KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah tinggal, rumah susun, apartemen dan condotel termasuk renovasi dan pembangunan serta pengalihan (take-over) KPR dari bank lain dengan Dua pilihan akad yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
- Sesuai dengan prinsip syariah
- Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan sesuai perjanjian dengan akad murabahah
- Margin 9.5% untuk 2 tahun pertama, selanjutnya mengikuti ketentuan selama program masih berlaku.
- Uang muka ringan mulai dari 10%*
- Plafond pembiayaan lebih besar
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
- Berlaku untuk nasabah baru dan nasabah eksisting Bank Muamalat.
- Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income).
*Untuk fasilitas pembiayaan dengan Luas Bangunan ? 70m2
- Nasabah Perorangan
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan pembiayaan
- Usia maksimal saat jatuh tempo pembiayaan bagi pegawai 55 tahun / belum pensiun dan 60 tahun untuk wiraswasta
- Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
- Status karyawan:
(1) Karyawan tetap (minimal telah bekerja 1 tahun)
(2) Karyawan kontrak (minimal telah bekerja 2 tahun)
(3) Wiraswasta/Profesional.
- Pembiayaan dicover dengan asuransi jiwa.
- Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.
- Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:
(1) Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
(2) Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah)
(3) Fotocopy NPWP
(4) Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
(5) Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
(6) Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta)
(7) Fotocopy sertifikat, IMB dan PBB
1. Biaya Administrasi
2. Biaya Notaris
3. Biaya Asuransi (Asuransi Jiwa & Kebakaran)
4. Biaya Appraisal (Bila Diperlukan)