Tentang Muamalat
Tentang Muamalat
Berita
2022-11-22

Genjot Penjualan Haji Khusus dan Umrah, Bank Muamalat Gandeng Patuna

Jakarta, 22 November 2022 – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menggenjot penyaluran produk pembiayaan haji khusus (Prohajj Plus) dan umrah dengan menggandeng PT Patuna Mekar Jaya (Patuna). Seremoni peresmian program tersebut dilaksanakan di Muamalat Tower pada Selasa, 22 November 2022. Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana dan Direktur Utama Patuna Syam Resfiadi.

Permana mengatakan, Prohajj Plus dan umrah ditargetkan menjadi penopang utama bisnis Bank Muamalat di segmen konsumer. Apalagi saat ini Bank Muamalat memimpin pangsa pasar haji plus sebesar 42%. Dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat maka segmen haji dan umrah menjadi salah satu fokus bisnis perseroan.

“Kami mendapatkan mandat dari BPKH selaku PSP untuk lebih fokus pada ekosistem haji dan umrah. Sebagai bank pertama murni syariah tentu saja kami akan memaksimalkan potensi bisnis di segmen tersebut. Salah satunya melalui produk Prohajj Plus yang menggandeng perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkemuka di Tanah Air,” katanya.

Selain itu, imbuh Permana, dengan posisi BPKH sebagai PSP Bank Muamalat maka secara tidak langsung keuntungan yang diraih oleh perseroan akan kembali lagi kepada jemaah haji melalui BPKH.

Prohajj Plus merupakan layanan pembiayaan pengurusan haji khusus dari Bank Muamalat yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar haji lebih cepat tanpa perlu menabung lebih lama. Selain Prohajj Plus Bank Muamalat juga meluncurkan pembiayaan umrah bekerja sama dengan perusahaan travel pilihan.

Sebagai informasi, sejak Oktober 2021 lalu Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari Indonesia seiring dengan laju perkembangan Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. Hal tersebut kemudian diikuti dengan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah haji bagi orang dari luar kerajaan pada tahun 2022.

Baca Juga :