemangku kepentingan.”

 

Kali ini Bank Muamalat Indonesia Tbk memberikan pengertian umum yang sering kali digunakan dalam istilah perdagangan di perbankan syariah, antara lain:

 

1. Akad

Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan

atau akad pembiayaan

 

2. Margin

Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

 

3. Nisbah

Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).

 

4. Murabahah

Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus. Dalam perbankan syariah akad ini biasa digunakan untuk pembiayaan KPR.

 

5. Mudharabah Muqayyadah

Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (Shahibul Mal) dengan pengelola (Mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment. Contoh dari akad ini yaitu antara nasabah penabung dengan bank.

 

Demikian penjelasan singkat mengenai istilah umum pada perdagangan di perbankan syariah, oleh Bank Muamalat Indonesia Tbk, semoga dengan penjelasan tersebut menambah khasanah atau perbendaharaan kosa kata yang membantu kebutuhan Masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan perbankan syariah sehari-hari. Untuk melihat produk Bank Muamalat Indonesia, silakan kunjungi halaman Produk di sini (link to: https://www.bankmuamalat.co.id/produk-layanan-consumer ).

 

Overview:

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dinobatkan sebagai Best Islamic Bank in Indonesia 2009 oleh Islamic Finance News (Kuala Lumpur), sebagai Best Islamic Financial Institution in Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta sebagai The Best Islamic Finance House in Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia (Hong Kong).

Baca Juga :