Tentang Muamalat
Tentang Muamalat
Berita
2017-07-05

Penegasan Perubahan Ketentuan dan Persyaratan Giro Bank Muamalat

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
PENEGASAN KETENTUAN DAN PERSYARATAN GIRO BANK MUAMALAT 
 
  1. Umum
  • Nasabah harus menginformasikan dan meninta kepada BANK untuk melakukan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro (cek dan/atau bilyet giro) yang hilang, dicuri, atau rusak.
  1. Penyetoran, Penarikan dan Pengembalian Dana
  • Nasabah bertanggung jawab atas penarikan cek dan/ atau bilyet giro termasuk blanko cek dan/ atau bilyet giro yang diperoleh dari BANK.
  • Batas nominal transaksi kliring dengan menggunakan warkat disesuaikan dengan Ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Berdasarkan PBI no. 18/41/PBI/2016 dan SE BI no. 18/32/DASP tentang Bilyet Giro, efektif tanggal 01 April 2017 batas maksimal cek dan bilyet giro yang dapat dikliringkan adalah Rp. 500 juta.
  • Pihak yang mengunjukan Bilyet Giro (cek dan/ atau bilyet giro) merupakan Penerima atau pihak yang memperoleh kuasa dari Penerima atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro atau rekening khusus paling kurang sebesar nilai nominal cek dan/ atau bilyet giro yang masih beredar. Bilyet Giro (cek dan/ atau bilyet giro) yang telah jatuh tempo atau cek yang diajukan kepada BANK apabila dananya tidak cukup tersedia akan ditolak oleh BANK dan diberlakukan sebagai cek dan/ atau bilyet giro kosong.
  • Nasabah bersedia dan tidak keberatan rekening gironya ditutup dan Nasabah akan dikenakan sanksi, pembekuan hak penggunaan cek dan/ atau bilyet giro dan/ atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan cek dan/ atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sesuai yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
  • Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/ atau bilyet giro antara lain mengenai penandatanganan cek dan/ atau bilyet giro, pelunasan bea materai, serta ketentuan lain yang mengatur mengenai penarikan cek dan/ atau bilyet giro.
  1. Penundaan Transaksi dan Penutupan Giro
  • Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
  • Rekening giro Nasabah akan ditutup oleh BANK apabila yang bersangkutan melakukan penarikan cek dan/ atau bilyet giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan rekening giro.
  • Dalam hal nasabah menutup Giro atas permintaan sendiri, atau hak penggunaan cek dan/ atau bilyet giro nasabah dibekukan, atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi terlebih dahulu, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang belaku pada BANK:
  1. Nasaah wajib mengembalikan seluruh buku, lembaran cek dan bilyet giro yang belum diterbitkan oleh Nasabah serta kartu ATM kepada BANK.
  2. Nasabah wajib menyediakan dana atas seluruh cek dan/ atau bilyet giro yang telah diterbitkan Nasabah namun belum dicairkan kepada BANK.

 

  • Nasabah membebaskan BANK tertarik dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/ atau bilyet giro kosong yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan giro ini.
  1. Pernyataan dan Kuasa
  • BANK dapat mengubah syarat dan/ atau ketentuan Giro yang tercantum dalam Ketentuan dan Persyaratan Giro ini yang sudah ditandatangani oleh BANK dan Nasabah dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah dalam waktu 30 Hari Kerja sebelum perubahan tersebut diberlakukan. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui counter BANK atau media lain yang dianggap memadai oleh BANK.
  1. Khusus untuk Rekening Giro Gabungan
  • Seluruh Nasabah rekening Giro Gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda tangan atas cek dan/ atau bilyet giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih pihak yang membuka rekening Giro Gabungan.

Baca Juga :