Produk & Layanan
Produk & Layanan
Pembiayaan

Prohajj Signature

Produk Detail

Prohajj Signature merupakan Produk Pembiayaan Pemanfaatan Paket Haji Khusus dimana mencakup biaya setoran awal (porsi), setoran kedua (keberangkatan) dan biaya layanan tambahan yang dimiliki oleh Bank yang berasal dari peralihan objek ijarah multijasa dari PIHK rekanan.

 

Benefit

  1. Sesuai Prinsip Syariah
  2. Keberangkatan haji khusus lebih terencana
  3. Dapat mendaftarkan anggota keluarga

 

Syarat Pembukaan

  • Berstatus WNI dan bertempat tinggal di Indonesia
  • Berusia Minimal 21 tahun atau telah menikah dan Maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pembiayaan
  • Status pekerjaan sebagai Karyawan (tetap & kontrak) /Wiraswasta / Profesional
  • Minimum lama bekerja/usaha saat pengajuan 3 bulan
  • Minimal pendapatan Rp7 juta/bulan
  • Membayar ujrah awal pembiayaan sesuai ketentuan
  • Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:
    - Formulir Permohonan Pembiayaan
    - Fotocopy KTP
    - Fotocopy NPWP untuk pengajuan > Rp50.000.000

 

Fitur Produk

No

Kriteria

Keterangan

1

Kewarganegaraan

Indonesia

2

Usia Nasabah

  • Minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Maksimal 70 tahun saat jatuh tempo pembiayaan

3

Coverage Area

Seluruh Indonesia

4

Limit Pembiayaan

Maksimal Rp1.000.000.000

5

Tenor

12 bulan - 96 bulan

6

Lama Kerja / Usaha

Minimum 3 bulan          

7

Minimal Pendapatan

Minimum Rp7.000.000

8

Akad

Ijarah Multijasa

9

Ujrah Awal

Ujroh Awal Pembiayaan ProHajj Signature mulai dari Rp2.500.000*

*) nominal tergantung pilihan PIHK

 

FAQ

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Apa itu Pembiayaan Prohajj Signature?

Pembiayaan Prohajj Signature merupakan produk pembiayaan yang bertujuan membantu calon jemaah dalam mempesiapkan pendaftaran dan keberangkatan haji khusus, termasuk memenuhi biaya perjalanan ibadah haji khusus.

Berlandaskan prinsip syariah, menggunakan skema akad ijarah multijasa dimana Bank menjual Paket Haji Khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rekanan Bank.

2

Paket Haji Khusus seperti apa yang dapat dibiayai?

Paket haji khusus yang dimaksud mencakup:

  1. Pengurusan pendaftaran haji khusus
  2. Pengurusan persiapan keberangaktan haji khusus
  3. Pemanfaatan paket biaya perjalanan ibadah haji khusus baik biaya setoran awal maupun biaya setoran pelunasan (keberangkatan)

3

Berapa lama waktu tunggu keberangkatan Haji Khusus?

8-10 tahun

4

Berapa lama jangka waktu (tenor) pembiayaan Prohajj Signature?

12 bulan s.d. 96 bulan (1-8 tahun)

5

Bagaimana jika waktu keberangkatan lebih cepat, namun jangka waktu pembiayaan Prohajj Signature belum selesai?

Calon jemaah baru akan diberangkatkan apabila PIHK menyatakan sudah masuk periode keberangkatan dan kewajiban pembiayaan Nasabah telah dinyatakan lunas/selesai oleh Bank.

Sehingga, calon jemaah dapat menunggu sampai dengan jangka waktu pembiayaan telah selesai, atau melakukan pelunasan dipercepat dengan dana sendiri.

6

Apakah Pembiayaan Prohajj Signature sudah sesuai dengan prinsip syariah?

Landasan  Syariah  Produk  ini:

  1. Fatwa DSN-MUI No.29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
  3. Pengawasan langsung oleh Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat.

7

Apa keuntungan pembiayaan BMI?

Berikut di sampaikan keuntungan menggunakan produk Pembiayaan Haji Khusus BMI:

  1. Dikelola secara prinsip syariah
  2. Keberangkatan haji khusus lebih terencana.
  3. Dapat berangkat bersama keluarga 

8

Apakah biaya Paket Haji Khusus dapat berubah dimasa yang akan datang?

Perubahan biaya Paket Haji Khusus dapat berubah disebabkan:

  1. Kebijakan pemerintah terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
  2. Kenaikan biaya-biaya di tempat ibadah haji (Arab Saudi) termasuk biaya transportasi yang menyebabkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) perlu melakukan penyesuaian. Nasabah agar tetap memastikan terms & condition yang berlaku di PIHK pilihan Nasabah.

9

Apa yang dimaksud dengan Ujroh dan Biaya Booking Akomodasi?

