Produk & Layanan
Produk & Layanan
Bancassurance

Avrist Asuransi Hijrah Safa Proteksi

Produk Detail

Hijrah Safa Proteksi merupakan produk asuransi dwiguna syariah dengan pembayaran kontribusi berkala selama 5 tahun dan masa perlindungan asuransi juga selama 5 tahun.

 

Produk ini memberikan manfaat berupa Santunan Asuransi sebesar 500x dari kontribusi per bulan untuk ahli waris jika Nasabah meninggal dunia dalam masa asuransi, dan juga manfaat Nilai Dana yang akan dibayarkan pada akhir masa asuransi jika tidak terjadi klaim.

 

Di samping itu, produk ini juga memberikan manfaat santunan jika Nasabah terdiagnosa Penyakit Kritis pada masa asuransi.

 

Disclaimer: Produk ini merupakan produk asuransi dari PT Avrist Assurance (Avrist) dan bukan merupakan produk dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat). Bank Muamalat hanya bertindak sebagai tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi dari Avrist kepada Nasabah. Nasabah pembeli produk wajib membaca dengan teliti serta menyetujui segenap persyaratan serta kondisi yang tercantum pada polis.

 

 

BENEFIT

1. Manfaat Meninggal Dunia

          a. Pada 2 tahun pertama kepesertaan:

             1) 100% Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena sakit

             2) 200% Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena kecelakaan

         b. Mulai tahun ke-3 kepesertaan:

             100% Kontribusi yang telah dibayarkan

 

2. Manfaat Penyakit Kritis

Sebesar 10% dari Santunan Asuransi jika terdiagnosia penyakit kritis (stroke, kanker, gagal ginjal, gagal hati, atau bedah arteri jantung koroner) dalam masa asuransi. Manfaat ini tidak mengurangi manfaat Meninggal Dunia dan juga tidak mengurangi Manfaat Jatuh Tempo.

Berlaku masa tunggu 90 hari sejak polis terbit dan Peserta tetap hidup selama 30 hari  setelah menderita Penyakit Kritis.

 

3. Manfaat Jatuh Tempo

Jika tidak ada klaim sampai dengan akhir masa asuransi, sebesar Nilai Dana yang terbentuk akan dibayarkan kepada Nasabah.

 

4. Manfaat Penyerahan Polis

Jika Nasabah melakukan pembatalan polis di dalam masa asuransi, maka sebesar Nilai Dana yang terbentuk pada saat itu akan dibayarkan kepada Nasabah.

 

 

Syarat Pembukaan

 

Mengisi dan melengkapi dokumen di bawah ini:

  1. Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) serta seluruh lampirannya
  2. Salinan kartu identitas Nasabah
  3. Bukti bayar kontribusi pertama
  4. Salinan Standing Instruction untuk pembayaran kontribusi lanjutan
  5. Dokumen tambahan lainnya jika dipersyaratkan

Kelalaian dalam menyediakan data yang sebenarnya akan menyebabkan hal sebagai berikut:

  1. Pengembalian kontribusi / pembatalan perlindungan
  2. Penyesuaian nilai kontribusi dan / atau Manfaat Asuransi
  3. Penolakan klaim

 

 

Tarif

 

Usia Masuk                                       : Pemegang Polis = Peserta: 18 – 50 tahun

Masa Asuransi                                 : 5 tahun, dapat diperpanjang s/d usia Peserta 60 tahun

Masa Pembayaran Kontribusi    : 5 tahun

Kontribusi                                         : Minimum Rp 1.2 juta per tahun, Maksimum Rp 12 juta per tahun

Mata Uang                                        : Rupiah

Metode Underwriting                   : Simplified Issue Offering (SIO) dengan menjawab pertanyaan kesehatan sederhana

 

Ilustrasi