Umum
Sebagai pelopor perbankan syariah di Indonesia,Bank Muamalat Indonesia senantiasa berupaya untuk menghadirkan pengalaman perbankan terbaik yang menentramkan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Bank Muamalat Indonesia berpegang teguh pada penerapan best practice tata kelola perusahaan sebagai hal yang sangat diutamakan dalam menjalankan bisnisnya. Standar etika dan akuntabilitas tinggi diimplementasikan dengan memijak pada asas Good Governance Bisnis Syariah (GGBS) yang mengacu pada dasar spiritual dan dasar operasional sebagai landasan
Pelaksanaan Good Corporate Governance(GCG)
Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di Bank Muamalat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Muamalat Spirit sebagai semangat dan landasan moral untuk mencapai visi dan misi Bank Muamalat yang dijalankan melalui pengabdian serta ketaatan kepada Allah SWT. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi pengelolaan usaha, aktivitas dan bisnis di Bank Muamalat. Dengan komitmen yang tinggi, Bank Muamalat berupaya agar selalu konsisten dalam menerapkan dan meningkatkan implementasi GCG.
Seperti halnya Muamalat Spirit yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan GCG, langkah Transformasi yang dilakukan oleh Manajemen Bank sejak tahun 2009 merupakan upaya untuk lebih memacu pelaksanaan tata kelola perusahaan yang lebih baik di Bank Muamalat, disamping terus mengembangkan budaya kepatuhan serta meningkatkan kesadaran akan risiko yang dihadapi.
Adapun pengertian inti dari Muamalat Spirit adalah semangat yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, profesional/independensi, fairness dan sikap kepedulian yang dijalankan secara Islami.
Kewajiban untuk melaksanakan serta menyampaikan laporan GCG kepada Bank Indonesia, telah dilakukan Bank Muamalat secara berkesinambungan dengan pelaksanaan yang semakin baik. Hal ini merupakan wujud dari komitmen Bank Muamalat dalam melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran (SE) BI No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) terutama Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai kewajiban Bank untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan GCG kepada Bank Indonesia (BI) dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan GCG, Bank Muamalat tidak hanya berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan GCG sebagaimana disebutkan di atas, namun juga berpedoman pada ketentuan internal dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku lainnya.