Bank Muamalat Indonesia hadir sebagai bank syariah terdepan dalam melayani transaksi Foreign Exchange (Valuta Asing) bagi nasabah segmen individu maupun korporasi, dengan kurs yang kompetitif.
Transaksi Foreign Exchange (Valuta Asing) Bank Syariah
Secara umum transaksi valas dalam perbankan syariah menggunakan Akad Sharf (Ketentuan Jual Beli Valas Menurut Fatwa DSN : 28/DSN-MUI/III/2002).
Transaksi valuta asing pada Bank Syariah (diluar jual beli bank notes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.
Jenis Kurs
- Telegraphic Transfer (TT) Digunakan untuk jual beli valuta asing yang tidak melibatkan uang kertas atau fisik, hanya melalui proses pemindahbukuan atau transfer.
- Bank Notes Digunakan untuk jual beli valuta asing yang melibatkan uang kertas asing (bank notes).
Mata Uang yang tersedia untuk ditransaksikan di Bank Muamalat Indonesia:
- US Dollar (USD)
- Singapore Dollar (SGD)
- Ringgit Malaysia (RM)
- Japanese Yen (JPY)
- Euro (EUR)
- Saudi Riyal (SAR)
- Australian Dollar (AUD)
- Multicurrency (berbagai negara tujuan)
Layanan Kurs Spesial
Sebagai komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah Bank Muamalat Indonesia, setiap transaksi valuta asing dengan nominal minimal ekuivalen USD 5000, nasabah berhak mendapatkan kurs yang lebih kompetitif dengan menghubungi cabang terdekat atau Treasury Sales Staff kami melalui Treasury Sales Department – (021) 80666605, 80666606, 80666607.