Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2017-01-31

5 Istilah Umum yang Harus diketahui dalam Perdagangan Perbankan Syariah – Part 2

 
Setelah sebelumnya Bank Muamalat Indonesia membahas 5 Syarat Umum harus diketahui di bagian pertama dari Islamic Trade Banking https://www.bankmuamalat.co.id/artikel/5-istilah-umum-yang-harus-diketahui-dalam-perdagangan- Perbankan -syariah-bagian-11. Kali ini, Bank Muamalat Indonesia akan membahas lebih lanjut dalam hal perdagangan perbankan syariah, yuk disimak!
 
 
1. Musyarakah
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksana bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha / proyek sebagian dibiayai oleh lembaga keuangan, sedangkan sisanya dibiayai oleh pelanggan. Untuk melihat berbagai produk pembiayaan informasi Bank Muamalat Pembiayaan Indonesia silahkan lihat di sini. (Link ke https://www.bankmuamalat.co.id/pembiayaan-consumer/)
 
2. Wadi'ah
Kontrak antara dua pihak, di mana pihak pertama menitipkan item ke pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan perjanjian ini pada rekening giro. (Link ke: https://www.bankmuamalat.co.id/giro-consumer/) 
 
3. Ijarah
sewa Akad barang antara kedua belah pihak, untuk mendapatkan manfaat dari barang yang disewakan. Iklan Akad yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan pelanggan (penyewa) untuk menyewa cicilan yang sudah termasuk angsuran utama harga barang sehingga pada akhir penyewa periode perjanjian dapat membeli barang dengan sisa harga sedikit atau hanya diberikan oleh bank. Oleh karena itu, biasanya disebut Al Ijarah Ijarah Waliqtina 'atau Al Ijarah AlMuntahia Bittamliik.
 
4. Kafalah
Akad menjamin satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi pada sebuah proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran (uang muka obligasi pembayaran) pertama. Bank Muamalat Indonesia dapat membantu pelanggan dengan berbagai kegiatan perdagangan syariah-compliant, memeriksa informasi lengkap Trade Finance di sini. (Link ke: https://www.bankmuamalat.co.id/trade-finance-corporate/)
 
5. Salam
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang di muka untuk barang yang telah spesifikasi yang disebutkan, dan barang yang dikirim kemudian, Salam biasanya digunakan untuk jangka pendek produk pertanian. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uang pertama sementara pelanggan menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertanian.
 
Demikian pula, penjelasan singkat istilah umum pada perdagangan di perbankan syariah, Bank Muamalat Indonesia Tbk, mudah-mudahan dengan penjelasan menambah khasanah atau perbendaharaan kosakata Masyarakat Indonesia membutuhkan bantuan dalam melakukan aktivitas perbankan syariah sehari-hari. Untuk mendapatkan Pendidikan Perbankan, Anda dapat meninjau lebih lanjut tentang halaman Edukasi Perbankan (link ke: https://www.bankmuamalat.co.id/edukasi-perbankan/). Dapatkan informasi lain tentang Bank Muamalat Indonesia, di nomor telepon SalaMuamalat 1500016, atau Facebook / Twitter / Instagram PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
 
Overview:
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dinobatkan sebagai Best Bank Islam di Indonesia 2009 oleh Finance Berita Islam (Kuala Lumpur), sebagai Lembaga Keuangan Islam Terbaik di Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta Best Islamic Finance House di Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia (Hong Kong).

Baca Juga :