Pembiayaan Konsumtif Beragun Emas (PKBE)
Detail Produk
Produk Pembiayaan Konsumtif Beragun Emas (PKBE) merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang memberikan kemudahan bagi Nasabah Pembiayaan Cicil Emas aktif untuk memperoleh pembiayaan dengan agunan berupa emas milik Nasabah sendiri yang masih tersimpan di Bank Muamalat.
Manfaat
- Sesuai dengan prinsip syariah
- Memenuhi kebutuhan pembiayaan tanpa perlu menjual emas yang Nasabah miliki
- Biaya titip (ujrah) dan administrasi yang kompetitif
- Pembiayaan hingga 80% dari nilai agunan (Financing to Value/ FTV)
- Jangka waktu pembiayaan fleksibel hingga 10 tahun
Persyaratan
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Merupakan Nasabah aktif Pembiayaan Cicil Emas Bank Muamalat
- Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat pembiyaaan jatuh tempo
- Berstatus sebagai karyawan/ wiraswasta/ profesional
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 3 bulan
- Melengkapi persyaratan administratif pengajuan
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi e-KTP Nasabah
- Fotokopi NPWP Nasabah untuk pengajuan pembiayaan dengan nilai di atas Rp50 juta
- Fotokopi Surat Bukti Kepemilikan Emas (SBKE) Pembiayaan Cicil Emas terkait
- Formulir aplikasi asli yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Nasabah
Fitur Produk:
|
No. |
Fitur |
Deskripsi |
|
1. |
Syarat Pengajuan |
Telah memiliki fasilitas pembiayaan Cicil Emas di Bank Muamalat dengan kriteria sbb.:
|
|
2. |
Tujuan Pembiayaan |
Untuk tujuan konsumtif sesuai prinsip syariah |
|
3. |
Skema Pembiayaan |
|
|
4. |
Financing To Value (FTV) |
Maksimal 80% dari harga emas |
|
5. |
Jumlah Pembiayaan |
|
|
6. |
Down Payment (DP) |
Tanpa Down Payment (DP) |
|
7. |
Jangka Waktu |
|
|
8. |
Akad Pembiayaan |
Qardh dan Ijarah |
|
9. |
Biaya Asuransi |
Nasabah tidak disyaratkan biaya asuransi |
|
10. |
Biaya Pembiayaan |
Biaya saat pencairan pembiayaan:
|
Frequently Asked Question (FAQ):
|
No. |
Question |
Answer |
|
1. |
Siapa saja Nasabah yang dapat mengajukan PKBE? |
Hanya untuk Nasabah eksisting Pembiayaan Cicil Emas di Bank Muamalat dengan kriteria:
|
|
2. |
Apakah Nasabah umum yang membawa agunan emas dapat diproses pengajuan PKBE? |
Tidak bisa Saat ini hanya terbatas pada Nasabah aktif Pembiayaan Cicil Emas yang agunan emasnya masih disimpan sebagai agunan di Bank Muamalat |
|
3. |
Apa acuan harga emas yang digunakan dalam menilai emas pada PKBE? |
Acuan harga emas merupakan harga perolehan emas atau harga jual (bukan harga buyback) dari masing-masing supplier emas kerja sama |
|
4. |
Apakah dimungkinkan jika Nasabah mengajukan 1 PKBE untuk menutup fasilitas Cicil Emas Nasabah (skema top up tutup buka), jika dia memiliki lebih dari 1 fasilitas Cicil Emas? |
Tidak bisa 1 kartu Pembiayaan Cicil Emas hanya dapat terkait dengan 1 pengajuan PKBE. Sehingga apabila semua 3 Pembiayaan Cicil Emas aktif ingin dilakukan pengajuan PKBE, maka dapat dilakukan 3× pengajuan PKBE atas masing-masing Pembiayaan Cicil Emas |
|
5. |
Apakah dalam kondisi penurunan harga emas Nasabah tetap dapat melakukan pengajuan PKBE? |
Ya Selama nilai agunan emas berdasarkan harga emas terkini setelah memperhitungkan Financing To Value (FTV) maksimal sebesar 80% tetap dapat meng-cover eksposur pembiayaan beragun emas terkait |
|
6. |
Apakah pengajuan jangka waktu PKBE harus sama dengan jangka waktu Pembiayaan Cicil Emas terkait? |
Tidak Jangka waktu PKBE tidak harus sama dengan jangka waktu Pembiayaan Cicil Emas yang sedang aktif, bisa lebih lama, bisa lebih cepat, selama ketentuan jangka waktu terpenuhi dan ketentuan usia saat pembiayaan jatuh tempo terpenuhi |
|
7. |
Apakah Nasabah dapat mengambil sebagian emas pada fasilitas Cicil Emas eksisting, sebelum pengajuan PKBE? |
Pengambilan sebagian emas pada fasilitas Cicil Emas eksisting dapat dilakukan dengan kondisi:
Outstanding pokok ? nilai emas yang akan diambil |
|
8. |
Apabila Nasabah memilih opsi pengembalian sebagian keping agunan emas, kapan sebagian emas yang dikembalikan dapat diambil oleh Nasabah? |
Sebagian agunan emas yang dikembalikan kepada Nasabah dapat diambil oleh Nasabah dengan estimasi minimal 2 bulan setelah tanggal pencairan PKBE di Kantor Cabang hub Bank Muamalat (atau Kantor Cabang pengambilan sesuai kesepakatan awal Pembiayaan Cicil Emas). |
Syarat dan ketentuan berlaku.




