Prohajj Signature
Produk Detail
Prohajj Signature merupakan Produk Pembiayaan Pemanfaatan Paket Haji Khusus dimana mencakup biaya setoran awal (porsi), setoran kedua (keberangkatan) dan biaya layanan tambahan yang dimiliki oleh Bank yang berasal dari peralihan objek ijarah multijasa dari PIHK rekanan.
Benefit
- Sesuai Prinsip Syariah
- Keberangkatan haji khusus lebih terencana
- Dapat mendaftarkan anggota keluarga
Syarat Pembukaan
- Berstatus WNI dan bertempat tinggal di Indonesia
- Berusia Minimal 21 tahun atau telah menikah dan Maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pembiayaan
- Status pekerjaan sebagai Karyawan (tetap & kontrak) /Wiraswasta / Profesional
- Minimum lama bekerja/usaha saat pengajuan 3 bulan
- Minimal pendapatan Rp7 juta/bulan
- Membayar ujrah awal pembiayaan sesuai ketentuan
- Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:
- Formulir Permohonan Pembiayaan - Fotocopy KTP - Fotocopy NPWP untuk pengajuan > Rp50.000.000
Fitur Produk
|
No |
Kriteria |
Keterangan |
|
1 |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
|
2 |
Usia Nasabah |
|
|
3 |
Coverage Area |
Seluruh Indonesia |
|
4 |
Limit Pembiayaan |
Maksimal Rp1.000.000.000 |
|
5 |
Tenor |
12 bulan - 96 bulan |
|
6 |
Lama Kerja / Usaha |
Minimum 3 bulan |
|
7 |
Minimal Pendapatan |
Minimum Rp7.000.000 |
|
8 |
Akad |
Ijarah Multijasa |
|
9 |
Ujrah Awal |
Ujroh Awal Pembiayaan ProHajj Signature mulai dari Rp2.500.000* *) nominal tergantung pilihan PIHK |
FAQ
|
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1 |
Apa itu Pembiayaan Prohajj Signature? |
Pembiayaan Prohajj Signature merupakan produk pembiayaan yang bertujuan membantu calon jemaah dalam mempesiapkan pendaftaran dan keberangkatan haji khusus, termasuk memenuhi biaya perjalanan ibadah haji khusus. Berlandaskan prinsip syariah, menggunakan skema akad ijarah multijasa dimana Bank menjual Paket Haji Khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rekanan Bank. |
|
2 |
Paket Haji Khusus seperti apa yang dapat dibiayai? |
Paket haji khusus yang dimaksud mencakup:
|
|
3 |
Berapa lama waktu tunggu keberangkatan Haji Khusus? |
8-10 tahun |
|
4 |
Berapa lama jangka waktu (tenor) pembiayaan Prohajj Signature? |
12 bulan s.d. 96 bulan (1-8 tahun) |
|
5 |
Bagaimana jika waktu keberangkatan lebih cepat, namun jangka waktu pembiayaan Prohajj Signature belum selesai? |
Calon jemaah baru akan diberangkatkan apabila PIHK menyatakan sudah masuk periode keberangkatan dan kewajiban pembiayaan Nasabah telah dinyatakan lunas/selesai oleh Bank. Sehingga, calon jemaah dapat menunggu sampai dengan jangka waktu pembiayaan telah selesai, atau melakukan pelunasan dipercepat dengan dana sendiri. |
|
6 |
Apakah Pembiayaan Prohajj Signature sudah sesuai dengan prinsip syariah? |
Landasan Syariah Produk ini:
|
|
7 |
Apa keuntungan pembiayaan BMI? |
Berikut di sampaikan keuntungan menggunakan produk Pembiayaan Haji Khusus BMI:
|
|
8 |
Apakah biaya Paket Haji Khusus dapat berubah dimasa yang akan datang? |
Perubahan biaya Paket Haji Khusus dapat berubah disebabkan:
|
|
9 |
Apa yang dimaksud dengan Ujroh dan Biaya Booking Akomodasi?
|
|
|
10 |
Berapa Ujroh awal dan Biaya Booking Akomodasi yang dikenakan? |
Catatan: Nominal Ujroh Awal dan/atau Biaya Booking Akomodasi ProHajj Signature menyesuaikan dengan PIHK rekanan Bank Muamalat yang dipilih oleh Nasabah. |
|
11 |
Mengapa saya dikenakan Ujroh? Komponen apa saja yang digunakan dalam membuat nominal Ujroh? |
Komponen Ujroh terdiri atas beberapa hal, diantaranya adalah biaya Paket Haji Khusus, pendaftaran Nasabah dengan registrasi di system SISKOHAT, biaya pengantaran dokumen, penyimpanan dokumen, jasa bank lainnya selama masa pembiayaan. |
|
12 |
Mengapa ada Ujroh diawal dan ujroh dicicil? |
Pada dasarnya, ujroh semestinya dibayarkan sekaligus, namun agar meringankan Nasabah, pembayaran ujroh dibagi menjadi dua:
|
|
13 |
Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat? |
Tentu Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat dengan tetap memenuhi seluruh kewajiban yang belum terbayarkan. |
|
14 |
Apakah produk ini di-cover asuransi? |
Pembiayaan Haji Khusus tidak diwajibkan untuk di-cover asuransi jiwa maupun penjaminan. |
|
15 |
Apakah saya wajib menyertakan dokumen penghasilan? |
Tidak wajib |
|
16 |
Apa itu RTJU? |
Rekening Tabungan Jamaah Haji dalam mata uang rupiah bersifat non-transaksional yang digunakan sebagai proses pencairan pembiayaan, pendebetan ujroh awal dan pendebetan DP Keberangkatan (jika ada). |
|
17 |
Apa itu RTJD? |
Rekening Tabungan Jemaah Haji dalam mata uang dolar bersifat non-transaksional yang digunakan sebagai penyimpanan dana serta sebagai rekening asal untuk setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). |
|
18 |
Apa itu DP Keberangkatan? Apa bedanya dengan Ujroh di awal? |
Down Payment (DP) Keberangkatan adalah uang muka atas Paket Haji Khusus yang dipilih Nasabah. Paket Haji Khusus tersebut termasuk biaya setoran awal Bipih Khusus, biaya setoran kedua (pelunasan) Bipih Khusus dan layanan tambahan PIHK. DP Keberangkatan dikenakan atas Paket Haji Khusus yang ditetapkan pemerintah dan PIHK. Sementara ujroh dikenakan atas layanan di luar Paket Haji Khusus dari PIHK seperti pengurusan pendaftaran hingga persiapan keberangkatan haji khusus, termasuk segala proses dan layanan yang disediakan di dalamnya. |
|
19 |
Siapa saja anggota keluarga yang dapat saya daftarkan porsi haji khususnya? |
Anggota keluarga yang dapat didaftarkan, antara lain:
|
|
20 |
Saya sudah punya porsi haji baik haji reguler maupun haji khusus, Apakah dapat mengajukan Prohajj Signature? |
Saat ini belum bisa. Namun yang dapat kami tawarkan adalah:
|



