PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memiliki Kode Etik (Code of Conduct) sebagai wujud dari komitmen untuk menjalankan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (“GCG”) dan fungsi kepatuhan. Kode Etik merupakan pedoman internal perusahaan yang menjadi nilai dasar bagi seluruh insan Bank Muamalat Indonesia dan mengatur standar perilaku, sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen dan penegakan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan. Kode Etik menjadi landasan dalam bersikap dan beretika di setiap kegiatan usahanya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan yang mengacu pada Kode Etik Bankir Indonesia, Core Values Bank Muamalat Indonesia dan Ittifaq serta berdasarkan pada best practice penerapan Good Corporate Governance. Kode Etik Bank Muamalat dicanangkan oleh Direksi tanggal 24 Januari 2017 nomor 273/B/HCS-MEMO/I/2017.
Pokok-pokok Kode Etik yang diatur di lingkungan Bank mencakup:
- Kepatuhan terhadap ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memastikan kehalalan sumber, proses dan hasil dari pekerjaan, yaitu mencakup pengaturan benturan kepentingan, hubungan dengan stakeholder, kegiatan politik karyawan.
- Menunjukkan perilaku disiplin dalam bekerja dan menjalankan ibadah.
- Menjunjung tinggi etika moral dan sopan santun.
- Menjaga amanah yang diberikan, termasuk pengaturan perilaku untuk menjaga nama baik Bank, menjaga fasilitas Bank, melayani nasabah dengan baik, dan mencegah tindakan pelanggaran.
- Menjaga kerahasiaan Informasi nasabah dan Perusahaan.