Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2017-09-15

Simpanan Dalam Bentuk Giro Untuk Keperluan Usaha Anda

Memilih sistem yang mudah dalam menjalankan usaha yang terbilang kompleks merupakan sebuah keuntungan bagi Anda. Selain menghemat tenaga dan waktu, sistem yang sederhana akan membuat usaha yang Anda jalankan menjadi sedikit lebih ringan. Dalam urusan keuangan, memiliki simpanan dalam bentuk giro merupakan salah satu pilihan yang dapat Anda ambil. Simpanan giro dapat dimiliki oleh perusahaan atau pun perorangan untuk memudahkan proses pembayaran melalui cek.

 

Apa itu cek? Cek adalah suatu perintah yang tertulis sebagai satu sarana untuk melakukan transaksi penarikan berupa tunai atau pun pemindahbukuan dana. Keuntungan dari memiliki  simpanan giro antara lain adalah uang Anda menjadi lebih aman karena bank bertanggung jawab atas ketentuan yang berlaku. Simpanan giro ini juga memudahkan Anda untuk melakukan transaksi tanpa harus membawa uang dalam jumlah banyak.

 

Bank Muamalat Indonesia memiliki Giro IB Muamalat yang merupakan layanan simpanan giro yang sesuai untuk keperluan usaha Anda. Melalui layanan simpanan ini, Bank Muamalat Indonesia mempersembahkan produk giro berbasis akad wadiah yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Simpanan giro ini merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis nasabah non-perorangan yang didukung oleh fasilitas Cash Management

 

                                                                       

                                                                                 Contoh transaksi yang dilakukan di Bank Muamalat

 

Giro IB Muamalat memiliki batas nominal transaksi kliring menggunakan warkat yang disesuaikan dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Berdasarkan PBI no. 18/41/PBI/2016 dan SE BI no. 18/32/DASP tentang bilyet giro, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2017 bahwa batas maksimal cek dan bilyet giro yang dapat dikliringkan adalah Rp 500 juta dan nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro atau rekening khusus minimal sebesar nilai nominal cek atau bilyet giro yang masih beredar. Bilyet Giro (cek dan bilyet giro) yang telah jatuh tempo atau apabila cek yang diajukan kepada bank dananya tidak cukup tersedia akan ditolak oleh bank dan diberlakukan sebagai cek atau bilyet giro kosong.

 

Bila memiliki simpanan Giro IB dari Bank Muamalat Indonesia, Anda bisa mendapatkan keuntungan di antaranya memberikan profit yang optimal, kemudahan pengaturan likuiditas nasabah, tersedia dalam 2 jenis mata uang: IDR & USD, dan fasilitas Cash Management System (CMS).

 

Apakah anda mulai berpikir untuk membuat simpanan Giro IB dari Bank Muamalat Indonesia? Jika jawabannya iya, maka berikut ini syarat pembukaan rekening yang harus Anda penuhi.

  • Akta Pendirian Perusahaan/ Anggaran Dasar/ Dokumentasi legal yang sejenis
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  • Surat Pengesahan dari Kementrian Kehakiman
  • Kartu Tanda Penduduk dari Susunan Pengurus Badan Usaha
  • Dokumen Legalitas lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan Bentuk Badan Hukum.

 

Segera buka simpanan Giro IB dari Bank Muamalat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan keuangan usaha Anda dengan mudah dan cepat.

 

Overview:

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dinobatkan sebagai Best Islamic Bank in Indonesia 2009 oleh Islamic Finance News (Kuala Lumpur), sebagai Best Islamic Financial Institution in Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta sebagai The Best Islamic Finance House in Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia (Hong Kong).

Baca Juga :