Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2026-03-04

Berapa Fidyah Puasa 2026? Ini Besaran per Hari dan Cara Menghitungnya

Bagi sebagian orang, menjalankan puasa Ramadan bukan sekadar soal niat, tetapi juga soal kemampuan fisik. Dalam kondisi tertentu, Islam memberi keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan menggantinya melalui fidyah.

 

Lalu berapa fidyah puasa 2026? Bagaimana cara menghitungnya, dan siapa yang wajib membayar? Berikut panduan lengkap yang bisa dijadikan rujukan.

 

Pengertian Fidyah dalam Puasa Ramadan

 

Fidyah adalah bentuk pengganti ibadah puasa berupa pemberian makanan atau nilainya kepada fakir miskin. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki peluang untuk menggantinya di kemudian hari.

 

Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang yang berat menjalankan puasa wajib memberi makan seorang miskin sebagai pengganti.

 

Dikutip dari detikHikmah, fidyah dipahami sebagai harta atau makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai kompensasi puasa yang tidak bisa dilaksanakan secara permanen.

 

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

 

Fidyah tidak berlaku bagi semua orang yang meninggalkan puasa. Kewajiban ini hanya dikenakan kepada mereka yang memang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya.

 

Beberapa golongan yang termasuk di dalamnya:

  1. Lansia yang sudah tidak kuat berpuasa
    Orang tua renta yang secara fisik tidak mampu menjalankan puasa dan kecil kemungkinan bisa menggantinya di kemudian hari.
  2. Penderita penyakit kronis 
    Pasien dengan kondisi kesehatan permanen yang membuat puasa berisiko atau tidak memungkinkan.
  3. Ibu hamil atau menyusui (dalam kondisi tertentu) 
    Dalam sebagian pendapat ulama, jika puasa dikhawatirkan membahayakan bayi, fidyah bisa menjadi kewajiban, baik disertai qadha maupun tidak, tergantung mazhab. 
    Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya.
 
Ukuran Fidyah Menurut Fikih

Dalam fikih, ukuran fidyah didasarkan pada makanan pokok. Mayoritas ulama menetapkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk memahami ukuran tersebut dalam satuan modern, terdapat penjelasan dari ulama kontemporer. Dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili (dalam detikHikmah) satu mud jika dikonversi ke ukuran sekarang setara dengan sekitar 675 gram atau 0,688 liter makanan pokok. Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa satu sha’ sama dengan empat mud, sehingga totalnya sekitar 2,176 kg atau 2,75 liter bahan makanan pokok.

Konversi ini membantu masyarakat memahami ukuran fidyah dengan standar berat yang digunakan saat ini.

 

Nominal Fidyah Puasa 2026

 

Selain diberikan dalam bentuk makanan, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang senilai makanan yang seharusnya diberikan. Dikutip dari Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan. Nominal ini menggunakan pendekatan biaya makan layak per orang, sehingga tujuan fidyah untuk membantu fakir miskin tetap terpenuhi.

 

Cara Menghitung Fidyah Puasa 2026

 

Menghitung fidyah sangat sederhana karena mengikuti jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Rumus Perhitungan

Jumlah hari tidak puasa × nilai fidyah per hari

Contoh:

Tidak puasa 7 hari
 7 × Rp65.000 = Rp455.000

Tidak puasa 14 hari
 14 × Rp65.000 = Rp910.000

Tidak puasa 30 hari
 30 × Rp65.000 = Rp1.950.000

Setiap satu hari puasa diganti dengan fidyah untuk satu orang penerima.

 
Apakah Fidyah Harus Berupa Makanan?

 

Tidak harus. Fidyah boleh diberikan dalam bentuk:

  • makanan pokok (beras, gandum, dan sejenisnya)
  • makanan siap santap
  • uang senilai makanan

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan pembayaran dalam bentuk uang karena lebih praktis dan memudahkan distribusi bantuan.

 
Waktu Pembayaran Fidyah

 

Fidyah dapat ditunaikan:

  • setelah Ramadan berakhir
  • sebelum Ramadan berikutnya
  • atau saat sudah memiliki kemampuan finansial

Namun, dianjurkan untuk tidak menunda agar kewajiban segera tertunaikan.

 
Jangan Lupa Bayar Fidyah

 

Fidyah adalah solusi syariat bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya.

Untuk tahun 2026, acuan fidyah adalah:

  • sekitar 675 gram makanan pokok per hari, atau
  • Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan sesuai ketetapan BAZNAS.
Cara menghitungnya cukup mengalikan jumlah hari dengan nilai fidyah. Yang terpenting, fidyah disalurkan kepada fakir miskin agar tujuan ibadahnya tercapai.
 

Baca Juga :