Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2020-02-26

Jenis-Jenis Riba

Assalaamu’alaikum BMers!

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Riba dan Jenis-jenisnya. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya mengenai Riba yang berarti tambahan. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun  sedikit, adalah riba yang diharamkan.

Jenis-jenis riba dapat dilihat melalui bagan dibawah ini:

DEFINISI RIBA AD DUYUN

Riba ad Duyun adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi hutang piutang, baik hutang piutang pada jual beli barang atau atas pinjaman uang. Riba ad duyun terbagi lagi menjadi dua yaitu:

  1. Riba al Qardh

Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.

  1. Riba an Nasi’ah / Jahiliyyah

Yaitu adanya tambahan yang dipersyaratkan yang melebihi pokok hutang, disebabkan penangguhan hutang tersebut.

 

Beberapa Dalil Al-Qur’an dan Dalil Hadits yang menerangkan tentang Riba ini antara lain:

  1. DALIL AL QUR’AN
  2. QS. Ar Ruum: 39

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

 

  1. QS. An Nisa: 160 s.d. 161
  2. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
  3. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

 

  1. QS. Ali Imron: 130
  2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

 

  1. QS. Al Baqarah: 275,276,278 dan 279
  2. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
  3. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
  4. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orangorang yang beriman.
  5. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

 

  1. DALIL AL HADITS

Dari Abu Hurairah Ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Dikatakan, Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara tersebut? Rasulullah Saw. bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa tidak dengan cara yang haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam medan perang, dan ….(HR. Muslim)

Dari Abdullah berkata, Rasulullah Saw. melaknat orang yang memakan riba dan pemberinya . (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah Ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda: Riba itu terdiri dari 70 tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibunya (HR. Ibnu Majah)

 

DEFINISI RIBA AL BUYU’

Riba al Buyu’ adalah riba yang terjadi pada pertukaran dua barang ribawi, yang sejenis ataupun tidak sejenis. Riba al buyu’, terbagi dua antara lain:

  1. Riba al Fadhl

Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis

  1. Riba an Nasa’

Yaitu pertukaran dua barang ribawi yang sejenis atau tidak sejenis, dalam klasifikasi yang sama, dengan adanya penangguhan.

Dari Ubadah bin as Shamit berkata, Rasulullah Saw bersabda: Jika ditukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, garam dengan garam, maka harus sama takarannya dan pada saat yang sama. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama. (HR. Muslim)

 

DALIL PELARANGAN RIBA AL FADHL DAN AN NASA’

Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Bukhari)

Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah Ra, sesungguhnya Rasulullah Saw telah mempekerjakan seorang laki-laki di tanah Khaibar. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib. Lalu Rasulullah Saw bertanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Ia menjawab: Tidak wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah mengambil satu sha’ dari kurma Janib dengan dua sha’ (Jam’i) dan dua sha’ kurma Janib dengan tiga sha’ kurma Jam’i. Rasulullah Saw bersabda: Jangan lakukan yang demikian, juallah kurma Jam’i dengan dirham, kemudian beli kurma Janib itu dengan dirham (yang engkau peroleh). (HR. Bukhari)

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga :