Tentang Muamalat
Tentang Muamalat
Berita
2025-01-13

LAYANAN TARIK TUNAI DAN SETOR TUNAI MELALUI KANTOR/OUTLET PT POS INDONESIA

 

Ketentuan Layanan

No

Item

Detail

1.

Nama Layanan

Layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai melalui Jaringan PT Pos Indonesia.

2.

Deskripsi

  • Layanan Tarik Tunai dan Setor Tunai di PT Pos Indonesia merupakan layanan yang diberikan oleh Bank Muamalat kepada Nasabah untuk dapat melakukan penarikan dan penyetoran uang tunai di Kantor/ Outlet Pos dengan jangkauan yang luas di seluruh Indonesia.
  • Transaksi Tarik Tunai dapat dilakukan melalui Muamalat DIN.
  • Transaksi Setor Tunai dapat dilakukan tanpa Muamalat DIN, Nasabah cukup membawa KTP sesuai dengan nama pemilik rekening tujuan setor.

3.

Biaya Admin

  1. Tarik Tunai: Rp.5.000,-/transaksi.
  2. Setor Tunai: Rp.3.000,- /transaksi.

4.

Limit Transaksi

1. Tarik Tunai:

Syarat

Nominal Transaksi

Minimal Transaksi

Rp 50.000

Limit Maksimal Transaksi

Rp 2.000.000

Limit Harian

Rp 10.000.000

 

2. Setor Tunai:

Syarat

Nominal Transaksi

Minimal Transaksi

Rp 50.000

Limit Maksimal Transaksi

Rp 10.000.000

Limit Harian

Rp 100.000.000

5.

Merchant

Kantor/Outlet Pos Seluruh Indonesia.

6.

Masa berlaku Nomor Warkat dan PIN

60 menit sejak waktu transaksi melalaui M-DIN (khusus untuk layanan tarik tunai).

7.

Jam Operasional

Hari Senin - Minggu mengikuti jam operasional Kantor/ Outlet Pos.

 
 
 
 
 
 

Baca Juga :