Produk & Layanan
Produk & Layanan
Deposito

Cash Wakaf Linked Deposit

Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) adalah deposito dalam mata uang Rupiah yang ditempatkan sebagai wakaf uang temporer. Seluruh bagi hasil CWLD tidak diterima oleh Deposan (Wakif), melainkan diserahkan kepada Nazhir untuk dimanfaatkan dan disalurkan kepada Mauquf Alaih sesuai tujuan wakaf.

 

Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk wakaf uang temporer yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijalankan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

 

Fitur CWLD 

  1. Nilai deposito sama dengan nilai yang diwakafkan
  2. Penempatan deposito mulai dari Rp1.000.000
  3. Jangka waktu penempatan minimal 1 tahun
  4. Deposito dicairkan sesuai dengan jangka waktu wakaf yang telah ditentukan
  5. Bagi hasil deposito ditransfer ke rekening Nazhir untuk disalurkan kepada Mauquf Alaih sesuai peruntukan wakaf

 

Keunggulan CWLD 

  1. Wakif mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  2. Pokok deposito dikembalikan kepada Wakif setelah periode wakaf temporer berakhir
  3. Wakif dapat berkontribusi dalam mendukung peningkatan kesejahteraan sosial melalui manfaat wakaf
  4. Dana wakaf dikelola dan disalurkan sesuai dengan prinsip syariah dan peruntukan wakaf

 

Pihak yang terlibat dalam CWLD

  1. Deposan (Wakif) merupakan pihak yang menempatkan deposito sebagai wakaf uang temporer
  2. Bank Muamalat Indonesia (LKS-PWU/Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)) berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
  3. Nazhir merupakan pihak yang mengelola dan menyalurkan manfaat wakaf sesuai peruntukannya
  4. Mauquf Alaih merupakan pihak yang menerima manfaat wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf

 

CWLD Seri 001 saat ini dalam masa penawaran dengan detail sebagai berikut:

Nama Program

:

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) – Baitulmaal Muamalat – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk – Seri 001 – Program Gerobak Surya UMKM

Deskripsi Program

:

Program pemberian Gerobak Surya UMKM yang memanfaatkan tenaga surya untuk mendukung operasional peralatan listrik dalam kegiatan usaha makanan dan minuman. Program ini mencakup pemberian 2 unit gerobak surya senilai Rp35.000.000.

Peserta

:

Seluruh Nasabah ETB dan NTB

Cakupan Area

:

Nasional

Jangka Watu CWLD

:

12 Bulan

Minimal Penempatan Deposito CWLD

:

Rp1.000.000

Pencairan Sebelum Jatuh Tempo

:

CWLD tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo

Fitur

:

Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

Informasi Produk

:

  • Kantor Cabang Bank Muamalat Indonesia
  • SalaMuamalat 1500016

 

Frequently Asked Question (FAQ) Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD Seri 001).

No

Pertanyaan

Jawaban

1.

Apa itu Cash Wakaf Linked Deposit?

Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) adalah deposito dalam mata uang Rupiah yang ditempatkan sebagai wakaf uang temporer. Seluruh bagi hasil CWLD tidak diterima oleh Deposan (Wakif), melainkan diserahkan kepada Nazhir untuk dimanfaatkan dan disalurkan kepada Mauquf Alaih sesuai tujuan wakaf.

2.

Berapa lama waktu Program Cash Wakaf Linked Deposit yang dapat dipilih Nasabah?

Jangka waktu 12 Bulan

3.

Siapa saja yang dapat mengikuti Program Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD)?

Nasabah Perorangan maupun Non Perorangan

4.

Program apa yang dijalankan pada Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD)?

Program pemberian Gerobak Surya UMKM yang memanfaatkan tenaga surya untuk mendukung operasional peralatan listrik dalam kegiatan usaha makanan dan minuman. Program ini mencakup pemberian 2 unit gerobak surya senilai Rp35.000.000.

5.

Apa nama Program Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) yang sedang berjalan?

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) – Baitulmaal Muamalat – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk – Seri 001 – Program Gerobak Surya UMKM

6.

Siapa yang menjadi Nazhir pada Program Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) tersebut?

Baitulmaal Muamalat

7.

Apa syarat mengikuti Program Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD)?

Nasabah wajib mengisi dokumen berupa:

  1. FPR
  2. Standing Instruction
  3. Surat Kuasa Blokir & Pembukaan Blokir

8.

Bagaimana cara mendaftar Program Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) ?

Nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank Muamalat terdekat dan melengkapi dokumen pada poin 7 (tujuh)

9.

Apa benefit dari Program Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) ?

Nasabah mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

10.

Kapan bisa mendaftar Program Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) ?

15 September 2026 s.d 15 Oktober 2026

11.

Kemana Program Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) lebih lanjut dapat ditanyakan?

  1. Kantor Cabang Bank Muamalat Indonesia
  2. SalaMuamalat 1500016