Produk & Layanan
Produk & Layanan
Investasi

Cash Waqf Linked Sukuk

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Imbal hasil atau kupon dari wakaf uang yang ditempatkan pada CWLS akan disalurkan untuk Mauquf ‘Alaih sesuai dengan program dari Mitra Nazhir

 

Tujuan Penerbitan CWLS Ritel

  1. Memfasilitasi masyarakat agar dapat berwakaf uang secara lebih mudah dan aman
  2. Mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, khususnya wakaf uang
  3. Bagian dari upaya pengembangan dan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial Islam di Indonesia
  4. Mendorong diversifikasi bisnis perbankan syariah, melalui optimalisasi peran LKS PWU
  5. Mendorong pengembangan ekosistem wakaf nasional, khususnya penguatan tata kelola dan kelembagaan wakaf nasional
  6. Menyediakan alternatif instrumen investasi pengelolaan wakaf uang bagi Nazhir

 

Keunggulan CWLS Ritel:

  1. Instrumen aman dan bebas risiko
  2. Memfasilitasi pewakaf uang untuk dapat berpartisipasi pada program/kegiatan produktif
  3. Dengan minimal Rp1 Juta dapat berkontribusi di pengembangan sektor sosial di Indonesia
  4. Dana akan kembali 100% pada saat jatuh tempo
wakaf temporer -> dana kembali pada wakif

wakaf permanen -> dana kembali ke Nazhir

  1. Mendukung pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel

 

Tata Cara Berinvestasi:

Wakif dapat ikut serta program Cash Wakaf Linked Sukuk melalui:

 

Online (Untuk waqif Individu dan wakaf temporer)

  1. Nasabah melakukan registrasi internet banking via ATM Bank Muamalat dan aktivasi transaksi finansial internet banking ke cabang melalui customer service
  2. Membuat SID (Single Investor Identification) dan Rekening surat berharga melalui Internet Banking Bank Muamalat (bagi yang belum memiliki)
  3. Nasabah melakukan pendaftaran eSBN di internet banking
  4. Calon waqif melakukan pemesanan melalui Internet Banking Bank Muamalat setelah membaca ketentuan dalam memo info
  5. Pembayaran dilakukan melalui Internet Banking Bank Muamalat dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  6. Menerima surat konfirmasi kepemilikan melalui email yang terdaftar pada setelah tanggal setelmen/penerbitan.

 

Offline (Untuk waqif non-individu atau waqif individu dengan wakaf abadi)

  1. Calon investor datang ke Kantor Cabang Bank Muamalat, membuat SID dan Rekening Efek.
  2. Siapkan dokumen berupa Copy NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan
  3. Mengisi formulir wakaf dan formulir, akta ikrar wakaf, dan standing instruction apabila akan melakukan wakaf abadi
  4. Setelah dokumen dan formulir diperiksa kesesuaiannya oleh petugas bank, Anda akan menerima copy Akta Ikrar Wakaf
  5. Proses pembelian CWLS telah selesai, Anda akan Sertifikat Kepemilikan CWLS setelah tanggal setelmen/penerbitan

 

CWLS seri SWR005 saat ini dalam masa penawaran dengan karakteristik produk sebagai berikut:

 

Nama Produk 

CWLS Seri SWR005

Penerbit

Pemerintah Republik Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

Akad                                 

Wakalah

Masa Penawaran

9 Agustus 2024 (09.00 WIB) – 9 Oktober 2024 (10.00 WIB)

Jangka Waktu

2 tahun

Imbalan

6,50% floating with floor BI Rate + 0,25% diwakafkan pada program sosial

Jatuh Tempo

10 Oktober 2026

Nazhir

Baitul Mal Muamalat (BMM)

Program Utama

Pemberdayaan Peternak Berbasis Pesantren di Indonesia Timur

Program Pendamping

Beasiswa Tahfizh di Aset Wakaf Quran Learning Center Yogyakarta

 

Informasi lebih lengkap terkait produk CWLS SWR005 dapat diunduh di sini