Produk & Layanan
Produk & Layanan
Bancassurance

Avrist Asuransi Hijrah Ahsan Proteksi

Produk Detail

 

Hijrah Ahsan Proteksi merupakan produk asuransi dwiguna syariah yang memberikan manfaat berupa Santunan Asuransi untuk ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia, dan juga manfaat Nilai Dana yang akan dibayarkan pada periode tertentu jika tidak terjadi klaim selama masa asuransi.

 

Menariknya, melalui produk ini Anda akan mendapatkan perlindungan asuransi s/d berusia 80 tahun, namun dengan masa pembayaran kontribusi hanya selama 5, 7 atau 10 tahun sesuai pilihan Anda.

 

Disclaimer: Produk ini merupakan produk asuransi dari PT Avrist Assurance (Avrist) dan bukan merupakan produk dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat). Bank Muamalat hanya bertindak sebagai tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi dari Avrist kepada Nasabah. Nasabah pembeli produk wajib membaca dengan teliti serta menyetujui segenap persyaratan serta kondisi yang tercantum pada polis.

 

Keuntungan

 

  1. Manfaat Meninggal Dunia
  2. Jika Bukan Karena Kecelakaan : 100% Santunan Asuransi + Nilai Dana
  3. Jika Karena Kecelakaan : 200% Santunan Asuransi + Nilai Dana
  4. Jika Saat Haji/Umroh : 200% Santunan Asuransi + Nilai Dana

 

  1. Manfaat Hidup

Dibayarkan dalam 2 tahap:

Tahap Pertama

Masa Pembayaran

Nominal Manfaat Hidup (Estimasi)

Waktu Pembayaran Manfaat Hidup

5 tahun

20% dari total Kontribusi yang dibayarkan

Akhir tahun polis ke-5

7 tahun

Akhir tahun polis ke-7

10 tahun

Akhir tahun polis ke-10

 

Tahap kedua

 

Masa Pembayaran

Nominal Manfaat Hidup (Estimasi)

Waktu Pembayaran Manfaat Hidup

5 tahun

100% dari total Kontribusi yang dibayarkan

Akhir tahun polis ke-15

7 tahun

115% dari total Kontribusi yang dibayarkan

Akhir tahun polis ke-17

10 tahun

130% dari total Kontribusi yang dibayarkan

Akhir tahun polis ke-20

 

  1. Manfaat Penyerahan Polis

Jika Nasabah melakukan pembatalan polis di dalam masa asuransi, maka sebesar Nilai Dana yang terbentuk pada saat itu akan dibayarkan kepada Nasabah.

 

 

Syarat Pembukaan

 

Mengisi dan melengkapi dokumen di bawah ini:

  1. Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) serta seluruh lampirannya
  2. Hasil pemeriksaan kesehatan (jika dipersyaratkan)
  3. Salinan kartu identitas Nasabah
  4. Bukti bayar kontribusi pertama
  5. Salinan Standing Instruction untuk pembayaran kontribusi lanjutan
  6. Dokumen tambahan lainnya jika dipersyaratkan

 

Kelalaian dalam menyediakan data yang sebenarnya akan menyebabkan hal sebagai berikut:

  1. Pengembalian kontribusi / pembatalan perlindungan
  2. Penyesuaian nilai kontribusi dan / atau Manfaat Asuransi
  3. Penolakan klaim

Tarif

 

Usia Masuk                                       : Pemegang Polis: 18 – 50 tahun | Peserta: 30 hari – 65 tahun

Masa Asuransi                                 : s/d usia Peserta 80 tahun

Masa Pembayaran Kontribusi : 5, 7 atau 10 tahun (sesuai pilihan)

Santunan Asuransi                   : Minimum Rp 35 juta

Kontribusi                                  : Sesuai usia Peserta dan nominal Santunan Asuransi yang diinginkan

Mata Uang                                  : Rupiah

Metode Underwriting               : Guaranteed Issue Offiering (GIO) untuk Santunan Asuransi maks. Rp 300 juta

                                                       Simplified Issue Offering (SIO) untuk Santunan Asuransi > Rp 300 juta

Ilustrasi