 

 

  1. Ujroh atau biasa disebut sebagai upah adalah sejumlah biaya yang dibayarkan kepada penyedia jasa atas layanannya. Dalam hal ini, Bank Muamalat dan PIHK rekanan menyediakan jasa pengurusan dan pemanfaatan Paket Haji Khusus kepada Nasabah, sehingga Nasabah wajib membayar sejumlah ujroh kepada Bank.
  2. Biaya Booking Akomodasi adalah biaya yang harus dibayarkan Nasabah kepada PIHK di awal untuk memenuhi biaya pelayanan tambahan dari PIHK dan tidak termasuk dalam komponen yang dibiayai.

10

Berapa Ujroh awal dan Biaya Booking Akomodasi yang dikenakan?

  1. Ujroh Awal Pembiayaan ProHajj Signature mulai dari Rp5.000.000.
  2. Biaya Booking Akomodasi sebesar USD 1.000

Catatan:

Nominal Ujroh Awal dan/atau Biaya Booking Akomodasi ProHajj Signature menyesuaikan dengan PIHK rekanan Bank Muamalat yang dipilih oleh Nasabah.

11

Mengapa saya dikenakan Ujroh? Komponen apa saja yang digunakan dalam membuat nominal Ujroh?

Komponen Ujroh terdiri atas beberapa hal, diantaranya adalah biaya Paket Haji Khusus, pendaftaran Nasabah dengan registrasi di system SISKOHAT, biaya pengantaran dokumen, penyimpanan dokumen, jasa bank lainnya selama masa pembiayaan.

12

Mengapa ada Ujroh diawal dan ujroh dicicil?

Pada dasarnya, ujroh semestinya dibayarkan sekaligus, namun agar meringankan Nasabah, pembayaran ujroh dibagi menjadi dua:

  1. Ujroh yang dibayarkan di awal sebelum pencairan pembiayaan dimana ujroh tersebut dikenakan atas jasa pemrosesan pengajuan pembiayaan, dan;
  2. Ujroh yang dibayarkan secara dicicil selama masa pembiayaan atas jasa pengurusan dan pendaftaran haji khusus, penggunaan sistem, pengantaran dan penyimpanan dokumen serta biaya persiapan/ pelunasan keberangkatan.

13

Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat?

Tentu Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat dengan tetap memenuhi seluruh kewajiban yang belum terbayarkan.

14

Apakah produk ini di-cover asuransi?

Pembiayaan Haji Khusus tidak diwajibkan untuk di-cover asuransi jiwa maupun penjaminan.

15

Apakah saya wajib menyertakan dokumen penghasilan?

Tidak wajib

16

Apa itu RTJU?

Rekening  Tabungan  Jamaah  Haji dalam mata uang rupiah bersifat non-transaksional yang digunakan sebagai proses pencairan pembiayaan, pendebetan ujroh awal dan pendebetan DP Keberangkatan (jika ada).

17

Apa itu RTJD?

Rekening Tabungan Jemaah Haji dalam mata uang dolar bersifat non-transaksional yang digunakan sebagai penyimpanan dana serta sebagai rekening asal untuk setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

18

Apa itu DP Keberangkatan? Apa bedanya dengan Ujroh di awal?

Down Payment (DP) Keberangkatan adalah uang muka atas Paket Haji Khusus yang dipilih Nasabah. Paket Haji Khusus tersebut termasuk biaya setoran awal Bipih Khusus, biaya setoran kedua (pelunasan) Bipih Khusus dan layanan tambahan PIHK.

DP Keberangkatan dikenakan atas Paket Haji Khusus yang ditetapkan pemerintah dan PIHK.

Sementara ujroh dikenakan atas layanan di luar Paket Haji Khusus dari PIHK seperti pengurusan pendaftaran hingga persiapan keberangkatan haji khusus, termasuk segala proses dan layanan yang disediakan di dalamnya.

19

Siapa saja anggota keluarga yang dapat saya daftarkan porsi haji khususnya?

Anggota keluarga yang dapat didaftarkan, antara lain:

  1. Pasangan Nasabah
  2. Anak Kandung Nasabah
  3. Orang Tua Nasabah
  4. Mertua Nasabah
  5. Saudara Kandung Nasabah
  6. Menantu Nasabah

20

Saya sudah punya porsi haji baik haji reguler maupun haji khusus, Apakah dapat mengajukan Prohajj Signature?

Saat ini belum bisa. Namun yang dapat kami tawarkan adalah:

  1. Apabila telah memiliki porsi haji reguler, calon jemaah dapat mengajukan pembatalan haji reguler secara mandiri ke Kementerian Haji dan Umrah. Kemudian dana pembatalannya dapat digunakan untuk DP Keberangkatan Prohajj Signature.
  2. Apabila telah memiliki porsi haji khusus, calon jemaah agar memastikan dan membandingkan terlebih dahulu layanan haji khusus yang ditawarkan sebelum mengajukan pembatalan porsi haji khusus di PIHK asal untuk mengajukan Prohajj Signature dengan PIHK baru sesuai pilihan.