Takaful Keluarga Hijrah Cendekia
Produk Detail
Asuransi Hijrah Cendekia merupakan produk asuransi yang menyediakan pola penarikan dana yang disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak (Penerima Hibah) serta memberikan manfaat berupa pembayaran santunan asuransi kepada ahli waris apabila orang tua mengalami musibah meninggal dunia atau cacat tetap total dalam masa asuransi.
Dengan membayarkan kontribusi secara berkala, Anda akan mendapatkan dana tahapan yang dapat diklaim pada setiap jenjang pendidikan. Namun jika terjadi risiko kepada orang tua selama masa asuransi, dana tahapan ini akan tetap diberikan kepada ahli waris bersama dengan manfaat tambahan lainnya tanpa perlu membayar kontribusi lagi, sehingga dana pendidikan anak tetap terjamin.
Lalu apakah produk ini serupa dengan tabungan pendidikan?
Produk ini berbeda dengan tabungan pendidikan. Produk ini merupakan produk asuransi pendidikan yang memiliki keunggulan dibandingkan tabungan pendidikan biasa, yaitu jika terjadi risiko kepada orang tua, maka dana pendidikan anak akan tetap terjamin.
Perbedaan lainnya dengan produk tabungan adalah, dana pendidikan tidak bisa diambil sewaktu-waktu namun hanya bisa diklaim pada waktu tertentu, yakni pada awal jenjang pendidikan (awal masuk TK, SD, SMP dst). Berbeda dengan tabungan yang dananya bisa diambil sewaktu-waktu. Namun ketentuan ini justru memastikan bahwa dana memang betul-betul digunakan sesuai fungsi dan tujuan produknya, yakni untuk biaya pendidikan.
Dan karena Hijrah Cendekia adalah produk asuransi, makan kontribusi yang dibayarkan oleh Nasabah akan dipotong dengan biaya-biaya yang terkait dengan manfaat asuransi, sebelum dimasukkan ke dalam saldo dana pendidikan.
Disclaimer: Produk ini merupakan produk asuransi dari PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) dan bukan merupakan produk dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat). Bank Muamalat hanya bertindak sebagai tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi dari Takaful Keluarga kepada Nasabah. Nasabah pembeli produk wajib membaca dengan teliti serta menyetujui segenap persyaratan serta kondisi yang tercantum pada polis.
Keuntungan
- Manfaat Hidup
a. Jika Peserta (orang tua) hidup sampai akhir masa asuransi, maka Peserta akan menerima:
- Dana Tahapan pada setiap awal jenjang pendidikan
- Dana Tahapan Perguruan Tinggi (setelah anak berusia 18 s/d 22 tahun)
b, Jika Peserta (orang tua) mengundurkan diri/membatalkan polis di dalam masa asuransi, maka Peserta akan menerima sebesar Saldo Dana Tabungan yang terbentuk pada saat itu.
- Manfaat Cacat Tetap Total Karena Kecelakaan
Jika Peserta (orang tua) mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka akan diberikan:
Jika Risiko Terjadi Dalam Masa Pembayaran Kontribusi |
Jika Risiko Terjadi Setelah Masa Pembayaran Kontribusi |
50% Santunan Asuransi |
- |
Saldo Dana Tabungan (lumpsum) |
Saldo Dana Tabungan (lumpsum) |
Dana Tahapan pada setiap awal jenjang pendidikan + Beasiswa Tahunan s.d. usia anak 22 tahun |
Dana Tahapan pada setiap awal jenjang pendidikan + Beasiswa Tahunan s.d. usia anak 22 tahun |
Pembebasan Pembayaran Kontribusi* |
- |
* Ahli waris tidak perlu membayarkan kontribusi lagi namun manfaat polis tetap akan diberikan s/d akhir masa asuransi
- Manfaat Meninggal Dunia
Jika Peserta (orang tua) meninggal dunia dalam masa asuransi, maka akan diberikan:
Dalam Masa Pembayaran Kontribusi |
Setelah Masa Pembayaran Kontribusi |
||
Karena Kecelakaan |
Bukan Karena Kecelakaan |
Karena Kecelakaan |
Bukan Karena Kecelakaan |
100% Santunan Asuransi |
50% Santunan Asuransi |
50% Santunan Asuransi |
- |
Saldo Dana Tabungan (lumpsum) |
Saldo Dana Tabungan (lumpsum) |
||
Dana Tahapan pada setiap awal jenjang pendidikan + Beasiswa Tahunan s.d. usia anak 22 tahun |
Dana Tahapan pada setiap awal jenjang pendidikan + Beasiswa Tahunan s.d. usia anak 22 tahun |
||
Pembebasan Pembayaran Kontribusi* |
- |
- |
* Ahli waris tidak perlu membayarkan kontribusi lagi namun manfaat polis tetap akan diberikan s/d akhir masa asuransi
- Manfaat Meninggal Dunia (Anak)
Jika Penerima Hibah (anak) meninggal dunia dalam masa asuransi, maka akan diberikan:
- 10% Santunan Asuransi
- Saldo Dana Tabungan (lumpsum)
dan Polis berakhir
Syarat Pembukaan
Mengisi dan melengkapi dokumen di bawah ini:
- Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) serta seluruh lampirannya
- Hasil pemeriksaan medis (jika dipersyaratkan)
- Ilustrasi
- Salinan kartu identitas Nasabah
- Bukti bayar kontribusi pertama
- Salinan Surat Kuasa Debet Rekening untuk pembayaran kontribusi lanjutan
- Dokumen tambahan lainnya jika dipersyaratkan
Kelalaian dalam menyediakan data yang sebenarnya akan menyebabkan hal sebagai berikut:
- Pengembalian kontribusi / pembatalan perlindungan
- Penyesuaian nilai kontribusi dan / atau Manfaat Asuransi
- Penolakan klaim
Tarif
Usia Masuk |
: |
|
Masa Asuransi |
: |
Sampai usia anak 22 tahun |
Masa Pembayaran Kontribusi |
: |
Sampai usia anak 18 tahun |
Kontribusi |
: |
Minimum Rp 2 juta (per tahun) / Rp 1 juta (per semester) / Rp 500 ribu (per triwulan) / Rp 300 ribu (per bulan) |
Mata Uang |
: |
Rupiah |
Metode Underwriting |
: |
Full Underwriting (metode seleksi risiko penuh) |