Produk & Layanan
Produk & Layanan
Deposito

Frequently Asked Question

No

Product Brief – Frequently Asked Question of Time Deposit

1

Q

Apa berapa jenis produk Deposito di Bank Muamalat

 

A

Ada 3 Jenis :

  • Deposito iB Hijrah Muamalat yang merupakan produk deposito reguler
  • Deposito online iB Hijrah Muamalat yang dapat dibuka kapan saja dan dimana saja melalui mobile Banking Muamalat DIN
  • Deposito Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam iB Hijrah Muamalat (Deposito DHE SDA) yang diperuntuk-kan bagi Nasabah eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menampung devisa hasil ekspor SDA dan untuk mendukung peraturan pemerintah (PP no 1/2019 tentang penerimaan devisa hasil ekspor dari barang ekspor Sumber Daya Alam)

2

Q

Apa Keuntungan membuka Deposito di Bank Muamalat ?

 

A

  • Praktis, deposito dapat di buka kapan saja dan dimana saja melalui mobile banking Muamalat DIN. (khusus deposito online)
  • Menguntungkan, bagi hasil diberikan secara optimal dengan minimum penempatan dana investasi yang terjangkau.
  • Nyaman, bagi hasil dibayarkan setiap bulannya
  • Flexible, tersedia pilihan jangka waktu 1,3,4,6 dan 12 bulan.(khusus deposito online tidak tersedia 4 bulan)
  • Ketenangan Hati, dana investasi dikelola secara Syariah dengan akad mudharabah dan dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)* sehingga mampu memberikan ketenangan untuk Anda.*) berlaku syarat dan ketentuan yang diatur oleh LPS
  • Pajak Bagi Hasil Lebih rendah pada produk Deposito DHE SDA**. **) sesuai peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.03/2018 atau ketentuan perubahannya bila ada

3

Q

Bagaimana cara membuka rekening Deposito via Mobile Banking Muamalat DIN ?

 

A

 

                                                                         


4

Q

Apakah Deposito Online bisa dibuka pada saat hari libur

 

 

Ya bisa, namun tanggal pembukaan rekening akan tercatat menjadi tanggal hari kerja berikutnya.

Hal ini sudah disampaikan pada saat pembukaan rekening :

 


5

Q

Apa yang dimaksud dengan Fitur Automatic Rollover (ARO) ?

 

A

Fitur ARO adalah fitur yang dapat memperpanjang deposito secara otomatis ketika rekening telah jatuh tempo. Oleh karena itu, Nasabah tidak perlu lagi membuka rekening deposito jika rekening telah jatuh tempo, sebab rekening akan diperpanjang secara otomatis

6

Q

Apa yang dimaksud dengan Fitur ARO Kapitalisir ?

 

A

Fitur ARO Kapitalisir adalah fitur yang dapat menambah besar pokok deposito pada saat rekening jatuh tempo. Penambahan pokok tersebut adalah pada tanggal perpanjangan Deposito 

7

Q

Apa perbedaan Fitur Kapitalisir dengan Non Kapitalisir ?

 

 

No

Perbedaan

Deposito Non Kapitalisir

Deposito Kapitalisir

1

Rekening Bagi Hasil

Rekening Tabungan/Giro

Rekening Deposito

2

Besar Pokok saat Rollover

Tetap sebagaimana Pokok awal

Besar pokok menjadi lebih besar karena ditambah dengan total profit sebelumnya (kapitalisasi).

a

9

Q

Bagaimana perhitungan bagi hasil deposito ?

 

A

Bagi hasil deposito dihitung berdasarkan

  • Realisasi pendapatan Bank (HI-1000)Nisbah nasabah
  • Jumlah Dana yang ditempatkanJumlah hari pengendapan
  • Bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap bulannya ke rekening tabungan/giro milik Nasabah* atau rekening deposito Nasabah**.
  • *) jika fitur non kapitalisir, **) jika fitur kapitalisir

 

Ilustrasi

Rekening A berupa Deposito Online senilai Rp. 10.000.000 yang dibuka pada tanggal 11 Maret 2022 dengan tenor 3 bulan. Berapa bagi hasil yang diperoleh pada bulan April 2022 ?

Nominal

: Rp. 10.000.000

Bagi hasil bulan

: April 2022 (periode 11 Maret 2022 s/d 11 April 2022)

Nisbah

: 75%

Jumlah hari

: Bulan Maret 2022 = 31 Hari

  Hari pengendapan = 31 Hari

 

Bagi Hasil (gross)

=

Nominal

x

Nisbah

x

HI-1000

X

Hari pengendapan

1000

Hari bulan aktual

 

Bagi Hasil (gross)

=

Rp. 10 Juta

x

75%

x

3.635

X

31

 = Rp 27.262

1000

31

 

Pajak*

=

20% x Rp. 27.262  = Rp. 5.452

Bagi hasil nett*

=

Rp. 27.262 – Rp. 5.452 = 21.809

 

*) jika Nasabah dikenakan pajak

10

Q

Bagaimana saya mengetahui tanggal jatuh tempo rekening deposito

 

 

Tanggal jatuh tempo rekening (semua jenis deposito) dapat dilihat di Mobile Banking Muamalat DIN – pada bagian Rincian rekening Deposito


 


11

Q

Apakah deposito dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo rekening ?

 

A

Ya, deposito dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo rekening (break), Namun nasabah wajib memahami konsekuensi berupa :

§  Dikenakan biaya break deposito

§  Bagi Hasil periode bulan berjalan tidak dibayarkan

12

Q

Apakah bisa melakukan break/penutupan deposito di cabang Bank Muamalat manapun ?

 

A

Nasabah disarankan ke kantor cabang pembuka rekening.

