Fund Service
Lisensi Bank Kustodian
Bank Muamalat telah memperoleh ijin untuk menyelanggarakan jasa kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan Nomor KEP-50/PM.02/2024.
Fitur Utama
Layanan Fund Service adalah layanan yang diberikan Bank Muamalat selaku Bank Kustodian untuk mengadministrasikan dan menghitung valuasi portofolio efek Nasabah dalam bentuk produk investasi sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah seperti Reksa Dana Syariah dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Syariah.
Layanan Kami | Our Services
- Jasa Penyelesaian Transaksi Efek Syariah
- Jasa Aksi Korporasi
- Jasa Administrasi dan Pelaporan terkait produk investasi
- Jasa Pencatatan Unit Kepemilikan dan Perhitungan NAV
Akad
- Akad Ijarah. Akad yang digunakan berkaitan dengan penyimpanan efek.
- Akad Wakalah bil Ujrah. Akad yang digunakan berkaitan dengan penyelesaian transaksi
Persyaratan
- Menyetujui Bank Muamalat sebagai Bank Kustodian
- Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Kustodian atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung
- Membuka rekening di Bank Muamalat sesuai dengan ketentuan
Struktur Biaya
- Biaya layanan Fund Service yang tercantum pada Struktur Biaya
- Out of Pocket Fee
Keunggulan Kami
- Akad dan kegiatan layanan jasa kustodian sesuai dengan prinsip syariah
- Memastikan bahwa efek yang disimpan sesuai dengan ketentuan prinsip syariah
- Hasil investasi tidak memerlukan proses cleansining
- Menyediakan solusi atas penyimpanan efek, administrasi dan laporan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien kami
Hubungi Kami
Ph : +62 21 80666000 ext 103162, 115051
Email : custodianbank@bankmuamamalat.co.id
Informasi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) klik di sini