Prohajj Plus
Produk Detail
Prohajj Plus merupakan pembiayaan pengurusan haji khusus dimana Bank bersama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rekanan terpilih, menawarkan jasa pengurusan pendaftaran porsi haji khusus yang pembayaran biaya pendaftarannya dapat diangsur bulanan.
Benefit
- Sesuai Prinsip Syariah
- Waktu Tunggu Lebih Singkat
- Bisa Berangkat Bersama Keluarga
- Proses Mudah & Cepat
- Tidak disertai agunan fixed asset
Syarat Pembukaan
- Berstatus WNI dan bertempat tinggal di Indonesia
- Berusia minimal usia 21 dan maksimum usia 56 tahun - Fixed Income /usia 65 tahun Non Fixed Income pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Status pekerjaan sebagai Karyawan (tetap & kontrak) /Wiraswasta / Profesional
- Minimum lama bekerja/usaha saat pengajuan 3 bulan
- Minimal pendapatan Rp7 juta/bulan
- Membayar ujrah awal pembiayaan sesuai ketentuan
- Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:
- Formulir Permohonan Pembiayaan - Fotocopy KTP - Fotocopy NPWP
Fitur
|
Kriteria |
Keterangan |
|
Kewarganegaraan |
Indonesia |
|
Usia Nasabah |
Minimal 21 TahunMaksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan* *) wajib mengisi deklarasi usia pensiun untuk segmen karyawan (tetap/tidak tetap) |
|
Coverage Area |
Seluruh Indonesia |
|
Plafond |
Hingga Rp 500.000.000 |
|
Tenor |
12 bulan - 72 bulan |
|
Lama Kerja / Usaha |
Minimum 3 bulan |
|
Minimal Pendapatan |
Minimum Rp7.000.000 |
|
Akad |
|
|
Tarif /Biaya |
Ujroh Awal Pembiayaan ProHajj Plus mulai dari Rp2.500.000* *) nominal tergantung pilihan PIHK |
FAQ Program
|
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1 |
Apa itu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus? |
Perusahaan swasta (Travel) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus atau haji plus. |
|
2 |
Berapa lama waktu tunggu keberangkatan Haji Khusus? |
7– 8 tahun |
|
3 |
Berapa lama waktu ibadah haji pada Haji Khusus? |
Sekitar 25 – 30 hari |
|
4 |
Apakah Pembiayaan Prohajj Plus sudah sesuai dengan prinsip syariah? |
Produk ini insya Allah sudah sesuai dengan syariah. Landasan Syariah Produk ini dengan landasan syariahnya yaitu berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Selain itu Produk ini juga telah dikaji dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat. |
|
5 |
Apa keuntungan pembiayaan BMI? |
Berikut di sampaikan keuntungan menggunakan produk Pembiayaan Haji Khusus BMI:
*) Dijamin dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 6 tahun 2021 mengenai pengalihan Pihak Travel |
|
6 |
Apa yang dimaksud dengan Ujroh?
|
Ujroh atau biasa disebut sebagai upah adalah sejumlah bayaran yang dibayarkan kepada pekerja atas pelayanannya. Dalam hal ini, kami dari Bank Muamalat menjual jasa pendaftaran haji khusus kepada Nasabah, sehingga Nasabah wajib membayar ujroh tersebut kepada Bank. Ruang lingkup ujroh dari Ijarah memperhitungkan komponen seperti biaya kepengurusan Haji Khusus awal nasabah dengan registrasi di system SISKOHAT, biaya pengantaran dokumen, penyimpanan dokumen, jasa bank lainnya selama masa pembiayaan. |
|
7 |
Berapa Ujroh awal yang dikenakan untuk pembiayaan Haji Khusus? |
Ujroh Awal Pembiayaan ProHajj Plus mulai dari Rp2.500.000 Catatan: |
|
8 |
Mengapa saya dikenakan Ujroh? Komponen apa saja yang digunakan dalam membuat nominal Ujroh? |
Komponen Ujroh terdiri atas beberapa hal, diantaranya adalah biaya pendaftaran Nasabah dengan registrasi di system SISKOHAT, biaya pengantaran dokumen, penyimpanan dokumen, jasa bank lainnya selama masa pembiayaan. |
|
9 |
Mengapa ada Ujroh diawal dan ujroh dicicil? |
Pada dasarnya ujroh yang dikenakan hanya satu, namun pola pembayarannya adalah sebagian dibayar di awal (di depan) dan sisanya dibayar secara angsuran (di cicil). |
|
10 |
Apa akad yang digunakan BMI dalam Pembiayaan Haji Khusus? |
|
|
11 |
Apa yang dimaksud Ijarah Multijasa dan Qardh? |
Qardh mengacu pada pinjaman cuma-cuma dalam istilah perbankan syariah, di mana satu pihak meminjamkan uang kepada pihak lain tanpa mengenakan bunga atau keuntungan, dan peminjam hanya diwajibkan untuk mengembalikan jumlah pokok. Dalam hal ini, Bank Muamalat meminjamkan uang kepada nasabahnya untuk membayar sejumlah biaya pendaftaran porsi haji khusus (dan pelaksanaan akad ini berlaku hanya untuk biaya booking saja, tidak termasuk layanan jasa lainnya). Ijarah Multijasa adalah jenis produk pembiayaan Syariah yang menyediakan pembiayaan untuk berbagai layanan atau manfaat, biasanya terkait dengan ibadah haji atau umrah. Dalam hal ini, layanan yang diberikan oleh Bank dan PIHK meliputi proses persetujuan pembiayaan (termasuk biaya penggunaan sistem-sistem terkait), layanan pengiriman, layanan pendaftaran (pendaftaran ke Kementerian Agama), dan layanan penyimpanan dokumen. Skema ini adalah skema paket layanan yang dibundel di mana Nasabah membayar biaya (ujroh) untuk layanan yang diberikan. |
|
12 |
Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat? |
Tentu Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat |
|
13 |
Apakah produk ini di cover asuransi? |
Pembiayaan Haji Khusus tidak diwajibkan untuk dicover asuransi jiwa |
|
14 |
Apakah saya wajib menyertakan dokumen penghasilan? |
Tidak wajib |
|
15 |
Apa itu RTJU? |
RTJU adalah “Rekening Tabungan Jamaah Haji – Utang” yang digunakan khusus untuk nasabah produk Pembiayaan Haji Khusus. Rekening ini digunakan sebagai tempat tujuan pencairan pembiayaan dan rekening pendebetan dana atau biaya-biaya terkait pembiayaan pengurusan haji khusus. |
|
16 |
Apakah nasabah dapat meminta ujroh awal dikembalikan jika nasabah meminta adanya pembatalan? |
Tidak, ujroh awal tidak dapat dikembalikan setelah pencairan, dengan alasan apapun. Ujroh awal merupakan kompensasi atas proses pembiayaan yang telah dilakukan yang melibatkan penggunaan sistem Bank beserta biaya akuisisi terkait lainnya. |
|
17 |
Apakah saya bisa mendaftarkan porsi haji khusus untuk orang lain selain saya? |
Bisa, Nasabah bisa mendaftarkan untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Adapun anggota keluarga yang dapat didaftarkan, antara lain:
|