Namun jika tidak bisa, nasabah dapat datang ke kantor cabang lain terdekat

13

Q

Dokumen apa yang perlu dibawa oleh Nasabah untuk melakukan break /penutupan deposito ?

 

A

Nasabah perlu menyertakan dokumen berikut :

  • Advis asli / Struk Pembukaan Rekening Deposito Online
  • Kartu Identitas Nasabah yang sah
  • Formulir Permohonan Pencairan Deposito (disediakan oleh Bank) untuk diisi oleh Nasabah

14

Q

Untuk rekening Deposito Non ARO, apakah pada tanggal jatuh tempo perlu melakukan break deposito ke kantor cabang Bank Muamalat ?

 

A

Tidak perlu, dana deposito beserta bagi hasilnya akan langsung dikreditkan otomatis ke rekening Tabungan/Giro milik Nasabah.

15

Q

Untuk rekening Deposito ARO, jika Nasabah ingin mencairkan rekening pada tanggal jatuh tempo apakah perlu melakukan pencairan ke kantor cabang Bank Muamalat ?

 

A

Ya, jika Nasabah menghendaki pencairan rekening, maka wajib mendatangi kantor cabang Bank Muamalat kemudian dana deposito beserta bagi hasilnya akan langsung dikreditkan otomatis ke rekening Tabungan/Giro milik Nasabah

16

Q

Kenapa tanggal jatuh tempo deposito bisa berubah dan tidak sesuai dengan tanggal buka deposito ?

 

A

Kondisi ini sering terjadi pada deposito yang dibuka atau rollover di akhir bulan.

 

Hal ini sudah disampaikan pada syarat ketentuan produk, Bab D. Bagi Hasil No 6

“NASABAH yang melakukan pembukaan rekening pada akhir bulan, menyetujui Tanggal Jatuh Tempo rekening berlaku sesuai system / ketentuan BANK.”

 

Berikut ilustrasinya

 

 


17

Q

Bagaimana untuk mengetahui syarat dan ketentuan (Term & Conditions / TnC) lainnya seputar produk deposito ?

 

A

§  Informasi TnC dapat dilihat pada saat pembukaan rekening di kantor cabang

§  Atau dapat dilihat melalui mobile Banking Muamalat DIN pada menu pembukaan rekening deposito (FAQ no 3 tahap 5e)

18

Q

Pada syarat dan ketentuan produk Deposito Bab Pembukuan Nomor 6

 

 “Nasabah yang melakukan pembukaan rekening pada akhir bulan, menyetujui tanggal jatuh tempo rekening berlaku sesuai system atau ketentuan Bank” yang termasuk tanggal akhir bulan dari tanggal berapa saja ?

 

A

yang dimaksud tanggal akhir bulan adalah tanggal terakhir di bulan tersebut.

 

Namun konteks pembukaan rekening ini adalah pembukaan saat pertama kali dan juga termasuk rollover rekening. contoh Deposito 1 bulan ARO yang dibuka pada 28 Januari 2022, maka maturity Date di 28 Februari 2022. Jika tidak ditutup, maka Deposito akan Rollover di akhir bulan Februari. karena rollover di akhir bulan, maka jatuh tempo berikutnya menjadi 31 Maret 2022 bukan 28 Maret 2022

 

Ilustrasi dapat dilihat di FAQ no 16

19

Q

Apakah bisa pencairan/penutupan Deposito diwakilkan oleh orang lain ?

 

 

Apabila Nasabah pemilik rekening Deposito tidak dapat datang ke BANK untuk melakukan pencairan Deposito, maka Nasabah pemilik rekening wajib memberikan Surat Kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan pencairan Deposito. Adapun yang harus diperhatikan adalah :

a.        Penerima kuasa tidak ditujukan kepada karyawan/petugas BANK.

b.       Nasabah wajib menyertakan Surat Kuasa yang ditandatangani diatas meterai dimana mencantumkan identitas penerima kuasa, nomor rekening Deposito yang akan dicairkan, dan cara pembayaran pencairan Deposito tersebut (secara pindah buku/tunai).

c.        Nasabah wajib menyertakan Advis Deposito dan Customer Service wajib melakukan verifikasi atas fisik nomor advis Deposito dengan nomor advis Deposito yang tercantum pada core banking system.

d.       Nasabah Wajib melampirkan kartu identitas asli pemberi kuasa dan penerima kuasa.

 

Catatan lain :

Bank akan mengkonfirmasi Nasabah dengan menghubungi nomor telfon Nasabah yang terdaftar di system Bank

 

 

 

20

Q

Jika struk pembukaan rekening hilang, bagaimana proses penutupan / pencairan rekening deposito Online ?

 

 

Apabila Nasabah tidak dapat melampirkan cetakan Struk Pembukaan Rekening, dengan alasan:

1)       Softcopy/file terhapus dari perangkat smartphone Nasabah sehingga struk tidak dapat dicetak, maka:

a.        Nasabah wajib menunjukkan portofolio rekening Deposito yang akan dicairkan (break) melalui aplikasi MB.

b.       Membuat Surat Pernyataan Nasabah (format terlampir)

 

2)       Telepon seluler (smartphone) Nasabah hilang dan belum memiliki smartphone baru, maka Nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung berupa:

a.        Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian yang berisi keterangan kehilangan smartphone dan no. telepon seluler Nasabah.

b.       Buku Tabungan yang menjadi rekening sumber dana penempatan Deposito Nasabah.

 

Adapun dokumen lainnya yang perlu dibawah adalah E-KTP/resi e-ktp

 

Ketentuan lainnya mengacu kepada ketentuan Break dan Penutupan rekening yang  berlaku di Bank