Produk & Layanan
Produk & Layanan
Layanan Wholesale

Jasa Layanan Escrow

Nama Produk

Jasa Layanan Escrow

Akad

Ijarah

Kategori Nasabah

Non Perorangan

Detail Produk

Jasa Layanan Escrow adalah jasa penyediaan dan pengelolaan yang diberikan oleh Bank Muamalat yang bertindak sebagai Agen Escrow/ Escrow Agent kepada Nasabah untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian  yang dibuat oleh Nasabah dan para  mitra Nasabah

Benefit bagi Nasabah

  • Kebijakan Transaksi Bisnis Nasabah dapat dijalankan secara Independen
  • Menjaga Trust para pihak yang berbisnis
  • Menghindari resiko operasional di sisi Nasabah

Fitur Produk

  • Financing Escrow Agency yaitu menyediakan layanan Escrow Agency untuk fasilitas pinjaman bilateral dan sindikasi dalam USD dan IDR.
  • Share/Asset Acquisition and Divestment yaitu menyediakan layanan Agen Pembayaran untuk perusahaan yang melakukan transaksi perolehan / penjualan aset dan divestasi.
  • Revenue/Cost Sharing Transaction yaitu menyediakan layanan Agen Pembayaran untuk perusahaan yang melakukan transaksi pendapatan dan pembagian biaya

Syarat

dan Ketentuan

  • Nasabah Badan non perorangan yang mempunyai rekening giro di Bank Muamalat.
  • Nasabah atau Calon Nasabah mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening giro beserta dokumen-dokumen terkait yang berlaku pada Bank Muamalat
  • Nasabah diwajibkan untuk menyampaikan perjanjian yang mendasari (underlying agreement) dari transaksi atau kerjasama yang dilakukan oleh Nasabah dengan Para mitra Nasabah yang kemudian mensyaratkan penempatan dan pengelolaan dana dari transaksi atau kerjasama tersebut pada Rekening Escrow.
  • Nasabah diwajibkan untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Jasa Layanan Escrow bersama dengan Para mitra Nasabah atau menyampaikan persetujuan Para mitra Nasabah secara tertulis atas penunjukan Bank Muamalat oleh Nasabah sebagai Agen Escrow.
  • Nasabah diwajibkan untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan kepada Bank Muamalat, Standing Instruction yang menginstruksikan Bank Muamalat untuk melakukan pengelolaan dana pada Jasa Layanan Escrow sesuai dengan ketentuan Perjanjian Jasa Layanan Escrow.
  • Nasabah dan Para mitra Nasabah melengkapi data masing-masing Pejabat yang berwenang mewakili Nasabah dan Para mitra Nasabah dalam menandatangani Perjanjian Jasa Layanan Escrow.
  • Telah membaca dan memahami isi Penjanjian Jasa Layanan Escrow yang diantaranya mencakup rincian Jasa Layanan Escrow dan Biaa Jasa Layanan Escrow.

Tarif Layanan

USD. 5.000 / Tahun

 

 

FAQ

1

Q

Fitur Jasa Layanan Escrow di Bank Muamalat apa saja?

 

A

  • Financing Escrow Agency yaitu menyediakan layanan Escrow Agency untuk fasilitas pinjaman bilateral dan sindikasi dalam USD dan IDR.
  • Share/Asset Acquisition and Divestment yaitu menyediakan layanan Agen Pembayaran untuk perusahaan yang melakukan transaksi perolehan / penjualan aset dan divestasi.
  • Revenue/Cost Sharing Transaction yaitu menyediakan layanan Agen Pembayaran untuk perusahaan yang melakukan transaksi pendapatan dan pembagian biaya

2

Q

Berapa tarif Jasa Layanan Escrow di Bank Muamalat?

 

A

Tarifnya adalah sebesar USD. 5.000 / Tahun

3

Q

Apa Manfaat menggunakan Jasa Layanan Escrow di Bank Muamalat?

 

A

  • Kebijakan Transaksi Bisnis Nasabah dapat dijalankan secara Independen
  • Menjaga Trust para pihak yang berbisnis
  • Menghindari resiko operasional di sisi Nasabah