Produk & Layanan
Produk & Layanan
Investasi

Sukuk

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (UU No. 19 Tahun 2008). SBSN merupakan instrumen investasi yang dapat memberikan potensi imbal hasil tetap dengan tingkat risiko yang relatif rendah.

 

Bank Muamalat Indonesia menawarkan Anda solusi melalui investasi pada rangkaian produk SBSN. Jangka waktu SBSN tergantung pada masing-masing seri yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Saat ini Bank Muamalat hanya memasarkan SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri atas:

  • SBSN Ritel (Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan)
  • SBSN Berbasis Pembiayaan Proyek (Project Based Sukuk)
  • SBSN dalam Mata Uang Asing (USD; INDOIS)

 

Apa saja keuntungan berinvestasi di instrumen SBSN? Yuk simak kelebihannya di bawah ini:

1.

Aman

Pemerintah menjamin penuh (100%) pembayaran imbalan dan nilai nominal SBSN

2.

Imbalan Kompetitif

Imbal hasil/kupon yang dibayarkan sangat kompetitif dengan pajak yang dikenakan juga lebih rendah yaitu sebesar 10%, dibandingkan dengan deposito sebesar 20%

3.

Sesuai Syariah

SBSN sudah memperoleh fatwa dan pernyataan kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia

4.

Kenyamanan Investasi

Jika perlu dana sebelum jatuh tempo, Sukuk Ritel dan PBS dapat dengan mudah dijual kembali di pasar sekunder (Bank Muamalat sebagai stand by buyer), sedangkan untuk Sukuk Tabungan terdapat pilihan early redemption, maksimum 50% dari total nilai investasi

5.

Mudah dan Terjangkau

Pembelian SBSN mudah cukup dengan memiliki rekening di Bank Muamalat dan memiliki eKTP, Anda sudah bisa mulai berinvestasi.

 

Surat Berharga Syariah Negara dapat dibeli di pasar primer atau pasar sekunder di Bank Muamalat:

 

Pasar Primer

 

Pasar primer atau primary market - sering juga disebut pasar perdana - adalah pasar di mana surat berharga, dalam hal ini SBSN/Sukuk, diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor.

 

Sebagai contoh, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan memberikan informasi lengkapnya seputar penerbitan dan masa penawaran SBSN tersebut. Mulai dari imbal hasil, periode jatuh tempo, dan lain sebagainya. Selain itu, Pemerintah juga akan mengumumkan mitra distribusi dari SBSN yang baru saja mereka terbitkan. Hal itu ditujukan untuk mempermudah investor ritel melakukan pembelian SBSN. Bank Muamalat juga telah ditunjuk sebagai Mitra Distribusi resmi penjualan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan di pasar primer. Setelah periode penawaran berakhir, investor sudah tidak dapat lagi membeli di pasar primer, namun masih berkesempatan untuk membeli di pasar sekunder Bank Muamalat setelah minimum holding period SBSN tersebut berakhir.

 

Pasar Sekunder

 

Meski periode penawaran di pasar primer berakhir, bukan berarti investor tidak bisa memiliki instrumen berpendapatan tetap ini. Masih ada pasar sekunder yang bisa dimanfaatkan untuk membeli SBSN. Setelah SBSN dibeli oleh investor di pasar primer, maka ada pasar lain yang siap memfasilitasi perdagangan SBSN yaitu pasar sekunder Bank Muamalat.

 

Pasar sekunder Bank Muamalat bertujuan memfasilitasi pemilik SBSN yang berniat melakukan pencairan terhadap surat berharganya sebelum periode jatuh tempo. Ketimbang harus menunggu waktu jatuh tempo yang sudah ditentukan dan cenderung lama, investor bisa memiliki pilihan untuk menjual SBSNnya di pasar sekunder.

 

Jenis SBSN yang umum dibeli investor ritel yaitu, Sukuk Tabungan (ST) Sukuk Ritel (SR). Namun, khusus untuk seri Sukuk Tabungan (ST) tidak dijual di pasar sekunder karena SBSN jenis ini memiliki fitur early redemption, dimana pemegangnya bisa mencairkan surat berharga ini sebesar 50% dari transaksi pemesanan sebelum jatuh tempo. Pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya, dan di Bank Muamalat pencairan ini bisa dilakukan langsung melalui channel internet banking (online). 

 

Sebelum berinvestasi di produk SBSN, yuk kenali risikonya!

Sebagai investor produk Sukuk Negara, tentunya ada potensi paparan risiko, untuk itu Anda harus kenali risiko berinvestasi sebelum membeli produknya di bawah ini.

  1. Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan/kupon dan pokok. Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Negara Ritel termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SUKUK Negara Ritel dijamin oleh Negara.
  2. Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Negara Ritel sebelum jatuh tempo, dengan harga jual dibawah harga beli. Kondisi ini dapat dihindari dengan memegang Sukuk Negara Ritel sampai dengan jatuh tempo.
  3. Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian jika investor kesulitan melakukan penjualan di Pasar Sekunder. Risiko ini dapat dimitigasi karena PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, (BMI) selain bertindak sebagai agen penjual juga sebagai Stand Buy Buyer di Pasar Sekunder.

