Tentang Muamalat
Tentang Muamalat
Berita
2025-07-24

KPR SPESIAL TAKE OVER (STO)

 

Nama Program

:

KPR SPESIAL TAKE OVER (STO)

Periode

:

Sampai dengan - 30 September 2025

Deskripsi

 

:

  • Angsuran ringan & pasti
  • Tenor panjang hingga 25 tahun
  • Tidak perlu melampirkan dokumen penghasilan
  • Tidak dilakukan perhitungan cash ratio (CR)
  • Tidak dilakukan appraisal jaminan
  • Biaya KPR bisa masuk plafond pembiayaan

Target Segmen

:

Nasabah Baru & Nasabah Eksisting

Syarat dan Ketentuan

 

:

  • Tujuan pembiayaan Take Over / Take over plus top up
  • Limit pembiayaan s.d Rp 5 Miliar
  • Fasilitas pembiayaan yang akan diambil alih dari 8 Bank terpilih atau Nasabah yang objek agunan berada di perumahan Developer Nasional / Premium.
  • Sertipikat sudah pecah per unit dan atas nama nasabah atau pasangan
  • IMB jaminan telah tersedia
  • Berlaku di seluruh Cabang Bank Muamalat

Informasi/ Bantuan

:

Kantor Cabang Bank Muamalat / SalaMuamalat 1500016

 
Q&A Program
 

No.

Pertanyaan dan Jawaban

1.

Apa itu KPR Spesial Take Over ?

Program pengalihan pembiayaan KPR nasabah, dari 8 (delapan) bank terpilih ke bank Muamalat

2.

Dokumen Pekerjaan / Usaha apa saja yang dilampirkan  ?

  • Fixed income (FI) : Melampirkan Surat Keterangan Kerja ATAU Slip Gaji bulan terakhir di perusahaan terbaru apabila perusahaan tempat nasabah bekerja saat ini berbeda dengan nama perusahaan pada hasil SLIK
  • Non Fixed Income (NFI) : Melampirkan bukti kepemilikan usaha nasabah yaitu : SIUP / TDP / NIB / Akta Usaha apabila usaha nasabah bekerja saat ini berbeda dengan nama usaha pada hasil SLIK

3.

Besarnya limit pembiayaan yang dapat diberikan dalam program ini ?

Sesuai dengan limit pembiayaan berlaku untuk produk KPR BMI mulai Rp100 juta dampai dengan Rp5 Milyar

4.

Apakah program ini berlaku juga untuk tujuan pembelian rumah second, pembelian dari developer non rekanan, pembangunan / renovasi rumah dan Pembiayaan Konsumtif Beragun Properti (PKBP) ?

Tidak , program ini hanya untuk tujuan Take Over dan Take Over + top up

5.

Jenis pembiayaan apa saja yang dapat dilakukan take over ?

Pembiayaan yang dapat dilakukan take over adalah hanya fasilitas KPR

6.

Fasilitas KPR a.n pasangan apakah dapat dilakukan take over ?

Ya, dapat diproses dengan menggunakan program ini 

7.

Apa saja relaksasi dalam Program KPR Spesial Take Over ?

Relaksasi :  

  • Tidak perlu melampirkan dokumen penghasilan
  • Tidak dilakukan perhitungan cash ratio (CR)
  • Tidak dilakukan appraisal jaminan

8.

Apakah program ini berlaku jika bank asal selain dari 8 bank terpilih?

Iya bisa, apabila bukan dari 8 bank pilihan tapi objek agunan berada di perumahan Developer Nasional / Premium dengan list dibawah ini :

Jaya Properti, Metland, Ciputra, Sinarmas Land, Summarecon, Perumnas, Agung Podomoro, Agung Sedayu, Pakuwon, Alam Sutera dan Paramount (FI)

9.

Jenis Agunan yang bisa di Take Over ?

Rumah Tinggal

10.

Apakah bisa dilakukan Top Up untuk program ini ?

Ya, dengan ketentuan :

  • Plafond Pembiayaan : Maksimal sebesar plafond awal (total take over + top up) di Bank asal
  • Nilai Angsuran : Maksimal sama dengan angsuran berjalan di Bank asal;

11

Apakah Program STO bisa di bundling dengan KPR Hijrah Baitullah?

Iya bisa, Program STO Bisa di kombinasi dengan KPR Program Hijrah Baitullah apabila memenuhi kriteria program KPR Hijrah Baitullah

12

Minimal berapa bulan angsuran di bank asal untuk bisa di take over ke BMI

Umur pembiayaan di bank asal sudah berjalan minimal 24 bulan.

13

Bagaimana cara melakukan appraisal jaminan pada program ini ?

Tidak dilakukan appraisal, nilai jaminan berdasarkan pada hasil SLIK nasabah / hasil taksasi / nilai agunan pada copy dokumen akad di Bank asal. (copy dokumen jaminan : copy sertifikat, IMB & PBB terakhir tetap dilampirkan)

Baca Juga :