KONSEP WAKAF UANG
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
.
HUKUM DASAR WAKAF
BAGAIMANA CARA BERWAKAF
Wakaf tidak langsung (Online)
Wakaf tidak langsung
Syarat dan Ketentuan Layanan Wakaf Uang Online Bank Muamalat Indonesia
- Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
- Program Wakaf bukan produk Bank (Bank hanya berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sesuai dengan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
- Nazhir bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana wakaf. Bank (LKS) dilepaskan dari tanggung jawab dan segala tuntutan atas pengelolaan dan pendistribusian dana wakaf.
- Bank Muamalat Indonesia akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang apabila Wakif berwakaf dengan nominal minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Sertifikat akan dikirimkan ke email yang tertera pada isian Akta Ikrar Wakaf Uang maksimal 5 hari kerja sejak isian pada Akta Ikrar Wakaf Online diterima bank Muamalat Indonesia.
- Sertifikat Wakaf Uang merupakan bukti penyerahan Wakaf Uang, bukan merupakan tanda kepemilikan dana dan tidak dapat dicairkan.
- Bank Muamalat Indonesia akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang Digital berdasarkan isian Wakif/Kuasa Wakif pada Akta Ikrar Wakaf Uang Online. Dalam hal terdapat perbedaan data, baik nominal dana Wakaf dan/atau tujuan rekening Nazhir, Bank Muamalat Indonesia akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sesuai dengan Bukti Transfer yang di-upload.
- Bank Muamalat Indonesia tidak bertanggung jawab dan tidak terikat atas tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Wakif/Kuasa Wakif dalam mencantumkan penulisan informasi dalam Akta Ikrar Wakaf Uang.
- Wakaf akan diperlakukan sebagai wakaf abadi.
- Dalam hal wakif tidak mengisi Akta Ikrar Wakaf Online dalam waktu14 hari kalender setelah tanggal penyetoran Wakaf, Wakaf akan didaftarkan atas nama “Hamba Allah”.
Pilih salah satu proyek untuk Tujuan Wakaf Uang, kemudian lakukan transfer dana wakaf ke rekneing Nazhir yang dipilh dan simpan softcopy/foto/scan jelas dari bukti transfer: