Digital Customer Care
Digital Customer Care
Digital Customer Care merupakan layanan untuk melakukan pengaduan langsung melalui Muamalat DIN jika ada kendala yang bersifat transaksional (sudah terjadi transaksi) & non transaksional. Dalam proses Pengaduan yang dilakukan pada Muamalat DIN, Nasabah akan mendapatkan informasi penanganan secara langsung.
FAQ Digital Customer Care
1. |
Q: |
Apa yang dimaksud dengan fitur Digital Customer Care / Layanan Digital Nasabah? |
|
A: |
Digital Customer Care adalah fitur layanan penerimaan pengaduan digital yang dapat diakses nasabah melalui Muamalat DIN baik pre login maupun post login. Melalui fitur ini nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait kendala yang bersifat transaksional dan non transaksional. |
2. |
Q: |
Apakah yang dimaksud pengaduan transaksional? |
|
A: |
Pengaduan terkait kendala saat bertransaksi menggunakan kartu ATM/Debit, Mobile Banking dan Internet Banking Bank Muamalat |
3. |
Q: |
Bagaimana cara menggunakan fitur Digital Customer Care? |
|
A: |
Tahapan untuk melakukan pengaduan bersifat non transaksional adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk melakukan pengaduan yang bersifat transaksional adalah sebagai berikut:
|
4. |
Q: |
Apakah pengaduan yang sudah disampaikan melalui MDIN dapat dilihat status penangananya? |
|
A: |
Ya, dapat pengaduan transaksi dapat dilakukan cek status pengaduan. Untuk pengaduan terkait transaksional dapat dilakukan pengecekan status melalui MDIN pada menu pengaduan transaksi dengan memilih rekening transaksi. Sementara untuk pengaduan non transaksional dapat dilakukan pengecekan dengan mengirimkan email ke salamuamalat@bankmuamalat.co.id |
5. |
Q: |
Bagaimana tahapan untuk mengecek status pengaduan transaksional? |
|
A: |
Untuk melakukan pengecekan status transaksi pengaduan tahapan yang akan dilalui melalui:
|
6. |
Q: |
Jika pengaduan transaksional telah selesai, apakah harus dilakukan Tutup Pengaduan oleh Nasabah: |
|
A: |
Nasabah dapat melakukan Tutup Pengaduan melalui detail pengaduan namun jika tidak melakukan pengaduan maka 3X24 Jam akan secara otomatis pengaduan ditutup. |