Muamalat QRIS
Detail Produk QRIS
QRIS Acquiring Muamalat adalah layanan Bank Muamalat yang ditawarkan kepada Nasabah yang memiliki usaha yang memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagai Merchant QRIS untuk dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain atau Bank Muamalat sendiri berupa aplikasi uang elektronik berbasis server. Mobile Banking (mis. MDIN) atau Uang elektronik (mis. OVO, GoPay, LinkAja, Dana) memiliki fitur pembayaran menggunakan QR. Layanan tersebut menggunakan Muamalat Merchant App (MMA) yang dapat di unduh dari playstore atau appstore yang digunakan oleh Merchant untuk mengelola transaksi pembayaran barang/jasa melalui QRIS Merchant.
Manfaat QRIS untuk Merchant?
- Trend pembayaran saat ini yang serba non tunai (cashless) & digital.
- Praktis hanya ada 1 (satu) QRIS.
- Meningkatkan branding dan penjualan.
- Penurunan biaya dan risiko pengelolaan uang tunai / kecil, mis. : uang kembalian dan risiko uang tunai hilang / dicuri / uang palsu.
- Langsung tersimpan dan tercatat otomatis di BMI dan bisa dilihat setiap saat.
- Terpisahnya uang usaha dan keperluan personal.
- Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.
- Peluang untuk mendapat modal kerja untuk pengembangan usaha dari BMI.
- Mendukung program pemerintah dalam mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif, dan memajukan UMKM.
Jenis MDR (Merchant Discount Rate)
Jenis Merchant |
Kategori |
% MDR* |
Reguler |
Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar. |
0,7% |
Khusus |
Pendidikan |
0,6% |
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) |
0,4% |
|
Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba) |
0% |
|
*) Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/1/KEP.DG/2019 |
||
FAQ
A: |
Apa syarat utama menjadi merchant Bank Muamalat? |
Q: |
Telah memiliki rekening Bank Muamalat dan memenuhi beberapa persyaratan dokumen lainnya seperti mengisi form pendaftaran Merchant, menyetujui syarat dan ketentuan, dan copy KTP/NPWP, dan dokumen legalitas lainnya untuk badan usaha (SIUP, TDP) |
A: |
Bagaimana cara menjadi Merchant Bank Muamalat? |
Q: |
Calon Merchant dapat mengisi e-Form Muamalat Merchant di www.bankmuamalat.co.id/daftarMQRIS, atau mendatangi Cabang Muamalat terdekat untuk mendaftarkan Merchant. Informasi Cabang terdekat dapat dilihat pada website Bank Muamalat Indonesia, (https://www.bankmuamalat.co.id/) - Nasabah perorangan maupun non perorangan yang wajib memiliki rekening giro / tabungan pada Bank Muamalat. - Mengisi e-form dengn benar - Memahami dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Layanan QRIS Acquiring di eform - Menyerahkan dokumen berkaitan dengan legalitas usaha calon Merchant Merchant men-download aplikasi dengan mengetik Muamalat Merchant App di playstore |
A: |
Bagaimana cara mendaftarkan merchant melalui e-form Muamalat Merchant? |
Q: |
· Akses Website www.bankmuamalat.co.id/daftarMQRIS · Persiapkan dokumen pendukung (Foto KTP,NPWP,Foto Tempat Usaha,Dokumen Legalitas) · Isi Form Informasi Umum, Data Institusi, Upload Dokumen. · Pastikan kembali Data yang sudah terisi sesuai. Setelah selesai proses pendaftaran, menunggu konfirmasi lebih lanjut melalui Email |
Link e-form QRIS :