Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Article
2020-05-19

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah


Assalaamu’alaikum BMers!
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim, baik yang sudah baligh maupun belum, baik laki-laki maupun perempuan dan baik yang kaya maupun miskin. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idul fitri pada 1 Syawal tiap tahun. Dalam masa pandemi virus covid 19, berdasarkan Fatwa MUI zakat ini dapat ditunaikan pada awal Ramadan. Jika seseorang membayar zakat fitrah setelah salat Idul fitri, maka zakat tersebut tidak terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Berikut 8 golongan penerima zakat sesuai dengan dalilnya pada ayat alquran QS At-taubah:60:
1. Fakir
Orang-orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

2. Miskin
Orang-orang yang bekerja untuk memenuhi ketubuhan hidupnya namun belum mampu mencukupinya

3. Amil 
Orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat

4. Mualaf
Orang-orang yang baru masuk Islam

5. Riqab
Disebut juga hamba sahaya, pada praktiknya dewasa ini sudah tidak ada lagi. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.

6. Gharim
Orang-orang yang terlilit hutang. Gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Yang pertama, orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Yang kedua, orang berutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa, dan seterusnya.

7. Fisabilillah
Orang-orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin.

8. Ibnu Sabil
orang yang sedang dalam perjalanan dan bukan yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat. Misalnya musyafir atau pelajar perantauan. 
#MuamalatArtikel #8GolonganPenerimaZakat

Baca Juga :