Produk & Layanan
Produk & Layanan
Pembiayaan

Pembiayaan Konsumtif Beragun Emas (PKBE)

Detail Produk

Produk Pembiayaan Konsumtif Beragun Emas (PKBE) merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang memberikan kemudahan bagi Nasabah Pembiayaan Cicil Emas aktif untuk memperoleh pembiayaan dengan agunan berupa emas milik Nasabah sendiri yang masih tersimpan di Bank Muamalat.

 

Manfaat

  • Sesuai dengan prinsip syariah
  • Memenuhi kebutuhan pembiayaan tanpa perlu menjual emas yang Nasabah miliki
  • Biaya titip (ujrah) dan administrasi yang kompetitif
  • Pembiayaan hingga 80% dari nilai agunan (Financing to Value/ FTV)
  • Jangka waktu pembiayaan fleksibel hingga 10 tahun

 

Persyaratan

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Merupakan Nasabah aktif Pembiayaan Cicil Emas Bank Muamalat
  • Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat pembiyaaan jatuh tempo
  • Berstatus sebagai karyawan/ wiraswasta/ profesional
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 3 bulan
  • Melengkapi persyaratan administratif pengajuan

 

Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi e-KTP Nasabah
  • Fotokopi NPWP Nasabah untuk pengajuan pembiayaan dengan nilai di atas Rp50 juta
  • Fotokopi Surat Bukti Kepemilikan Emas (SBKE) Pembiayaan Cicil Emas terkait
  • Formulir aplikasi asli yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Nasabah

 

Fitur Produk:

No.

Fitur

Deskripsi

1.

Syarat Pengajuan

Telah memiliki fasilitas pembiayaan Cicil Emas di Bank Muamalat dengan kriteria sbb.:

  1. Fasilitas telah berjalan minimal 6 bulan
  2. Fasilitas masih dalam 3 bulan sebelum jatuh tempo

2.

Tujuan Pembiayaan

Untuk tujuan konsumtif sesuai prinsip syariah

3.

Skema Pembiayaan

  1. New Top Up (top up baru) : tercatat sebagai tambahan fasilitas
  2. Open Close Top Up (top up tutup buka) : fasilitas Cicil Emas eksisting ditutup dan hanya tercatat sebagai satu fasilitas

4.

Financing To Value (FTV)

Maksimal 80% dari harga emas

5.

Jumlah Pembiayaan

  1. Maksimal senilai 500 gram emas dikali FTV
  2. Minimal Rp5.000.000,- untuk net tambahannya

6.

Down Payment (DP)

Tanpa Down Payment (DP)

7.

Jangka Waktu

  1. Minimal 12 bulan
  2. Maksimal 120 bulan

8.

Akad Pembiayaan

Qardh dan Ijarah

9.

Biaya Asuransi

Nasabah tidak disyaratkan biaya asuransi

10.

Biaya Pembiayaan

Biaya saat pencairan pembiayaan:

  1. Administrasi
  2. Materai

 

Frequently Asked Question (FAQ):

No.

Question

Answer

1.

Siapa saja Nasabah yang dapat mengajukan PKBE?

Hanya untuk Nasabah eksisting Pembiayaan Cicil Emas di Bank Muamalat dengan kriteria:

  1. Fasilitas Cicil Emas Nasabah telah mencapai 6 bulan
  2. Fasilitas Cicil Emas Nasabah belum memasuki periode 3 bulan menjelang jatuh tempo pembiayaan

2.

Apakah Nasabah umum yang membawa agunan emas dapat diproses pengajuan PKBE?

Tidak bisa

Saat ini hanya terbatas pada Nasabah aktif Pembiayaan Cicil Emas yang agunan emasnya masih disimpan sebagai agunan di Bank Muamalat

3.

Apa acuan harga emas yang digunakan dalam menilai emas pada PKBE?

Acuan harga emas merupakan harga perolehan emas atau harga jual (bukan harga buyback) dari masing-masing supplier emas kerja sama

4.

Apakah dimungkinkan jika Nasabah mengajukan 1 PKBE untuk menutup fasilitas Cicil Emas Nasabah (skema top up tutup buka), jika dia memiliki lebih dari 1 fasilitas Cicil Emas?

Tidak bisa

1 kartu Pembiayaan Cicil Emas hanya dapat terkait dengan 1 pengajuan PKBE. Sehingga apabila semua 3 Pembiayaan Cicil Emas aktif ingin dilakukan pengajuan PKBE, maka dapat dilakukan 3× pengajuan PKBE atas masing-masing Pembiayaan Cicil Emas

5.

Apakah dalam kondisi penurunan harga emas Nasabah tetap dapat melakukan pengajuan PKBE?

Ya

Selama nilai agunan emas berdasarkan harga emas terkini setelah memperhitungkan Financing To Value (FTV) maksimal sebesar 80% tetap dapat meng-cover eksposur pembiayaan beragun emas terkait

6.

Apakah pengajuan jangka waktu PKBE harus sama dengan jangka waktu Pembiayaan Cicil Emas terkait?

Tidak

Jangka waktu PKBE tidak harus sama dengan jangka waktu Pembiayaan Cicil Emas yang sedang aktif, bisa lebih lama, bisa lebih cepat, selama ketentuan jangka waktu terpenuhi dan ketentuan usia saat pembiayaan jatuh tempo terpenuhi

7.

Apakah Nasabah dapat mengambil sebagian emas pada fasilitas Cicil Emas eksisting, sebelum pengajuan PKBE?

Pengambilan sebagian emas pada fasilitas Cicil Emas eksisting dapat dilakukan dengan kondisi:

  1. Gramasi emas yang masih diagunkan lebih dari 5 gram.
  2. Jumlah kepingan emas yang masih diagunkan, lebih dari satu.
  3. Skema top up yang digunakan adalah Top Up Buka Tutup.
  4. Nasabah telah membayar angsuran dengan nominal pokok (cicilan harga beli) mencapai nilai harga emas yang akan diambil.

Outstanding pokok  ? nilai emas yang akan diambil

8.

Apabila Nasabah memilih opsi pengembalian sebagian keping agunan emas, kapan sebagian emas yang dikembalikan dapat diambil oleh Nasabah?

Sebagian agunan emas yang dikembalikan kepada Nasabah dapat diambil oleh Nasabah dengan estimasi minimal 2 bulan setelah tanggal pencairan PKBE di Kantor Cabang hub Bank Muamalat (atau Kantor Cabang pengambilan sesuai kesepakatan awal Pembiayaan Cicil Emas).

Syarat dan ketentuan berlaku.