Produk & Layanan
Produk & Layanan
Tabungan

Tabungan iB Hijrah Payroll

DETAIL PRODUK

Apa itu Tabungan iB Hijrah Payroll?

Tabungan iB Hijrah Payroll adalah tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan yang merupakan karyawan dari suatu perusahaan / institusi tertentu dimana pendistribusian gaji (payroll) yang diterima, dilakukan melalui Bank Muamalat Indonesia (BMI)

 

Bagaimana Fitur Produk dan Biayanya?

Akad

Wadiah

Bagi Hasil

Tanpa Nisbah

Fasilitas Kartu ATM/Debit

Reguler GPN dan Visa

Setoran Awal

Setoran gaji pertama

Biaya Penggantian Buku Tabungan Rusak/Hilang

Rp 25.000,-

Biaya Penutupan Rekening

Rp 25.000,-

Biaya Rekening Pasif (Dormant)

Rp 5.000,-

Biaya SMS OTP Debit Online

Rp 700,-/sms

Biaya SMS Notifikasi

Rp 700,-/sms

Biaya Email Notifikasi

Gratis

Biaya Administrasi/Bulan

Gratis

KEUNTUNGAN

  • Bebas biaya layanan bulanan
  • Fasilitas Kartu SharE Debit dan Debit Online (VISA) dengan beragam promo subsidi belanja
  • Fasilitas e-Banking (Muamalat Digital Islamic Network (MDIN) & Internet Banking)
  • Dapat buka rekening online melalui Muamalat Digital Islamic Network (MDIN) bagi nasabah yang Instansi/Perusahaanya sudah memiliki PKS
  • Benefit bebas transfer unlimited BI-Fast

SYARAT & KETENTUAN

 

 

Apabila instansi sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama, maka proses pembukaan rekening dapat melengkapi:

  • KTP wilayah setempat/SIM/PASPOR
  • NPWP

 

Program Benefit Unlimited BI-Fast

 

Merupakan program benefit pemberian bebas biaya transfer dengan metode BI-Fast melalui MDIN khusus bagi nasabah yang memiliki Tabungan iB Hijrah Payrol.

 *) Detail Ketentuan Program sebagai berikut:

Benefit

Bebas transfer Unlimited BI-Fast

Produk Eligible

Tabungan iB Hijrah Payroll

Syarat & Ketentuan

  1. Perusahaan Nasabah telah memiliki PKS dengan BMI
  2. Nasabah merupakan karyawan aktif (menerima payroll di bulan transaksi, ditandai dengan adanya kode transaksi payroll)
  3. Nasabah bertransaksi BI-Fast melalui MDIN
  • Wajib register MDIN
  • Pengkreditan benefit dengan sistem reimburse maksimal 7 hari kerja setelah tanggal transaksi