Produk & Layanan
Produk & Layanan
Investasi

Pensiun Hijrah

Apa itu DPLK?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank/ asuransi jiwa/ manajer investasi untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi masyarakat, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dan Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) atau Program Pensiun untuk Kompensasi Pascakerja (PPUKP) bagi pemberi kerja.

 

Manfaat bagi individu

  • Membantu memenuhi kebutuhan keuangan di masa pensiun.?
  • Iuran DPLK mengurangi kewajiban PPh?
  • Membangun kebiasaan berinvestasi?
  • Hasil investasi bebas pajak.

 

Manfaat bagi pemberi kerja

  • Mengurangi Pajak Badan dan PPh 21 jika dibayar perusahaan?
  • Memenuhi PSAK24 & cadangan imbalan Pascakerja?
  • Meningkatkan employee engagement.?
  • Hasil investasi bebas pajak & membantu pengelolaan cashflow.

 

  1. Pensiun Hijrah (PPIP)
    Investasi untuk manfaat pensiun karyawan yang berkah dan sejahtera dengan hasil investasi optimal, bebas pajak hasil investasi, dan pajak manfaat pensiun yang ringan. Investasi dana pensiun individu (secara pribadi) atau karyawan (melalui perusahaan), sesuai UU No. 4/2023).
    Iuran jika melalui Perusahaan:? Iuran pekerja?, iuran pemberi kerja? atau iuran pekerja & pemberi kerja?. Rekening atas nama Peserta.

 

  1. Pensiun Hijrah Eksekutif (PPIP Eksekutif)
    Investasi untuk masa purna jabatan Direksi/Komisaris/Pengurus yang berkah dan sejahtera dengan hasil investasi optimal, bebas pajak hasil investasi, dan pajak manfaat pensiun yang ringan, serta dapat disertai perlindungan dengan asuransi. Investasi dana pensiun bagi Direksi/ Komisaris/ Pengurus (melalui Perusahaan) berdasarkan masa jabatan (sesuai UU No. 4/2023).
    Iuran biasanya dari pemberi kerja, dapat disertai dengan proteksi asuransi.? Rekening atas nama Peserta.

 

  1. Pensiun Hijrah Pascakerja (PPUKP/DKP)
    Optimalisasi dana Perusahaan (pooled fund) untuk pencadangan kompensasi pascakerja karyawan dengan hasil investasi optimal, bebas pajak hasil investasi, dan pajak manfaat pensiun yang ringan. Pencadangan dan pembayaran kompensasi pascakerja karyawan oleh Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan (UU No. 6/2023).
    Mengurangi kewajiban pencadangan sesuai PSAK24 dan pengurang PPh Badan.? Rekening atas nama Perusahaan.