Tentang Muamalat
Tentang Muamalat
Berita
2026-06-24

KPR Hijrah Priroritas

 

Nama Program

:

KPR HIJRAH PRIORITAS

Periode

:

Sampai dengan – 31 Mei 2027

Deskripsi

 

:

  • Angsuran ringan & pasti
  • Tenor panjang hingga 25 tahun
  • Tidak dilakukan assessment kemampuan pembayaran selama pengajuan sesuai atau lebih rendah dari rekomendasi limit pembiayaan
  • Pengakuan penghasilan/ pendapatan berdasarkan pernyataan nasabah pada Form Aplikasi Pembiayaan / hasil interview  nasabah di awal oleh Relationship Manager.
  • Tidak menyertakan dokumen penghasilan

Target Segmen

:

Nasabah Eksisting “Muamalat Prioritas” yang sudah menjadi nasabah minimal 12 bulan

Syarat dan Ketentuan

 

:

· Berlaku untuk nasabah eksisting Liabilities dengan flagging CIF “Muamalat Prioritas”

· Nasabah yang memiliki AUM (Asset Under Management) minimal Rp 1 miliar setiap bulan dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.

· Tujuan pembiayaan Pembelian Properti (baru/bekas), Take Over, Take Over + Top Up, Top up dan Pembiayaan Konsumsi Beragunan Properti

· Perhitungan limit maksimal adalah berdasarkan nilai terendah dari :

  1. 2.5x rata-rata AUM; atau
  2. Perhitungan limit berdasarkan FTV Final; atau
  3. Maksimum Limit pembiayaan s.d Rp 5 Miliar (untuk pembelian property, take over/Take Over Top Up dan Top Up
  4. Maksimum Limit pembiayaan s.d Rp 3 Miliar (untuk Pembiayaan Konsumsi Beragunan Properti)

· Agunan rumah tinggal

· Sertipikat sudah pecah per unit dan atas nama nasabah atau pasangan

· IMB jaminan telah tersedia

Informasi/ Bantuan

:

Kantor Cabang Bank Muamalat / SalaMuamalat 1500016

 

FAQ

No

Pertanyaan

 

Jawaban

1

Periode program ini ?

Program ini berlaku s.d 31 Mei 2027, dengan masa toleransi proses pencairan sampai dengan 30 Juni 2027

2

Apa itu KPR Hijrah Prioritas?

KPR Hijrah Prioritas adalah program pembiayaan khusus bagi Nasabah Muamalat Prioritas yang ingin membeli rumah, take over KPR dari bank lain, top up pembiayaan, atau refinancing dengan proses yang lebih mudah dan limit pembiayaan yang kompetitif.

3

Apa saja kebutuhan yang dapat dibiayai?

Program ini dapat digunakan untuk:

  • Pembelian rumah baru/bekas
  • Take Over, Take Over + Top Up dan Top Up
  • Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (Refinancing)

Untuk Top Up minimal pembiayaan eksisting sudah berjalan 6 bulan dan  maksimum exposure per nasabah = eligible limit dikurangi Outstanding eksisting Program MP.

4

Besarnya limit pembiayaan yang dapat diberikan dalam program ini ?

  • Maksimum limit Rp 3 Miliar untuk Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (Refinancing); atau
  • Maksimum limit Rp 5 Miliar untuk Pembelian properti, Take over/ Take over + top up dan Top Up.

Siapa yang dapat mengajukan program ini?

Program ini diperuntukkan bagi Nasabah yang terflagging Muamalat Prioritas yang memiliki dana kelolaan (AUM) minimal Rp1 miliar selama 6 bulan terakhir.

6

Berapa usia maksimum saat pembiayaan berakhir?

  • Untuk Pegawai (Fixed Income): Maksimal 55 tahun atau sesuai usia pensiun perusahaan.
  • Untuk Wiraswasta/Profesional: Maksimal 65 tahun.

 7

Berapa minimal penghasilan yang dipersyaratkan?

Minimal penghasilan bersih (Take Home Pay) adalah Rp10 juta per bulan.

8

Berapa maksimal pembiayaan terhadap nilai properti?

Maksimal hingga 85% dari nilai properti untuk pembelian rumah dan take over.

9

Apakah nasabah wajib menyerahkan slip gaji?

Untuk nasabah yang telah masuk dalam daftar eligible program, proses pengajuan dapat dilakukan tanpa dokumen penghasilan tertentu sesuai ketentuan program.

10

Apakah ada ketentuan apabila tidak melampirkan resi IMB ?

Pembiayaan tetap dapat diproses dengan mekanisme hold dana sesuai ketentuan Bank sampai IMB/PBG diterbitkan.

 
 

Baca Juga :