Consumer & Retail Banking
Consumer & Retail Banking
Artikel
2020-02-05

3 Hal yang Dilarang dalam Bisnis Syariah

Assalaamualaikum BMers!

Pada artikel Bank Muamalat sebelumnya telah dibahas mengenai konsep bisnis syariah. Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai 3 hal yang dilarang dalam bisnis syariah yaitu:

 

1. Riba

Menurut segi bahasa, riba adalah sesuatu yang lebih, bertambah dan berkembang. Dalam bisnis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

 

Contoh Andi meminjam uang kepada Budi sebesar Rp1000.000 kemudian B mensyaratkan uang tersebut harus dikembalikan dalam jumlah Rp1100.000. Transaksi ini kelebihan Rp100.000 yang termasuk riba.

 

2. Maysir

Secara bahasa maysir berarti memperoleh sesuatu/keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras. Maysir dapat berbentuk aktivitas spekulasi, judi, dan untung-untungan di dalam suatu transaksi keuangan sehingga memungkinkan diperolehnya keuntungan dengan adanya salah satu pihak yang dirugikan.

 

Contoh Cepi dan Bani menonton pertandingan sepak bola lantas saling memasang taruhan. Bila tim favorit Cepi menang, Bani harus membayar sejumlah uang. Demikian pula sebaliknya bila tim favorit Bani menang, Cepi harus membayar sejumlah uang.

 

3. Gharar

Secara bahasa, Gharar berarti penipuan, ketidakjelasan atau risiko. Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan atau ketidakjelasan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan. Dalam transaksi keuangan syariah, tidak boleh ada unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan antara lain terkait akad, obyek akad, cara penyerahan, maupun cara pembayaran. Hal ini untuk menjamin asas transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang bertransaksi, agar tidak ada yang terzalimi maupun menzalimi.

Contoh Eri memiliki sapi yang sedang hamil. Eri lantas menjual anak sapi yang masih dalam kandungan tersebut kepada Fulan. Jual beli semacam itu dilarang dalam islam karena kondisi anak sapi dalam kandungan tidak jelas. Bisa jadi ketika dilahirkan cacat atau mati yang dapat menimbulkan perselisihan yang idak perlu antara Eri dan Fulan. Contoh lainnya jual beli hasil perkebunan yang belum berbuah.

 

Nah Bmers, demikian pembahasan Bank Muamalat mengenai 3 hal yang dilarang dalam bisnis syariah. Semoga menambah pengetahuan kita semua. Nantikan pembahasan lainnya pada artikel selanjutnya ya!

 

Baca Juga :