 

Keuntungan berinvestasi Surat Berharga Syariah Negara

Produk SBSN juga banyak memberikan manfaat dan keuntungan, diantaranya:

  • Dijamin oleh Negara berdasarkan UU no. 19 tahun 2018 tentang SBSN, sehingga SBSN Ritel tidak mempunyai risiko gagal bayar (no default risk).
  • Menguntungkan. Tingkat imbal hasil Sukuk Ritel kompetitif dan lebih tinggi dari imbal hasil deposito perbankan
  • Pajak lebih rendah. Imbal hasil Sukuk dikenakan pajak hanya 10%, lebih rendah di bandingkan pajak terhadap bunga Deposito yaitu 20%.
  • Sesuai ketentuan Syariah.  Diterbitkan sesuai Fatwa dan mendapat opini dari DSN - MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia).
  • Imbal hasil tetap setiap bulan.  Imbal hasil Sukuk Ritel dibayar dalam jumlah tetap setiap bulan hingga jatuh tempo.
  • Kenyamanan investasi.  Selama masa investasi, investor menerima imbal hasil tetap  setiap bulannya (untuk Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan) atau setiap 6 bulan (untuk PBS dan Indois) dan pada saat jatuh tempo akan menerima kembali nominal pokok investasi 100% dijamin pemerintah.  
  • Likuid*, dapat dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan setelah minimum holding period
  • Capital Gain**, berpotensi untuk memperoleh keuntungan atas kenaikan harga sukuk negara ritel di perdagangan pasar sekunder
  • Terjangkau, dengan nominal investasi mulai dari IDR 1jt berlaku kelipatannya
  • Ikut berpartisipasi langsung dalam pembiayaan pembangunan nasional.  Hasil penerbitan Sukuk Ritel digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

*Pencairan SUKUK Ritel dan PBS dapat dilakukan pada hari bursa dengan harga jual sesuai kesepakatan pada saat transaksi

**Harga jual/beli tergantung kondisi pasar

 

Prosedur Pemesanan SBSN Ritel di Pasar Perdana

  1. Investor memiliki rekening Bank Muamalat, jika belum memiliki rekening maka bisa melakukan pembukaan rekening di cabang terdekat atau download aplikasi Mualamat DIN di PlayStore & AppStore untuk pembukaan rekening online. Dokumen yang diperlukan adalah KTP dan NPWP.
  2. Investor membuka Rekening Efek untuk Pendaftaran SID dan SRE melalui Bank Muamalat dengan mengikuti proses transaksi di internet banking.
  3. Memastikan dana investasi sudah terdapat pada rekening yang akan didebet.
  4. Melakukan pemesanan hingga pembayaran secara online di internet banking sampai status transaksi menjadi completed order
  5. Tutorial pemesanan sukuk melalui internet banking dapat diakses pada http://bit.ly/SukukdiMuamalat
  6. Minimum Pemesanan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatannya, sedangkan maksimum pembelian adalah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tergantung jangka waktu sukuk, kumulatif pada seluruh agen penjual per investor.

 

Prosedur Transaksi SBSN di Pasar Sekunder

  1. Transaksi di Pasar Sekunder dapat dilakukan setelah berakhirnya jmasa minimum holding period yang ditetapkan Pemerintah.
  2. Investor menghubungi BMI untuk mengetahui kuotasi harga pada hari itu, dan simulasi dana untuk pembelian atau penjualan Sukuk Ritel
  3. Transaksi dilakukan berdasarkan harga yang disepakati oleh Investor dengan BMI atau pihak lain
  4. Menandatangani Formulir Pembelian atau Formulir Penjualan dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku dan Surat konfirmasi kepemilikan (jika ada)

 

Mekanisme Pembayaran Pokok dan Imbalan

  1. Pembayaran pokok imbalan  dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai agen pembayar SBSN, sesuai kepemilikan SBSN  yang tercatat dalam system Subregistry, pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran  Imbalan/Kupon dan/atau jatuh tempo SBSN  (disebut Tanggal pencatatan kepemilikan/record date).
  2. BMI akan mengkreditkan Rekening dana pemilik Sukuk pada tanggal pembayaran imbalan sesuai imbalan yang diterima Bank Indonesia.
  3. BMI akan mengkreditkan Rekening dana pemilik Sukuk pada saat jatuh tempo sesuai pokok yang diterima dari Bank Indonesia.

 

PRODUK TERSEDIA DI PASAR PRIMER

Sukuk Tabungan ST013 saat ini tersedia di pasar primer dengan karakteristik produk sebagai berikut:

Nama Produk 

Sukuk Tabungan Seri ST013

Penerbit

Pemerintah Republik Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

Akad                                 

Wakalah

Masa Penawaran

8 November 2024 (09.00 WIB) – 4 Desember 2024 (10.00 WIB)

Jangka Waktu

2 tahun (ST013T2) dan 4 tahun (ST013T4)

Imbalan

 

ST013T2

6,40 % p.a (floating with floor) (BI Rate+ 40 bps)

ST013T4 (Green Sukuk)

6,50 % p.a (floating with floor) (BI Rate+ 50 bps)

 

Jatuh Tempo

10 November 2026 (ST013T2)

10 November 2028 (ST013T4) 

Informasi lebih lanjut terkait produk Sukuk Tabungan ST013 dapat diunduh di sini