Produk & Layanan
Produk & Layanan
Trade Finance

Bank Garansi

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.

BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.

 

Penggunaan dan macam Bank Garansi

  1. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
  2. Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C )

 

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:

  1. Bid Bond Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
  2. Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
  3. Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi

Produk Bank Garansi yang bisa kami sediakan adalah :

  1. Bid Bond Tender Bondditerbitkan untuk kebutuhan peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri
  2. Advance Payment Bondatau jaminan uang muka, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya pembayaran uang muka dari pemilik proyek
  3. Performance Bond, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek yang diterima atau untuk kepentingan pembeli guna menjamin pembayaran atas barang yang telah diterima
  4. Retention Bonditerbitkan untuk kebutuhan pemohon guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah diselesaikan