Solusi Emas Hijrah
Produk Detail
Solusi Emas Hijrah adalah produk pembiayaan dimana Bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah untuk melakukan pembelian barang dengan Akad Murabahah berupa emas batangan / lantakan, dengan cara diangsur (dicicil). Barang emas ini akan ditempatkan dalam penguasaan dan pengamanan Bank sebagai Agunan sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Bank.
Benefit
- Sesuai dengan prinsip syariah
- Emas sebagai salah satu instrumen investasi memiliki sifat sebagai lindung nilai, sehingga InsyaAllah dapat mengurangi dampak inflasi bagi aset Nasabah
- Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Muamalat menggunakan akad murabahah, dimana nilai jual yang ditetapkan Bank tidak akan berubah
- Maksimum gramasi yang diajukan sebesar 100 gram
- Proses pengajuan yang mudah dan cepat (sameday)
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun
- Emas yang didapatkan dijamin keasliannya karena Bank Muamalat bekerjasama dengan ANTAM, supplier emas terbesar di Indonesia.
Syarat Pembukaan
- WNI
- Nasabah perorangan
- Usia min. 21 tahun saat pengajuan pembiayaan
- Usia maksimal 55 tahun atau usia menyesuaikan masa pensiun calon nasabah bekerja pada saat jatuh tempo pembiayaan dan 70 tahun untuk wiraswasta
- Tidak termasuk dalam daftar pembiayaan bermasalah
- Status karyawan:
- Karyawan tetap - Karyawan kontrak - Wiraswasta / Profesional - Fasilitas auto debet dari tabungan Bank Muamalat
- Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:
- Formulir Permohonan Pembiayaan - Fotocopy KTP - Fotocopy NPWP (jika pengajuan >50jt)
Fitur
Kriteria |
Keterangan |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia Nasabah |
Fixed Income:
|
Coverage Area |
Bertahap seluruh Indonesia |
Jenis Kepingan Emas |
5, 10, 25, 50 dan 100 gr |
Tenor |
12 bulan - 60 bulan |
Margin |
Umum: 15% |
Lama Kerja / Usaha |
Minimum 3 bulan |
Limit Pembiayaan |
Jumlah pembiayaan Cicil Emas minimal 5 gram dan maksimal 100 gram per Nasabah Catatan:
|
Minimum Penghasilan (THP) |
Minimum Rp1.500.000 |
Uang Muka |
Persyaratan Uang Muka per Pengajuan:
|
Akad |
|
Asuransi Jiwa |
Opsional |
FAQ Solusi Emas Hijrah
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
A. Kriteria Umum |
||
1 |
Apa itu Solusi Emas Hijrah? |
Solusi Emas Hijrah adalah produk pembiayaan dimana Bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah untuk melakukan pembelian Logam Mulia dengan Akad Murabahah, dengan cara diangsur. Logam Mulia akan ditempatkan dalam penguasaan dan pengamanan Bank sebagai Agunan sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Bank. |
2 |
Berapa lama jangka waktu pembiayaan? |
12 – 60 bulan (kelipatan 12 bulan) |
3 |
Berapa limit plafond maksimum pembiayaan? |
|
4 |
Jenis emas yang dibiayai |
Logam Mulia (LM) 24 karat yang diproduksi serta bersertifikasi PT. Antam (jenis emas certicard) |
5 |
Apakah pembiayaan Solusi Emas Hijrah sudah sesuai dengan prinsip syariah? |
Produk ini insya Allah sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Landasan Syariah Produk ini dengan landasan syariahnya yaitu berdasarkan Fatwa Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
Selain itu Produk ini juga telah dikaji dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat. |
6 |
Dimana coverage area Pembiayaan Solusi Emas Hijrah? |
Seluruh Indonesia, implementasi secara bertahap |
7 |
Apa akad yang digunakan BMI dalam Pembiayaan ini? |
|
8 |
Apa benefit yang saya dapatkan untuk Solusi Emas Hijrah? |
|
9 |
Apa keuntungan Pembiayaan Solusi Emas Hijrah di Bank Muamalat? |
Dokumen persyaratan yang sangat mudah, hanya fotokopi KTP dan NPWP (jika mengajukan lebih dari 50jt) |
10 |
Dimanakah Agunan Emas disimpan? |
Agunan akan disimpan di Khasanah Kantor Pusat Bank Muamalat (Muamalat Tower) atau kantor cabang yang ditunjuk. |
11 |
Apakah ada DP (Down Payment) untuk Pembiayaan ini? |
Ya, ada. Mulai dari 15% |
12 |
Apakah DP bisa dicicil? |
Tidak. Apabila DP dicicil, maka Nasabah hanya dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan setelah DP selesai terpenuhi sesuai dengan kalkulasi harga emas terbaru. |
13 |
Apakah Emas yang dibiayai di-cover asuransi? |
Di-cover oleh Asuransi Gold In Safe (GIS) dan Gold In Transit (GIT) |
14 |
Apakah ada asuransi jiwa untuk nasabah? |
Opsional |
15 |
Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat? |
Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat. |
16 |
Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat dengan menggunakan hasil penjualan emas yang sedang diagunkan? |
Tidak bisa. Pelunasan dipercepat hanya diperbolehkan dari dana pribadi Nasabah. |
17 |
Bagaimana skema angsuran Pembiayaan Solusi Emas Hijrah di Bank Muamalat? |
Skema angsurannya adalah efektif menurun |
18 |
Apa saja jenis pekerjaan yang dapat mengajukan Solusi Emas Hijrah? |
Karyawan, Wirausaha atau Profesional. |
19 |
Apakah saya wajib menyertakan dokumen penghasilan? |
Tidak wajib |
20 |
Apa saja persyaratan pengajuan pembiayaan Solusi Emas Hijrah? |
Menyerahkan dokumen untuk proses pembiayaan yaitu KTP dan NPWP (jika pengajuan > Rp 50 juta) |
21 |
Apabila saya telah selesai pembiayaannya, apakah saya dapat mengambil Agunan? |
Ya bisa, pengambilan Agunan dilakukan di cabang Muamalat (lokasi penyimpanan Agunan) yang ditunjuk |
22 |
Apakah Agunan dapat disimpan oleh Bank setelah pembiayaan selesai? |
Tidak, harus segera diambil oleh Nasabah maksimal H+30 setelah fasilitas pembiayaan selesai. Bank berhak mengenakan biaya penyimpanan kepada nasabah untuk emas yang tidak diambil setelah periode tersebut. |