DETAIL PRODUK
|
Apa itu Tabungan iB Hijrah Payroll?
Tabungan iB Hijrah Payroll adalah tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan yang merupakan karyawan dari suatu perusahaan / institusi tertentu dimana pendistribusian gaji (payroll) yang diterima, dilakukan melalui Bank Muamalat Indonesia (BMI)
|
Bagaimana Fitur Produk dan Biayanya?
Akad
|
Wadiah
|
Bagi Hasil
|
Tanpa Nisbah
|
Fasilitas Kartu ATM/Debit
|
Reguler GPN dan Visa
|
Setoran Awal
|
Setoran gaji pertama
|
Biaya Penggantian Buku Tabungan Rusak/Hilang
|
Rp 25.000,-
|
Biaya Penutupan Rekening
|
Rp 25.000,-
|
Biaya Rekening Pasif (Dormant)
|
Rp 5.000,-
|
Biaya SMS OTP Debit Online
|
Rp 700,-/sms
|
Biaya SMS Notifikasi
|
Rp 700,-/sms
|
Biaya Email Notifikasi
|
Gratis
|
Biaya Administrasi/Bulan
|
Gratis
|
|
KEUNTUNGAN
|
- Bebas biaya layanan bulanan
- Fasilitas Kartu SharE Debit dan Debit Online (VISA) dengan beragam promo subsidi belanja
- Fasilitas e-Banking (Muamalat Digital Islamic Network (MDIN) & Internet Banking)
- Dapat buka rekening online melalui Muamalat Digital Islamic Network (MDIN) bagi nasabah yang Instansi/Perusahaanya sudah memiliki PKS
- Benefit bebas transfer unlimited BI-Fast
|
SYARAT & KETENTUAN
|
Apabila instansi sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama, maka proses pembukaan rekening dapat melengkapi:
- KTP wilayah setempat/SIM/PASPOR
- NPWP
|
Program Benefit Unlimited BI-Fast
Merupakan program benefit pemberian bebas biaya transfer dengan metode BI-Fast melalui MDIN khusus bagi nasabah yang memiliki Tabungan iB Hijrah Payrol.
*) Detail Ketentuan Program sebagai berikut:
Benefit
|
Bebas transfer Unlimited BI-Fast
|
Produk Eligible
|
Tabungan iB Hijrah Payroll
|
Syarat & Ketentuan
|
- Perusahaan Nasabah telah memiliki PKS dengan BMI
- Nasabah merupakan karyawan aktif (menerima payroll di bulan transaksi, ditandai dengan adanya kode transaksi payroll)
- Nasabah bertransaksi BI-Fast melalui MDIN
|
|
- Pengkreditan benefit dengan sistem reimburse maksimal 7 hari kerja setelah tanggal transaksi
|