Product & Services
Product & Services
Deposit

Deposito iB Hijrah Wakaf

Produk Detail

Program Deposito iB Hijrah Wakaf memiliki karakteristik yang sama dengan dengan deposito pada umumnya, perbedaannya adalah:

  1. Bagi hasil yang diperoleh tidak diberikan kepada deposan (wakif) melainkan diberikan langsung kepada pengelola wakaf (Nazhir) untuk disalurkan dalam bentuk Wakaf Uang atau Wakaf Melalui Uang.
  2. Disediakan dengan fitur Non Kapitalisir saja, karena bagi hasil disalurkan ke rekening Nazhir.

 

Fitur

Akad

:

Mudarabah Mutlaqah

Peserta

:

  1. Nasabah Baru
  2. Nasabah Eksisting

Cakupan Area

:

Nasional

Segmentasi

:

Nasabah Perorangan dan Non Perorangan

Jenis Produk

:

Deposito

Minimal Penempatan

:

Minimal Rp 5.000.000

Tenor

:

1, 3, 4, 6, dan 12 Bulan (dapat diperpanjang/ ARO )

Biaya meterai pada advis

:

Rp. 10.000 atau sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

Biaya Pencairan sebelum jatuh tempo (Biaya Penutupan)

:

Rp. 30.000

 

 

Benefit

  1. Menggunakan Produk Bank Syariah, Aman dan Amanah, Insya Allah Berkah
  2. Nasabah akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang dan Akta Ikrar Wakaf
  3. Nasabah ikut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial
  4. Pengelolaan dana wakaf pada kegiatan yang lebih murni syariah
  5. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi
  6. Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia

 

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Pembukaan rekening Deposito Wakaf hanya dapat dilakukan di kantor cabang BMI.
  2. Pada saat pembukaan rekening nasabah dapat memilih metode penyaluran bagi hasil deposito yang akan diwakafkan melalui wakaf uang atau wakaf melalui uang.
  3. Permintaan Special Nisbah dapat dilakukan sepanjang disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan ALCO dan mengikuti ketentuan Produk dan Program Deposito yang berlaku.
  4. Bagi hasil akan disalurkan ke Nazhir setiap bulan nya. Adapun besar wakaf adalah bagi hasil setelah dikurangi Pajak bagi hasil sebesar 20% atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bagi hasil Deposito akan menjadi wakaf dari Nasabah selama Nasabah menyimpan dana di Deposito sesuai dengan jangka waktu penempatan Deposito.
  6. Apabila Nasabah Break/mencairkan Deposito sebelum jatuh tempo, maka Nasabah akan dikenakan biaya pinalti dan bagi hasil bulan berjalan tidak dibayarkan, sehingga untuk penyaluran bagi hasil ke Nazhir menjadi terhenti.
  7. Nasabah akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf jika nasabah memilih untuk membuka Deposito Wakaf Uang. Sertifikat Wakaf akan diterbitkan setiap bulan jika bagi hasil deposito yang akan diwakafkan mencapai Rp 1 Juta. Akta Ikrar Wakaf tidak memerlukan materai.

 

Frequently Asked Question

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Apa itu Program Deposito iB Hijrah Wakaf ?

Program Deposito iB Hijrah Wakaf memiliki karakteristik yang sama dengan dengan deposito pada umumnya, perbedaannya adalah

  1. Bagi hasil yang diperoleh tidak diberikan kepada deposan (wakif) melainkan diberikan langsung kepada pengelola wakaf (Nazhir) untuk disalurkan dalam bentuk Wakaf Uang atau Wakaf Melalui Uang.
  2. Disediakan dengan fitur Non Kapitalisir saja, karena bagi hasil disalurkan ke rekening Nazhir.

2

Siapa saja yang dapat mengikuti Program Deposito iB Hijrah Wakaf ?

Nasabah Perorangan dan Non Perorangan, baik Nasabah baru maupun eksisting.

3

Bagaimana cara Nasabah mengikuti program Deposito iB Hijrah Wakaf ?

Dengan cara datang ke kantor cabang Bank Muamalat terdekat untuk membuka rekening dan mengikuti program Deposito iB Hijrah Wakaf.

4

Siapa saja pihak yang terlibat dalam program Deposito iB Hijrah Wakaf ?

  1. Deposan (Wakif)
  2. Bank (LKS PWU/ Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)) dalam hal ini BMI yang berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS – PWU).
  3. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  4. Mauquf Alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

5

Siapa nazhir yang bekerja sama  dengan Bank Muamalat untuk program Deposito iB Hijrah Wakaf ?

Nazhir yang bekerjasama dengan Bank Muamalat dalam pengelolaan dan penyaluran Wakaf nya adalah Baitulmaal Muamalat (BMM).

6

Apa manfaat dari Program Deposito iB Hijrah Wakaf ini bagi Nasabah?

Wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini yang diambil dari ayat Al-Qur’an adalah sebagai berikut:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261). Adapun hadis yang diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah adalah sebagai berikut:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

7

Berapa minimal penempatan untuk program Deposito iB Hijrah Wakaf

Rp 5.000.000

8

Berapa tenor untuk Program Deposito iB Hijrah Wakaf ?

1, 3, 4, 6, dan 12 Bulan (dapat diperpanjang/ ARO )

9

Dana bagi hasil yang akan menjadi wakaf dari penempatan deposito wakaf akan disalurkan kemana?

Akan disalurkan oleh Nazhir dalam hal ini Baitulmal Muamalat untuk program kemaslahatan umat.

10

Apa perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang?

Perbedaan

Wakaf Uang

Wakaf melalui uang

Pengertian

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli untuk mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sertifikat Wakaf

Diberikan jika bagi hasil setelah pajak minimal Rp. 1 Juta (Perbulan)

Tidak diperlukan

Akta Ikrar Wakaf

Tersedia,

Tidak diperlukan

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Dilakukan oleh pejabat operation BMI (selaku LKS PWU)

Dilakukan oleh Nazhir

Nominal Wakaf

Tetap tidak boleh berkurang, sehingga Nazhir tidak boleh menyalurkan dana wakaf tersebut secara langsung kepada mauquf alaih. Adapun yang disalurkan ke mauquf alaih adalah hasil pengembangan dana wakaf uang ini.

Dapat langsung digunakan

 

Penyaluran wakaf ke mauquf alaih

  • Berdasarkan poin diatas, maka nominal wakaf tidak boleh berkurang sehingga Nazhir perlu menempatkan wakaf ke LKS PWU terlebih dahulu
  • Bagi hasil yang diperoleh dari penempatan Nazhir ke LKS PWU tsb, dapat disalurkan ke mauquf alaih

Nazhir dapat langsung menyalurkan wakaf ke mauquf alaih